Salah satu fakta paling mencolok dalam laporan itu berasal dari Benoa, Bali. Pada 2024, rata-rata pendapatan bersih awak kapal perikanan hanya sekitar Rp 900 ribu per bulan — jauh di bawah standar upah minimum di wilayah mana pun di Indonesia.
PELAKITA.ID – Di atas laut lepas Indonesia, kapal-kapal perikanan industri beroperasi tanpa henti. Mesin meraung sepanjang malam. Lampu-lampu kapal purse seine menyala terang memburu gerombolan ikan.
Dalam satu pelayaran, nilai tangkapan bisa mencapai miliaran rupiah. Industri ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir sekaligus salah satu penopang ekspor perikanan nasional.
Di balik angka produksi dan keuntungan besar itu, tersembunyi kisah panjang tentang pekerja laut yang pulang dengan kantong kosong.
Sebagian bahkan pulang membawa utang.
Laporan advokasi terbaru yang diterbitkan Destructive Fishing Watch Indonesia pada 2026 mengungkap bagaimana praktik pencurian upah berlangsung secara sistematis di sektor perikanan tangkap industrial Indonesia.
Laporan berjudul “Premi Kecil, Kasbon Besar, dan Kemitraan Palsu: Pencurian Upah Sistemik di Perikanan Tangkap Industrial Indonesia” itu ditulis oleh Ayu Rikza dengan dukungan tim peneliti lapang seperti Rusda Khoiruz Zaman, Intan Elvira, Laode Hardiani, dan Fariz Rasyid.
Riset tersebut dilakukan sepanjang 2024 hingga 2025 di berbagai sentra perikanan besar seperti Jakarta, Tegal, Pati, Indramayu, dan Benoa.
Penelitian menggunakan pendekatan etnografi, metode yang oleh Hans Antlov pada 2002 disebut sebagai “penelitian lapangan profesional yang terdiri dari mengobrol dengan banyak orang, mengamati aktivitas sehari-hari mereka, dan melakukan wawancara tidak terstruktur.”
Tim peneliti memperoleh akses eksklusif terhadap nota keuangan kapal, catatan kasbon asli, hingga sistem pembagian hasil yang selama ini nyaris tertutup bagi publik.
Temuan mereka memperlihatkan satu kenyataan pahit: modernisasi industri perikanan Indonesia tidak pernah benar-benar diikuti modernisasi perlindungan tenaga kerja.
“Modernisasi aset di perikanan tangkap tidak diikuti dengan modernisasi manajemen ketenagakerjaan. Pelaku usaha cenderung mengadopsi pendekatan pragmatis atas kebutuhan tenaga kerja yang diilustrasikan sebagai mentalitas ‘mau makan sate tetapi tidak mau piara kambing’,” tulis laporan tersebut.
Kalimat itu menggambarkan bagaimana industri membutuhkan tenaga kerja murah tanpa benar-benar ingin menanggung tanggung jawab sosial terhadap para pekerjanya.
Salah satu fakta paling mencolok dalam laporan itu berasal dari Benoa, Bali. Pada 2024, rata-rata pendapatan bersih awak kapal perikanan hanya sekitar Rp 900 ribu per bulan — jauh di bawah standar upah minimum di wilayah mana pun di Indonesia.
Dalam kasus ekstrem, terdapat pekerja yang menerima hanya Rp 500 ribu setelah enam bulan bekerja di laut.
Artinya, mereka hidup dengan nilai kerja kurang dari Rp 3 ribu per hari.
Padahal kapal tempat mereka bekerja dapat menghasilkan omzet miliaran rupiah dalam satu trip.
Laporan itu juga mengungkap kesenjangan pendapatan yang sangat timpang. Rasio pendapatan antara pemilik kapal dan awak kapal biasa mencapai 70 banding 1. Sementara kapten kapal memperoleh penghasilan 15 kali lebih besar dibanding ABK biasa.
Dalam salah satu kasus, seorang kapten kapal dapat membawa pulang Rp 415 juta dalam satu pelayaran, sedangkan ABK biasa hanya memperoleh sekitar Rp 26 juta — itu pun masih dipotong berbagai utang logistik dan kasbon.
Ketimpangan tersebut bukan terjadi secara kebetulan.
Peneliti menemukan sedikitnya empat siasat utama yang membuat upah pekerja terus terkikis.
Buruh Membayar Kapal Milik Juragan
Praktik pertama dikenal sebagai netto semu.
Dalam sistem bagi hasil, pemilik kapal memasukkan biaya-biaya modal seperti perbaikan mesin, docking, pembelian alat tangkap, pengecatan kapal, hingga gaji pekerja darat sebagai “biaya operasional bersama.”
Akibatnya, biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik kapal justru dibebankan kepada awak kapal.
“Para awak kapal perikanan menanggung beban biaya kerja yang sangat berat dengan adanya dua lapis pemotongan besar, yakni potongan operasional dan administrasi serta potongan perbekalan bersama,” tulis laporan itu.
Skema ini membuat pekerja secara tidak langsung ikut membiayai aset milik juragan.
Dalam studi kasus Kapal X, sebuah kapal purse seine menghasilkan lebih dari Rp 6 miliar selama delapan bulan pelayaran.
Setelah berbagai biaya dipotong — termasuk lebih dari Rp 150 juta untuk perbaikan kapal dan Rp 100 juta untuk suku cadang mesin — rata-rata pendapatan ABK hanya tersisa sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
Salah satu kelompok ABK menggambarkan frustrasi mereka dalam wawancara lapangan:
“Kami tidak pernah tahu-menahu sebenarnya berapa upah kami jika kami tidak menagih transparansi dari tekong. Kok bisa kami pulang dari delapan bulan kerja hanya bawa lima juta? Tidak ada rincian penjualan ikan, tidak ada rincian upah ABK-nya, tidak ada lagi rincian bonus dan yang lainnya.”
Mereka mengaku seluruh laporan keuangan diberikan secara gelondongan tanpa transparansi.
“Biaya potongannya hampir setengah milyar untuk kebutuhan yang kami tidak tahu untuk apa dan tidak ada sangkut pautnya dengan kami. Makan kami saja juga dikasbonin di atas kapal. Gaji pulang sisa sedikit. Ongkos pulang pun kami bayar sendiri. Rugi kami. Kami seperti dipermainkan.”
Membayar untuk Bertahan Hidup di Laut
Siasat kedua terjadi melalui praktik kasbon grosir atau monopoli kebutuhan dasar di atas kapal.
Di tengah pelayaran panjang, awak kapal tidak memiliki akses ke pasar atau toko lain. Mereka terpaksa membeli kopi, rokok, mie instan, gula, dan kebutuhan pemulihan tenaga dari kapal dengan harga yang jauh lebih mahal.
Semua biaya itu dipotong dari upah mereka saat pulang.
Laporan menyebut praktik ini sebagai bentuk “komodifikasi kelelahan.”
“Tubuh pekerja dianggap murah dan mudah diganti. Oleh karenanya, biaya pemeliharaan tubuh mereka harus dibebankan kepada para pekerja itu sendiri melalui mekanisme kasbon grosir,” tulis laporan pada halaman 29.
Menurut peneliti, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Anti Monopoli, serta Konvensi ILO Nomor 95 dan 188.
Skema ketiga sekaligus paling berbahaya adalah praktik tendoan atau utang bawaan.
Dalam sistem ini, kerugian dari pelayaran sebelumnya dibawa ke kontrak kerja berikutnya. Awak kapal akhirnya bekerja bukan untuk memperoleh penghasilan, tetapi untuk melunasi utang yang terus menumpuk.
Seorang anggota serikat pekerja mengatakan praktik tersebut telah menjadi aturan tidak tertulis di banyak kapal.
“Memang seperti itu praktiknya. Tendoan menjadi aturan tidak tertulis yang ada di kapal karena sudah lazim dilakukan. Kita paling cuma dapat nota gelondongan, eh tahu-tahu dipotong sama pengurus dan bos. Tidak ada yang berani menggugat.”
Peneliti menilai praktik ini memiliki kemiripan dengan pola perbudakan utang dan dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mitos “Kemitraan” dan Kuasa Juragan
Di atas kertas, banyak pemilik kapal menyebut hubungan dengan awak kapal sebagai “kemitraan.” Namun dalam praktiknya, relasi tersebut sangat timpang. Pemilik kapal menentukan harga ikan, menentukan pembagian hasil, menentukan pemotongan biaya, hingga menentukan siapa yang dipakai bekerja dan siapa yang tidak.
Seorang kapten kapal dalam wawancara 2025 menggambarkan bagaimana posisi ABK sepenuhnya bergantung pada bos kapal.
“Penjualan itu urusan bos. Kami hanya buroh dan terima nota akhir saja. Kami juga tidak berani untuk tanya-tanya karena kami malah nanti tidak dipakai lagi.”
Ketakutan kehilangan pekerjaan membuat banyak ABK memilih diam meski merasa dirugikan.
Industri yang Kehilangan Regenerasi
Laporan tersebut juga menemukan bahwa sektor perikanan tangkap Indonesia kini menghadapi krisis tenaga kerja.
Banyak pemuda pesisir enggan bekerja di laut karena risiko tinggi dan penghasilan yang rendah. Sebagai gantinya, perusahaan mulai merekrut pekerja dari latar belakang pertanian dan konstruksi yang minim pengalaman melaut.
DFW Indonesia menyebut fenomena ini sebagai bentuk “mengimpor kerentanan” — merekrut kelompok masyarakat yang secara ekonomi lemah dan memiliki daya tawar rendah.
Di sisi lain, rendahnya penghasilan ABK membuat keluarga di darat harus ikut menopang ekonomi rumah tangga. Banyak istri ABK bekerja sebagai buruh kupas kerang, buruh tani, hingga pencuci pakaian demi menutupi kebutuhan sehari-hari.
Artinya, industri perikanan Indonesia sesungguhnya bertahan bukan hanya dari hasil laut, tetapi juga dari kerja tak terlihat keluarga pekerja.
Jalan Panjang Reformasi
Laporan DFW Indonesia menawarkan enam langkah reformasi mendesak.
Mulai dari standarisasi biaya operasional agar biaya modal tidak lagi dibebankan kepada pekerja, penerapan sistem pengupahan hybrid dengan gaji minimum tetap, penghapusan praktik tendoan, hingga inspeksi gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Perbaikan skema pengupahan menjadi langkah strategis yang diperlukan tidak hanya untuk pemenuhan hak pekerja, tetapi juga untuk memastikan industri mampu menarik dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas demi keberlanjutan usaha,” tulis laporan tersebut.
Bagi Destructive Fishing Watch Indonesia, isu ini bukan sekadar soal upah.
Ini adalah soal martabat manusia di laut Indonesia.
Sebab selama kapal terus menghasilkan miliaran rupiah sementara pekerja pulang dengan utang dan rasa takut, maka industri perikanan Indonesia sesungguhnya sedang dibangun di atas fondasi ketidakadilan yang sangat dalam.
___
Editor K. Azis









