Kami tidak pernah tahu sebenarnya berapa upah kami. Bagaimana mungkin delapan bulan kerja hanya pulang membawa lima juta rupiah? Biaya dipotong hampir setengah miliar untuk hal-hal yang kami tidak tahu dan tidak ada hubungannya dengan kami.
PELAKITA.ID – Laut Indonesia selama ini dipromosikan sebagai ruang kemakmuran. Dari pelabuhan-pelabuhan besar seperti Jakarta, Tegal, Pati, Indramayu hingga Benoa di Bali, kapal-kapal perikanan industri berlayar membawa harapan besar: ekspor meningkat, produksi naik, dan ekonomi pesisir bergerak.
Nilai hasil tangkapan dalam satu kali pelayaran bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Di balik gemerlap industri itu, tersembunyi realitas yang jauh berbeda bagi para Anak Buah Kapal (ABK). Penelitian lapangan yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2025 menemukan adanya praktik sistematis yang diduga telah berubah menjadi pola pencurian upah di sektor perikanan tangkap industri Indonesia.
Ironisnya, ketika kapal menghasilkan miliaran rupiah, banyak ABK justru pulang dengan upah minim, bahkan membawa utang.
Di Benoa, Bali, rata-rata pendapatan bersih nelayan ABK hanya sekitar Rp 900 ribu per bulan—jauh di bawah Upah Minimum Regional di daerah manapun di Indonesia.
Dalam kasus yang lebih ekstrem, ditemukan pekerja yang hanya menerima Rp 500 ribu setelah enam bulan bekerja di laut. Artinya, mereka bekerja dengan nilai upah kurang dari Rp 3 ribu per hari.
Kesenjangan pendapatan di sektor ini pun sangat mencolok.
Rasio penghasilan antara pemilik kapal dan ABK mencapai 70 banding 1. Sementara antara nakhoda dan ABK mencapai 15 banding 1. Situasi ini memperlihatkan bagaimana keuntungan industri terkonsentrasi pada segelintir elite pemilik modal, sementara pekerja lapangan menanggung risiko terbesar.
Laporan yang disiapkan DFW Indonesia tersebut mengidentifikasi sedikitnya empat mekanisme utama yang digunakan untuk menggerus penghasilan ABK.
Pertama adalah praktik yang disebut sebagai netto semu.
Dalam sistem bagi hasil, pemilik kapal kerap memasukkan biaya-biaya modal seperti perbaikan mesin, docking, pembelian suku cadang, hingga pengecatan kapal sebagai biaya operasional yang dipotong sebelum pembagian keuntungan. Akibatnya, pekerja ikut menanggung biaya pemeliharaan aset milik pemodal.
Padahal, secara prinsip, biaya perawatan kapal merupakan tanggung jawab pemilik usaha, bukan pekerja.
Mekanisme kedua adalah tidak adanya jaring pengaman pendapatan bagi ABK.
Ketika hasil tangkapan tidak mencapai target atau hanya balik modal, ABK sering kali tidak menerima gaji pokok sama sekali. Mereka hanya memperoleh uang pengganti transportasi yang dikenal dengan istilah uang nyacar atau mbecak. Dalam praktik ini, seluruh risiko usaha dipindahkan kepada pekerja.
Skema ketiga muncul melalui praktik monopoli kebutuhan pokok di atas kapal atau kasbon grosir.
Selama berada di laut, ABK tidak memiliki pilihan selain membeli kopi, rokok, makanan ringan, dan kebutuhan dasar lainnya dari toko milik kapal dengan harga yang jauh lebih mahal. Biaya itu kemudian dipotong dari penghasilan mereka saat kapal kembali ke darat.

Kebutuhan untuk bertahan hidup di tengah kelelahan kerja justru diubah menjadi sumber keuntungan tambahan bagi pemilik kapal.
Sedangkan mekanisme keempat adalah praktik jeratan utang yang dikenal sebagai tendoan.
Dalam sistem ini, utang pribadi atau kerugian operasional dari pelayaran sebelumnya dibawa ke kontrak kerja berikutnya. Akibatnya, ABK terus bekerja bukan untuk memperoleh penghasilan yang layak, melainkan untuk membayar utang yang terus menumpuk.
Seorang anggota serikat pekerja dalam laporan tersebut mengaku menanggung utang hingga Rp 250 juta akibat dua kali pelayaran gagal. Beban itu dibebankan sepihak dan dianggap sebagai hal “normal” dalam sistem kerja kapal tempatnya bekerja.
Laporan juga menampilkan kesaksian para korban yang menggambarkan minimnya transparansi dalam sistem pengupahan.
Salah satu ABK mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah benar-benar mengetahui berapa nilai hasil tangkapan maupun rincian pengeluaran kapal.
“Kami tidak pernah tahu sebenarnya berapa upah kami. Bagaimana mungkin delapan bulan kerja hanya pulang membawa lima juta rupiah? Biaya dipotong hampir setengah miliar untuk hal-hal yang kami tidak tahu dan tidak ada hubungannya dengan kami,” ujarnya.
Dalam studi kasus lain, sebuah kapal purse seine yang disebut sebagai Kapal X menghasilkan pendapatan lebih dari Rp 6 miliar dalam pelayaran selama delapan bulan.
Setelah dipotong berbagai biaya “operasional bersama”, termasuk lebih dari Rp 150 juta biaya perbaikan dan Rp 100 juta suku cadang mesin, rata-rata penghasilan ABK hanya sekitar Rp 1,5 juta per bulan—di bawah standar UMR Jawa Tengah tahun 2025.
Situasi ini turut memicu krisis regenerasi tenaga kerja di sektor perikanan tangkap. Banyak masyarakat pesisir kini enggan bekerja di laut karena tingginya risiko dan rendahnya penghasilan.
Untuk menutupi kekurangan tenaga kerja, pemilik kapal mulai merekrut pekerja dari latar belakang pertanian dan konstruksi yang tidak memiliki pengalaman melaut.
Fenomena ini disebut sebagai “mengimpor kerentanan”, yakni merekrut kelompok masyarakat yang secara ekonomi rentan dan memiliki daya tawar rendah.
Di sisi lain, rendahnya pendapatan ABK membuat beban ekonomi keluarga berpindah ke rumah tangga di darat. Banyak istri ABK terpaksa bekerja di sektor informal seperti buruh kupas kerang, buruh tani, hingga jasa cuci pakaian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan kata lain, industri perikanan Indonesia sesungguhnya juga ditopang oleh kerja tak terlihat dari keluarga pekerja.
Upaya reformasi sendiri masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah narasi “kemitraan” yang sering digunakan pemilik kapal untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum.
ABK disebut sebagai mitra usaha, bukan pekerja. Namun dalam praktiknya, pemilik kapal tetap memiliki kuasa penuh untuk menentukan aturan kerja hingga memberhentikan ABK kapan saja.
Selain itu, pemilik kapal juga berfungsi sebagai pembeli tunggal hasil tangkapan atau monopsoni. Mereka menentukan harga ikan secara sepihak tanpa referensi pasar yang transparan.
Meski pemerintah telah menerbitkan regulasi baru seperti Permen KP Nomor 04 Tahun 2026, celah hukum masih terbuka.
Aturan tersebut masih memungkinkan adanya “kesepakatan” pembagian biaya operasional yang kemudian dimanfaatkan untuk mempertahankan praktik tendoan dan menghindari perlindungan upah minimum.
6 Solusi krusial
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DFW Indonesia merekomendasikan enam langkah mendesak bagi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan daftar biaya yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kapal dan tidak boleh dibebankan kepada ABK, seperti biaya docking, perbaikan kapal, asuransi, dan suku cadang.
Kedua, sistem pengupahan perlu diubah menjadi skema hybrid berupa gaji tetap minimal sebesar 75 persen UMR ditambah bonus berbasis produktivitas.
Ketiga, praktik tendoan harus dilarang secara tegas melalui penerapan sistem perekrutan tanpa biaya atau zero cost recruitment.
Keempat, kebutuhan dasar seperti kopi, gula, dan logistik pemulihan stamina harus dikategorikan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang wajib disediakan gratis oleh pemilik kapal.
Kelima, data hasil lelang ikan di pelabuhan perlu dibuka langsung kepada perwakilan pekerja agar harga tangkapan tidak dimanipulasi.
Dan keenam, pemerintah perlu membentuk inspeksi gabungan rutin antara Kemnaker dan KKP untuk mengaudit sistem pengupahan serta praktik kasbon di kapal. Pelanggaran serius harus berujung pada penahanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga pembekuan izin usaha perikanan.
Tentang DFW Indonesia
Laporan ini disusun dengan dukungan DFW Indonesia atau Destructive Fishing Watch Indonesia, sebuah aliansi nasional yang berdiri di Makassar pada 27 Oktober 2000 dan resmi berbadan hukum pada 2003.
Organisasi ini bergerak dalam isu penanggulangan destructive fishing, illegal fishing, hak asasi manusia, kemiskinan masyarakat pesisir, hingga perubahan iklim.
Bagi DFW Indonesia, perlindungan sumber daya laut tidak dapat dipisahkan dari perlindungan manusia yang bekerja di atasnya.
Karena pada akhirnya, laut bukan hanya soal ikan dan keuntungan ekonomi. Laut juga tentang kehidupan para pekerja yang selama ini menopang industri perikanan nasional, tetapi justru menjadi pihak paling rentan di dalamnya.
___
Editor Denun









