Dorong Budidaya Tambak Berkelanjutan, Dr. Muhammad Saenong Perkenalkan Penerapan CBIB kepada Pembudidaya di Bulukumba

  • Whatsapp
Prinsip ini tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan standar sertifikasi, tetapi juga membangun kebiasaan kerja yang baik dalam setiap tahapan kegiatan budidaya, mulai dari persiapan tambak hingga penanganan hasil panen. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan edukasi dan penguatan kapasitas pembudidaya yang menghadirkan Dr. Muhammad Saenong, MP, dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

PELAKITA.ID – BULUKUMBA – Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong praktik usaha perikanan budidaya yang produktif, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Prinsip ini tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan standar sertifikasi, tetapi juga membangun kebiasaan kerja yang baik dalam setiap tahapan kegiatan budidaya, mulai dari persiapan tambak hingga penanganan hasil panen.

Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan edukasi dan penguatan kapasitas pembudidaya yang menghadirkan Dr. Muhammad Saenong, MP, dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Kegiatan ini membahas penerapan budidaya ikan dan udang di tambak berbasis CBIB, khususnya untuk sistem tambak tradisional yang banyak dijalankan masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti pembudidaya setempat, perwakilan Dinas Perikanan, penyuluh perikanan lapangan (PPL), fasilitator teknis, fasilitator lingkungan, dan fasilitator bisnis proyek IISAP di Kabupaten Bulukumba, serta mahasiswa perikanan Universitas Muslim Indonesia.

Keterlibatan berbagai unsur ini memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pembudidaya, pemerintah, pendamping lapangan, dan perguruan tinggi dalam memperkuat praktik budidaya perikanan.

Dalam pemaparannya, Saenong menjelaskan bahwa CBIB memiliki empat pilar utama yang saling berkaitan, yakni mutu dan keamanan pangan, kesehatan serta kenyamanan biota, kelestarian lingkungan, serta aspek sosial dan ekonomi. Keempat pilar tersebut harus menjadi perhatian pembudidaya sejak tahap praproduksi, proses pemeliharaan, hingga panen.

Menurutnya, produktivitas tambak yang berkelanjutan tidak selalu harus dimulai dengan investasi teknologi mahal.

Pembudidaya dapat membangun praktik yang lebih baik melalui kebiasaan sederhana, seperti mengamati kondisi ikan dan udang, mengukur kualitas air, mencatat aktivitas budidaya, serta mengambil tindakan berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Prinsip tersebut dirangkum dalam empat kebiasaan, yaitu lihat, ukur, catat, dan tindak. Pembudidaya perlu memperhatikan perilaku biota, nafsu makan, warna air, bau, serta kematian ikan atau udang. Pengamatan tersebut kemudian dilengkapi pengukuran suhu, pH, salinitas, dan oksigen terlarut sesuai ketersediaan peralatan.

Melalui kegiatan ini, Saenong berharap, pembudidaya diharapkan tidak hanya memahami konsep CBIB, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.

Pada sistem tambak tradisional, pengelolaan pakan alami seperti klekap, plankton, bentos, dan detritus menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan komoditas budidaya. Karena itu, penggunaan pupuk maupun pakan tambahan perlu disesuaikan dengan kebutuhan, bukan diberikan secara berlebihan tanpa memperhatikan daya dukung tambak.

Saenong juga mengingatkan pentingnya pemilihan benih yang berkualitas dan memiliki asal-usul jelas.

Benih yang sehat, aktif, relatif seragam, serta berasal dari sumber terpercaya menjadi salah satu faktor penting untuk mengurangi risiko kegagalan produksi. Proses adaptasi benih terhadap suhu dan salinitas air tambak juga perlu dilakukan secara bertahap sebelum penebaran.

Aspek kesehatan biota dan biosekuriti turut mendapat perhatian. Pembudidaya perlu mengenali gejala awal gangguan kesehatan, seperti penurunan nafsu makan, ikan atau udang yang muncul ke permukaan, serta meningkatnya angka kematian.

Apabila ditemukan indikasi masalah, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memeriksa kualitas air, mengidentifikasi kemungkinan penyebab, dan berkoordinasi dengan penyuluh maupun petugas kesehatan ikan.

“Selain kesehatan biota, pengelolaan lingkungan tambak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan CBIB. Pengaturan saluran masuk dan keluar air, pengelolaan sedimen, pencegahan pencemaran, serta perlindungan ekosistem mangrove merupakan praktik yang perlu diperhatikan agar kegiatan budidaya tidak memindahkan beban pencemaran kepada lingkungan dan petambak lainnya,” jelas Saenong.

Ditambahkan, hal lain yang ditekankan adalah pentingnya pencatatan kegiatan usaha. Catatan mengenai asal benih, persiapan tambak, penggunaan pakan dan pupuk, kondisi kualitas air, penggunaan obat, jumlah produksi, hingga biaya operasional dapat membantu pembudidaya mengevaluasi kinerja usaha.

Dengan demikian, kata dia, keputusan untuk meningkatkan produksi tidak hanya didasarkan pada perkiraan, tetapi juga pada data dan pengalaman dari siklus budidaya sebelumnya.

Dalam konteks pengembangan tambak tradisional, Saenong mendorong peningkatan praktik secara bertahap.

“Pembudidaya tidak perlu terburu-buru meningkatkan kepadatan tebar atau mengubah sistem budidaya menjadi lebih intensif apabila belum didukung kemampuan pengelolaan air, ketersediaan oksigen, pengendalian penyakit, dan pemantauan yang memadai,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penerapan CBIB akan lebih efektif apabila dilakukan secara kolektif melalui kelompok pembudidaya. Koordinasi mengenai sumber air, jadwal pergantian air, pemilihan benih, informasi penyakit, hingga perencanaan panen dapat mengurangi risiko yang dihadapi bersama dalam satu kawasan tambak.

Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam membangun tata kelola kegiatan budidaya yang memperhatikan keamanan pangan, kesehatan ikan, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan usaha.

Melalui kegiatan ini, Saenong berharap, pembudidaya diharapkan tidak hanya memahami konsep CBIB, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.

“Pendampingan oleh penyuluh, fasilitator teknis, fasilitator lingkungan, dan fasilitator bisnis menjadi penting untuk memastikan pengetahuan yang diperoleh dapat diterjemahkan menjadi perubahan praktik di tingkat tambak,” jelasnya.

Pembaca sekalian, keberhasilan budidaya bukan semata-mata diukur dari besarnya produksi dalam satu siklus. Kualitas hasil panen, efisiensi biaya, kesehatan biota, kelestarian lingkungan, dan kemampuan usaha bertahan dalam jangka panjang merupakan bagian penting dari keberhasilan tersebut.

Pesan utama yang mengemuka dalam materi Saenong adalah bahwa CBIB harus dimulai dari kebiasaan, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Benih yang jelas asalnya, air dan biota yang terpantau, penggunaan input secara bijak, pencatatan yang konsisten, serta penanganan panen yang higienis merupakan fondasi untuk membangun usaha budidaya tambak yang lebih tangguh dan berkelanjutan.