- Anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah, misalnya, dapat terdorong bekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Dalam situasi seperti itu, pekerjaan mungkin terlihat sebagai jalan keluar dari kesulitan rumah tangga. Akan tetapi, kebutuhan ekonomi tidak dengan sendirinya menghapus hak anak atas pendidikan, keselamatan, pengasuhan, dan kesempatan untuk tumbuh sesuai tahap perkembangannya.
- Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana anak-anak tersebut memasuki dunia kerja, siapa yang merekrut mereka, serta pekerjaan seperti apa yang kemudian mereka jalani.
PELAKITA.ID – JAKARTA, Rabu, 21 Oktober 2026 — Di balik industri perikanan yang menopang kebutuhan pangan dan penghidupan masyarakat, ada persoalan yang tidak selalu terlihat dari hasil tangkapan atau aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Di antaranya adalah kerentanan pekerja di atas kapal, praktik perekrutan yang tidak transparan, serta kemungkinan keterlibatan anak di bawah umur dalam pekerjaan yang berisiko tinggi.
Persoalan itu menjadi pokok perbincangan Kamaruddin Azis dari Pelakita.ID bersama Laode Hardiani, staf Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia yang menangani isu perlindungan awak kapal perikanan, dan Dr. Fadiah Machmud dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Perbincangan bermula dari pertanyaan sederhana, tetapi mendasar: bagaimana jika anak yang seharusnya memperoleh pendidikan dan mempersiapkan masa depan justru masuk ke lingkungan kerja yang berisiko, bahkan sebelum memiliki kemampuan dan perlindungan yang memadai?
Bagi Pelakita.ID, persoalan ini perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar keberadaan anak yang bekerja.
Ada rangkaian persoalan yang saling terhubung, mulai dari tekanan ekonomi keluarga, akses pendidikan, proses perekrutan, kondisi kerja di kapal, hingga kemampuan negara memastikan hak-hak anak dan pekerja terlindungi.
Anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah, misalnya, dapat terdorong bekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Dalam situasi seperti itu, pekerjaan mungkin terlihat sebagai jalan keluar dari kesulitan rumah tangga. Akan tetapi, kebutuhan ekonomi tidak dengan sendirinya menghapus hak anak atas pendidikan, keselamatan, pengasuhan, dan kesempatan untuk tumbuh sesuai tahap perkembangannya.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana anak-anak tersebut memasuki dunia kerja, siapa yang merekrut mereka, serta pekerjaan seperti apa yang kemudian mereka jalani.
Ketika praktik kerja lapangan bergeser menjadi pekerjaan produktif
Salah satu bagian penting dalam diskusi tersebut menyangkut siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang kelautan dan perikanan yang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) atau magang di kapal.
Kamaruddin mengarahkan pembicaraan pada batas antara kegiatan pendidikan dan pekerjaan sesungguhnya.
PKL semestinya menjadi ruang bagi siswa untuk mengenali lingkungan kerja, mempelajari keterampilan, dan memahami standar keselamatan sebelum memasuki dunia profesi. Namun, bagaimana jika peserta didik yang dikirim untuk belajar justru menjalankan pekerjaan produktif seperti awak kapal reguler?
Laode Hardiani, yang akrab disapa Diani, menyoroti indikasi praktik yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Dalam pengalaman advokasi DFW Indonesia, terdapat peserta PKL yang disebut menjalani jam kerja panjang, bahkan hingga 12 jam sehari. Persoalan lain berkaitan dengan pembayaran berupa premi atau bonus, serta kejelasan perlindungan keselamatan dan jaminan sosial.
Hal-hal tersebut memunculkan pertanyaan tentang pelaksanaan program magang di sektor perikanan. Apakah siswa benar-benar memperoleh pembelajaran sesuai kurikulum, atau justru mengisi kebutuhan tenaga kerja operasional kapal?
Status peserta tidak cukup ditentukan hanya dari sebutan siswa, peserta PKL, atau anak magang.
“Yang perlu diperiksa adalah pekerjaan yang benar-benar dilakukan, durasi dan pengaturan jam kerja, tanggung jawab yang diberikan, bentuk hubungan dengan perusahaan, serta perlindungan yang tersedia. Pembayaran premi atau bonus juga tidak dengan sendirinya membuktikan status hubungan kerja, sehingga harus dilihat bersama fakta-fakta lainnya,” kata Diani.
Dalam konteks ini, ujar dia, sekolah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa kegiatan praktik tidak berhenti pada penempatan siswa di kapal.
“Perjanjian PKL, logbook kegiatan, keberadaan pembimbing, catatan jam kerja, serta mekanisme pemantauan selama siswa berada di laut perlu menjadi bagian dari pengawasan yang nyata,” sebutnya.
Risikonya tidak kecil. Kapal perikanan merupakan lingkungan kerja dengan tantangan keselamatan tersendiri. Cuaca yang berubah, peralatan kerja, kelelahan, keterbatasan ruang gerak, dan jauhnya akses terhadap pertolongan dapat memperbesar kerentanan seseorang yang belum cukup siap menghadapi pekerjaan tersebut.
Karena itu, bagi Hardiani, persoalannya bukan menolak pendidikan vokasi atau pengalaman praktik di kapal. Yang harus dipastikan adalah agar tujuan pendidikan tidak bergeser menjadi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dengan mengorbankan hak dan keselamatan peserta didik.
Dari janji pekerjaan menuju dugaan eksploitasi
Perbincangan kemudian bergerak dari dunia pendidikan ke proses perekrutan awak kapal perikanan.
Jika siswa dapat menjadi rentan karena ketidakjelasan pelaksanaan magang, calon pekerja juga menghadapi risiko ketika informasi pekerjaan, upah, tempat tinggal, dan kontrak tidak disampaikan secara transparan sejak awal.
Diani menceritakan sebuah kasus yang dalam transkrip percakapan tercatat dengan nama atau istilah “Awindo”.
“Calon pekerja disebut menerima janji mengenai gaji dan akomodasi. Setelah berpindah dari daerah asal, mereka diduga ditempatkan di tempat penampungan dengan kondisi yang tidak layak, lalu bekerja di kapal selama sekitar satu bulan tanpa kontrak yang semestinya,” ungkap Diani.
Persoalan lain muncul ketika biaya perekrutan dan penempatan dikaitkan dengan kewajiban yang membuat pekerja merasa sulit meninggalkan situasi tersebut.
Cerita itu mengarahkan diskusi pada pertanyaan yang lebih luas: kapan proses perekrutan yang bermasalah berubah menjadi eksploitasi, dan bagaimana seseorang dapat memperoleh perlindungan ketika pilihan untuk menolak atau meninggalkan pekerjaan menjadi terbatas?
Jawabannya membutuhkan pemeriksaan terhadap keseluruhan proses.
Janji pekerjaan, informasi yang diberikan perekrut, perpindahan calon pekerja, kondisi tempat penampungan, dokumen yang ditandatangani, bentuk tekanan, dan keadaan kerja di kapal perlu ditelusuri. Indikasi-indikasi tersebut patut mendapat perhatian, tetapi penetapan tindak pidana perdagangan orang tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu cerita atau satu keadaan tanpa pemeriksaan unsur hukum dan bukti yang relevan.
Diani menekankan pentingnya melihat perlindungan awak kapal sebagai rangkaian yang utuh. Pengawasan tidak seharusnya berhenti ketika seseorang telah menerima tawaran pekerjaan atau dinyatakan selesai menjalani proses perekrutan.
Perlindungan perlu menjangkau informasi lowongan, agen perekrutan, penempatan, tempat penampungan, keberangkatan, hingga kondisi kerja di atas kapal.
Kamaruddin kemudian membawa persoalan tersebut kembali pada kemungkinan keterlibatan anak. Jika orang yang direkrut ternyata masih berusia anak, penanganannya tidak cukup hanya menggunakan pendekatan ketenagakerjaan. Ada kebutuhan untuk memeriksa aspek perlindungan anak, memastikan keselamatan, mengupayakan pemulihan, dan menjamin keberlanjutan pendidikan.
Dengan kata lain, kerentanan ekonomi dapat menjadi pintu masuk bagi seseorang ke dunia kerja, tetapi perekrutan yang tidak transparan dan pengawasan yang lemah berpotensi membuat kerentanan itu berkembang menjadi situasi yang lebih berbahaya.
Ketika pengawasan terputus di antara banyak lembaga
Menurut Fadiah Machmud, persoalan berikutnya adalah siapa yang memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan dengan benar.
Fadiah menyoroti keterlibatan berbagai institusi dalam pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan awak kapal perikanan, mulai dari pengawas ketenagakerjaan, instansi kelautan dan perikanan, otoritas pelabuhan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Banyaknya pihak yang terlibat semestinya memperkuat perlindungan. Namun, tanpa pembagian tanggung jawab dan mekanisme koordinasi yang jelas, informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat terhenti di antara lembaga-lembaga tersebut.
Keterbatasan personel, anggaran, dan jangkauan pengawasan juga disebut sebagai tantangan di lapangan. Sementara itu, persoalan pembagian kewenangan antara tingkat pemerintahan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, agar penilaian terhadap lemahnya pengawasan tidak hanya bertumpu pada asumsi.
“Jika ditemukan anak yang bekerja di kapal, siapa yang memastikan usianya? Siapa yang memeriksa kondisi kerja dan keselamatannya? Siapa yang menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh perekrut atau perusahaan? Dan siapa yang memastikan anak tersebut memperoleh pendampingan serta dapat kembali mengakses pendidikan?” tanya Fadiah.
Pertanyaan-pertanyaan itu memperlihatkan bahwa perlindungan tidak cukup bergantung pada keberadaan aturan.
Diperlukan jalur pelaporan yang dapat diakses, mekanisme pemeriksaan yang jelas, pertukaran informasi antarlembaga, dan kepastian mengenai tindak lanjut ketika dugaan pelanggaran ditemukan.
Diani merespon dengan menyatakan, adanya forum perlindungan awak kapal perikanan di Bitung dan Benoa sebagai ruang untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kerja sama antarpihak.
“Forum yang difasilitasi DFW Indonesia ini dapat mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun pemahaman bersama tentang standar perlindungan dan tanggung jawab masing-masing,” jelasnya.
Pendekatan kolaboratif bukan berarti mengurangi kewajiban perusahaan atau menggantikan fungsi pengawasan negara. Sebaliknya, kerja sama perlu membantu memastikan bahwa kewajiban tersebut dipahami, dijalankan, dan diperiksa secara konsisten.
Anak tidak cukup hanya dipulangkan
Dari sudut perlindungan anak, Dr. Fadiah Machmud mengingatkan bahwa kerentanan anak dapat muncul dalam berbagai bentuk secara bersamaan.
“Anak yang bekerja dalam situasi tidak aman berpotensi kehilangan kesempatan belajar, mengalami pengasuhan yang tidak memadai, menghadapi kekerasan, atau berada dalam lingkungan yang membuka risiko eksploitasi lainnya,” ujarnya.
Dikatakan, kerentanan itu dapat semakin besar ketika anak berada jauh dari keluarga, tidak memahami haknya, atau tidak memiliki saluran yang aman untuk menyampaikan pengaduan. Dalam situasi demikian, anak bukan hanya menghadapi risiko fisik akibat pekerjaan, tetapi juga dapat mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan diri.
Fadiah menekankan bahwa menghentikan pekerjaan atau memulangkan anak dari kapal bukanlah akhir dari proses perlindungan.
“Penanganan perlu dilanjutkan dengan penilaian kebutuhan anak, pemulihan kondisi fisik dan psikologis apabila diperlukan, dukungan keluarga, serta jaminan untuk kembali memperoleh pendidikan atau jalur pembelajaran yang sesuai,” tambahnya.
Dalam perbincangan itu, Fadiah juga menceritakan pengalaman advokasi pemulangan 17 perempuan dari Nunukan yang disebut berasal dari Toraja. Mereka diduga direkrut dengan janji bekerja sebagai pelayan toko, tetapi kemudian menghadapi risiko eksploitasi setelah tiba di tempat tujuan.
Kasus tersebut berbeda dari persoalan anak dan awak kapal perikanan, sehingga tidak tepat disamakan begitu saja. Namun, pengalaman itu memperlihatkan pola kerentanan yang patut dicermati: ketergantungan pada informasi perekrut, terbatasnya pilihan ekonomi, serta kesenjangan antara janji pekerjaan dan kondisi yang dihadapi setelah seseorang ditempatkan.
Dari sini, diskusi menegaskan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban.
Penanganan tidak cukup hanya menilai apakah seseorang telah keluar dari situasi berbahaya, tetapi juga apakah ia memperoleh dukungan untuk memulihkan kehidupannya dan mencegah terulangnya eksploitasi.
Keberlanjutan perikanan juga menyangkut manusia
Menjelang akhir perbincangan, Kamaruddin mengarahkan perhatian pada hubungan antara perlindungan awak kapal dan masa depan industri perikanan.
Selama ini, kata dia, keberlanjutan kerap dibahas melalui kondisi sumber daya ikan, mutu hasil tangkapan, ketertelusuran produk, dan dampak kegiatan produksi terhadap lingkungan. Akan tetapi, bagaimana dengan orang-orang yang bekerja di sepanjang rantai pasok tersebut?
Diani menyinggung meningkatnya perhatian terhadap aspek sosial dalam rantai pasok perikanan internasional, termasuk melalui program perbaikan perikanan atau Fisheries Improvement Project (FIP) dan berbagai skema sertifikasi.
Peluang ini perlu ditelaah sesuai persyaratan setiap skema dan mekanisme verifikasinya, tetapi dapat menjadi ruang untuk mendorong perbaikan tata kelola perekrutan dan kondisi kerja.
Bagi perusahaan, perlindungan awak kapal bukan semata-mata persoalan kepatuhan. Proses perekrutan yang transparan, kontrak yang jelas, keselamatan kerja, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses dapat memperkuat tata kelola serta mengurangi risiko pelanggaran di dalam rantai pasok.
Pemerintah tetap memegang peran penting dalam menetapkan dan menegakkan ketentuan, sedangkan sekolah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga perlindungan anak dapat memperkuat pencegahan, pemantauan, pendampingan, serta pemulihan. Masing-masing memiliki peran berbeda, tetapi perlindungan akan lebih efektif jika seluruh pihak memiliki mekanisme kerja yang saling terhubung.
Pertanyaan awal Kamaruddin kembali memperoleh maknanya. Jika siswa menjalani magang di kapal, apakah mereka benar-benar belajar?
Jika calon awak kapal direkrut dengan janji tertentu, apakah kondisi pekerjaan sesuai dengan informasi yang diberikan? Dan ketika dugaan eksploitasi ditemukan, apakah ada lembaga yang dapat segera bertindak untuk melindungi mereka?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan melihat dokumen penempatan, besaran pembayaran, atau keberadaan program pendidikan vokasi. Jawabannya harus ditelusuri melalui pengalaman nyata orang-orang yang bekerja di kapal, praktik perekrutan yang mereka lalui, serta kemampuan sistem pengawasan menjamin hak dan keselamatan mereka.
Perbincangan di Cikini itu memperlihatkan bahwa persoalan anak di sektor perikanan tidak berdiri sendiri.
Ia berada di persimpangan antara tekanan ekonomi keluarga, pendidikan vokasi, kebutuhan tenaga kerja, praktik perekrutan, tata kelola perusahaan, dan kemampuan negara mengawasi pelaksanaan aturan.
Laut menyediakan penghidupan bagi banyak keluarga Indonesia. Karena itu, membangun industri perikanan yang berkelanjutan tidak cukup hanya dengan menjaga sumber daya ikan dan meningkatkan nilai produk.
Industri tersebut juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di dalamnya memperoleh perlindungan yang layak, sementara anak-anak tetap memiliki kesempatan untuk belajar, tumbuh, dan menentukan masa depan mereka.
Ketiganya setuju bahwa benang merahnya jelas: kebutuhan tenaga kerja tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak anak. Magang harus tetap menjadi proses pendidikan, perekrutan harus transparan, pengawasan harus berjalan lintas lembaga, dan keberlanjutan industri perikanan harus menempatkan keselamatan serta martabat manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Redaksi Pelakita.ID









