Dr Irwan Muliawan BPPSDMKP KKP, Perkuat Kapasitas Satgas KNMP 2027 dalam Melaksanakan Survey Calon Lokasi

  • Whatsapp
Analis Kebijakan Ahli Muda, BPPSDMKP KKP, Dr. Irwan Muliawan
  • Lokasi yang membutuhkan intervensi harus dapat diidentifikasi berdasarkan bukti kesenjangan yang nyata. Potensi ekonomi harus ditunjukkan melalui aktivitas dan peluang yang realistis. Kesiapan kelembagaan serta dukungan pemerintah harus dibuktikan secara konkret. Konektivitas logistik dan pasar harus dinilai berdasarkan fungsi yang benar-benar berjalan.
  • Kuesioner ini dirancang untuk memotret realita. Keberhasilan pembangunan KNMP sangat bergantung pada kejujuran dan ketelitian data Anda hari ini. Potretlah kondisi lapangan sebagaimana adanya tanpa manipulasi, demi mewujudkan pembenahan kawasan pesisir yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

PELAKITA.ID – Pelaksanaan survey lapangan untuk penentuan calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) 2027 merupakan tahapan krusial yang menentukan efektivitas seluruh program pembangunan kawasan pesisir.

Oleh sebab itu, Satuan Tugas Persiapan dan Perencanaan KNMP 2026 yang diketuai oleh Mohammad Abdi, tenaga ahli bidang perlindungan nelayan dan awak kapal perikanan Menteri KKP, menggelar Training of Training untuk anggota Satgas yang akan dimobilisasi ke 7 region demi melakukan asesmen calon lokasi KNMP 2027.

Sebanyak 62 orang anggota Satgas menghadiri TOT yang dijadwalkan berlangsung selama 4 hari tersebut.

Berdasarkan panduan Analis Kebijakan Ahli Muda, BPPSDMKP KKP, Dr. Irwan Muliawan, tugas utama Satgas Persiapan dan Perencanaan di lapangan bukanlah sekadar mengisi formulir atau melengkapi kuota administrasi.

“Survey lapangan ini dirancang secara khusus untuk memotret realitas objektif kawasan pesisir secara murni dan akurat,” ucapnya saat menjadi narasumber sekaligus fasilitator Training of Trainers bagi Anggota Satuan Tugas Persiapan dan Perencanaan Kampung Nelayan Merah Putih 2027, Jumat, 16 Oktober 2026 di Jakarta.

Menurut Irwan, keberhasilan program pembangunan KNMP sangat bergantung pada kejujuran, ketelitian, serta pengumpulan data berbasis bukti (evidence-based) yang dilakukan oleh para petugas di lapangan.

Data yang dikumpulkan akan menjadi fondasi pengambilan keputusan strategis, sehingga penilaian tidak boleh didasarkan pada asumsi, persepsi subjektif, atau estimasi tanpa verifikasi.

“Kuesioner ini dirancang untuk memotret realita. Keberhasilan pembangunan KNMP sangat bergantung pada kejujuran dan ketelitian data Anda hari ini. Potretlah kondisi lapangan sebagaimana adanya tanpa manipulasi, demi mewujudkan pembenahan kawasan pesisir yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dijelaskan Irwan, sebelum melangkah ke tahap penilaian indikator bernilai skor, setiap lokasi wajib melalui rangkaian penyaringan awal yang disebut ‘Gate’ Kelayakan Mutlak (K1–K6).

Memastikan Kelayakan Lokasi Berdasarkan Fakta Lapangan

Dikatakan Irwan, asesmen calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) 2027 merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa intervensi pembangunan pemerintah benar-benar menyasar kawasan yang membutuhkan, memiliki potensi perikanan yang nyata, serta didukung kesiapan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Proses asesmen tidak sekadar mengumpulkan data administratif atau mengisi kuesioner, tetapi juga menuntut kemampuan anggota Satgas dalam mengamati kondisi lapangan, menggali informasi melalui wawancara, memeriksa dokumen, dan menguji kesesuaian antara informasi yang diperoleh dari berbagai sumber,” jelasnya.

Menurutnya, hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan lokasi sekaligus merumuskan kebutuhan intervensi pembangunan.

Karena itu, lanjut Irwan, setiap informasi yang dikumpulkan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Asesor tidak diperkenankan memberikan penilaian berdasarkan asumsi, perkiraan yang tidak teruji, atau semata-mata karena adanya harapan masyarakat terhadap program,” tambahnya.

Prinsip utamanya adalah menggambarkan kondisi lokasi secara objektif, sesuai dengan fakta yang ditemukan selama kegiatan lapangan.

Tahap Pertama: Memeriksa Enam Kriteria Kelayakan Awal

Irwan Muliawan memaparkan sejumlah tahapan sebagai rujukan bagi calon mitra surveyor nanti.

Dijelaskan bahwa sebelum melakukan penilaian menggunakan skor angka, anggota Satgas wajib memeriksa enam kriteria kelayakan awal atau eligibility gate, yaitu K1 hingga K6. Keenam kriteria tersebut merupakan prasyarat mutlak. Setiap kriteria hanya dapat dinyatakan Memenuhi (M) atau Tidak Memenuhi (TM), bukan diberi skor 1–5.

Apabila informasi yang tersedia belum cukup untuk mengambil keputusan, asesor dapat memberikan status sementara Butuh Data Verifikasi (BDV).

Status ini digunakan ketika data lapangan belum lengkap atau masih memerlukan klarifikasi dokumen. Namun, BDV tidak boleh dibiarkan menggantung. Sebelum kuesioner dikirimkan, seluruh status harus diselesaikan menjadi M atau TM.

Seluruh kriteria K1 hingga K6 harus berstatus M agar penilaian kuantitatif pada Dimensi 1 sampai Dimensi 4 dapat dilanjutkan dan diperhitungkan secara sah.

K1. Basis Masyarakat: Memastikan Adanya Kehidupan Ekonomi Kelautan dan Perikanan

Pemeriksaan pertama bertujuan memastikan bahwa masyarakat di calon lokasi benar-benar memiliki ketergantungan terhadap usaha kelautan dan perikanan. Suatu wilayah tidak otomatis layak hanya karena berada di dekat laut atau memiliki garis pantai.

Harus ada aktivitas ekonomi kelautan dan perikanan yang nyata serta masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada kegiatan tersebut.

Asesor perlu mengidentifikasi jumlah pelaku usaha berdasarkan jenis kegiatannya, seperti penangkapan ikan, budidaya, pengolahan hasil perikanan, atau kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.

Penghitungan harus dilakukan secara cermat agar orang yang sama tidak tercatat lebih dari satu kali dalam penghitungan yang menyebabkan data menjadi tidak akurat.

Data KUSUKA atau Profil Desa perlu diperiksa dan dibandingkan dengan hasil observasi langsung. Jika dokumen menunjukkan banyak warga bekerja sebagai nelayan, asesor perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar berlangsung di lokasi, bukan sekadar tercantum dalam administrasi.

Bukti minimum untuk memenuhi K1 adalah data KUSUKA atau Profil Desa yang telah divalidasi dan hasil observasi terhadap aktivitas nyata masyarakat di lapangan.

K2. Kelembagaan Ekonomi: Memastikan Lembaga Aktif dan Memiliki Legalitas

Kriteria kedua menilai keberadaan lembaga ekonomi yang dapat menjadi wadah pengelolaan usaha masyarakat nelayan. Lembaga tersebut dapat berupa koperasi, BUMDes, atau bentuk kelembagaan ekonomi lain yang sesuai dengan ketentuan.

Pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan memastikan bahwa nama koperasi atau lembaga tercantum dalam dokumen. Asesor harus memverifikasi apakah lembaga tersebut memiliki legalitas yang sah, keanggotaan yang jelas, melibatkan pelaku usaha kelautan dan perikanan secara inklusif, serta menjalankan kegiatan operasional secara nyata.

Verifikasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen AHU, akta notaris, atau dokumen legalitas BUMDes yang relevan.

Selanjutnya, asesor perlu memeriksa daftar anggota untuk memastikan keterlibatan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Aktivitas kelembagaan juga harus ditelusuri melalui bukti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), catatan transaksi keuangan, dan keberadaan unit usaha yang benar-benar berjalan.

Apabila sebuah koperasi hanya memiliki papan nama, tetapi tidak mempunyai aktivitas ekonomi yang dapat dibuktikan, keberadaannya belum cukup untuk menunjukkan kesiapan kelembagaan.

Bukti minimum K2 mencakup dokumen legalitas resmi, daftar anggota yang telah diverifikasi, serta dokumentasi kegiatan operasional lembaga.

K3. Kesiapan Lahan atau Tapak: Memastikan Status Clear and Clean

Kriteria ketiga berkaitan dengan kesiapan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas KNMP. Lahan harus tersedia, memiliki batas yang jelas, berada dalam penguasaan atau kepemilikan yang sah, bebas dari sengketa hukum, dan secara fisik memungkinkan untuk dibangun.

Asesor perlu memeriksa langsung kondisi tapak serta mengambil foto menggunakan aplikasi kamera yang mencatat koordinat lokasi atau geotag. Foto tersebut berfungsi sebagai bukti visual yang dapat ditelusuri kembali ke lokasi pengambilan.

Selain pemeriksaan fisik, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan harus diteliti. Jika lahan dimiliki pihak lain, perlu ada konfirmasi tertulis atau dokumen legal yang menjelaskan persetujuan pemilik terhadap pemanfaatan lahan tersebut.

Dukungan lisan, janji dari pihak tertentu, atau pernyataan bahwa lahan akan disediakan tidak dapat menggantikan bukti penguasaan lahan yang sah. Asesor harus memastikan bahwa persoalan status, batas, izin, dan kemungkinan sengketa telah diperiksa secara memadai.

Bukti minimum K3 meliputi foto berkoordinat (geotag), dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, dan konfirmasi tertulis atau legal dari pemilik lahan.

K4. Layanan Dasar: Memastikan Ketersediaan Listrik, Air Bersih, dan BBM

Kriteria keempat menguji apakah calon lokasi memiliki akses yang realistis terhadap tiga layanan dasar yang penting bagi kegiatan masyarakat dan operasional usaha perikanan, yakni listrik, air bersih, dan bahan bakar minyak (BBM).

Asesor tidak cukup hanya mencatat bahwa jaringan listrik, sumber air, atau tempat pengisian BBM tersedia di suatu wilayah. Hal yang perlu diperiksa adalah jarak dari lokasi, moda transportasi yang dibutuhkan, cara masyarakat memperoleh layanan, serta kesinambungan pasokannya.

Misalnya, keberadaan sumber air bersih tidak serta-merta menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat telah terpenuhi. Asesor perlu memastikan apakah sumber tersebut dapat dijangkau dengan mudah, tersedia sepanjang tahun, dan mencukupi kebutuhan operasional harian.

Demikian pula, jaringan listrik perlu diperiksa dari sisi keandalan pasokan, termasuk frekuensi pemadaman jika ditemukan kendala.

Akses terhadap BBM juga harus dinilai berdasarkan kemudahan memperoleh pasokan dan keberlanjutannya untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan atau usaha perikanan lainnya.

Bukti minimum K4 berupa observasi langsung terhadap jaringan dan infrastruktur serta konfirmasi mengenai ketersediaan dan kesinambungan pasokan layanan dasar.

K5. Potensi Usaha: Mengidentifikasi Komoditas dan Aktivitas Ekonomi Nyata

Kriteria kelima bertujuan memastikan bahwa calon lokasi memiliki basis sumber daya alam dan komoditas perikanan yang memadai untuk menopang kegiatan ekonomi masyarakat.

Asesor perlu mengidentifikasi komoditas utama yang dihasilkan melalui penangkapan ikan, budidaya, atau pengolahan hasil perikanan. Pemeriksaan juga harus mencakup ketersediaan bahan baku dan keteraturan pasokan, bukan hanya potensi yang diperkirakan dapat dikembangkan pada masa mendatang.

Observasi lapangan perlu diarahkan pada rantai produksi yang telah berlangsung, seperti kegiatan pendaratan ikan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, atau pemasaran hasil perikanan.

Aktivitas tersebut menjadi petunjuk untuk memahami bagaimana sumber daya lokal dimanfaatkan dan sejauh mana kegiatan ekonomi telah terbentuk.

Apabila suatu lokasi diklaim memiliki potensi komoditas yang besar, klaim tersebut perlu diperiksa melalui catatan produksi, jenis komoditas yang dihasilkan, dan bukti kegiatan usaha yang ditemukan di lapangan.

Bukti minimum K5 meliputi catatan volume produksi atau komoditas lokal serta observasi fisik terhadap aktivitas produksi ekonomi.

K6. Komitmen: Memastikan Dukungan Masyarakat dan Pemerintah

Kriteria keenam memeriksa kesiapan masyarakat nelayan serta pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mendukung pelaksanaan dan keberlanjutan program KNMP.

Komitmen pemerintah perlu dibuktikan melalui dukungan konkret, seperti program pendampingan, rencana kerja, atau alokasi anggaran penunjang sesuai kebutuhan. Asesor perlu mengonfirmasi dukungan tersebut kepada instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi kelautan dan perikanan serta pemerintah desa.

Di tingkat masyarakat, wawancara perlu dilakukan dengan nelayan, tokoh masyarakat, dan calon penerima manfaat untuk memahami kesediaan mereka terlibat dalam pengoperasian sarana KNMP.

Pertanyaan perlu menggali bentuk kontribusi yang bersedia diberikan, peran yang dapat dijalankan, serta kesepakatan mengenai pengelolaan fasilitas setelah dibangun.

Pernyataan dukungan yang bersifat umum perlu ditindaklanjuti dengan bukti tertulis dan hasil wawancara yang terdokumentasi.

Bukti minimum K6 meliputi surat komitmen atau dukungan resmi dari pemerintah daerah atau desa serta catatan hasil wawancara yang menunjukkan kesepakatan dan kesediaan warga untuk berpartisipasi.

Tahap Kedua: Menilai Empat Dimensi dengan Skor 1–5

Irwan juga menjelaskan bahwa setelah seluruh kriteria K1–K6 dinyatakan Memenuhi, asesor dapat melanjutkan penilaian terhadap indikator pada empat dimensi.

“Berbeda dengan kriteria kelayakan awal, setiap indikator dalam dimensi ini diberikan skor angka dari 1 sampai 5 berdasarkan bukti dan kondisi aktual di lapangan,” sebutnya.

Ditambahkan, proses penilaian dimulai dengan memahami indikator yang sedang diperiksa, kemudian mengumpulkan dan memverifikasi data melalui observasi, wawancara, dokumen resmi, foto berkoordinat, dan konfirmasi dari instansi terkait. Setelah bukti terkumpul, asesor melakukan analisis profesional atau professional judgement untuk menentukan skor yang paling sesuai.

“Aplikasi digital seperti KoBo digunakan sebagai sarana pencatatan dan pengiriman data, bukan sebagai pengganti analisis. Penetapan skor tetap menjadi tanggung jawab asesor Satgas berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan profesional,” ungkapnya.

Setiap indikator harus dinilai secara berurutan sampai seluruh indikator pada keempat dimensi selesai diperiksa. Narasi yang menjelaskan alasan pemberian skor harus selaras dengan bukti yang ditemukan dan tidak bertentangan dengan hasil penilaian pada dimensi lainnya.

Dimensi 1. Mengukur Kebutuhan Intervensi

Dimensi pertama bertujuan mengetahui seberapa besar kebutuhan masyarakat terhadap intervensi pembangunan KNMP. Prinsip dasarnya adalah semakin besar kesenjangan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan masyarakat, semakin tinggi skor yang dapat diberikan.

Pengukuran ini membantu memetakan tingkat urgensi pembangunan sehingga alokasi anggaran dapat diarahkan ke lokasi yang paling membutuhkan. Penilaian harus memperlihatkan kesenjangan nyata antara kondisi saat ini dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mencatat daftar fasilitas yang belum tersedia.

Dimensi ini terdiri atas empat indikator.

Pertama, ketergantungan terhadap sektor kelautan dan perikanan (I1). Asesor menilai seberapa besar sektor kelautan dan perikanan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Skor 5 diberikan apabila sektor tersebut menjadi sumber penghidupan utama sebagian besar warga sekaligus menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Kedua, alternatif penghidupan (I2). Asesor memeriksa ketersediaan pekerjaan lain di luar sektor kelautan dan perikanan. Skor 5 diberikan apabila hampir tidak tersedia alternatif pekerjaan lain yang realistis bagi masyarakat selain bekerja di sektor tersebut.

Ketiga, kesenjangan sarana dan prasarana usaha (I3). Penilaian diarahkan pada ketersediaan dan fungsi fasilitas penunjang usaha perikanan. Skor 5 diberikan apabila sebagian besar fasilitas utama tidak tersedia atau mengalami kerusakan berat sehingga menjadi hambatan besar bagi kegiatan masyarakat.

Keempat, kesenjangan layanan dasar (I4). Asesor memeriksa akses masyarakat terhadap air bersih, listrik, dan jalan atau transportasi yang layak. Skor 5 diberikan apabila layanan dasar sangat sulit diakses, kualitasnya buruk, dan menimbulkan persoalan kesejahteraan atau sosial yang nyata.

Dengan demikian, Dimensi 1 harus menjelaskan kebutuhan intervensi secara terukur. Kondisi fasilitas, tingkat ketergantungan ekonomi, keterbatasan pekerjaan alternatif, dan kesulitan memperoleh layanan dasar perlu tergambar secara konsisten dalam hasil asesmen.

Dimensi 2. Membaca Potensi dan Keberlanjutan

Dimensi kedua menilai apakah lokasi memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara realistis dan ditopang oleh sumber daya alam yang berkelanjutan.

Skor tinggi tidak cukup didasarkan pada besarnya potensi yang disebutkan oleh informan. Asesor perlu memastikan bahwa kegiatan usaha benar-benar berlangsung, peluang pengembangannya dapat dijelaskan, dan sumber daya yang mendukungnya tidak berada dalam kondisi yang mengancam keberlanjutan jangka panjang.

Dimensi ini memiliki empat indikator.

Pertama, skala usaha eksisting (I5). Asesor menilai kekuatan dan skala kegiatan perikanan yang saat ini berjalan. Skor 5 diberikan jika usaha berlangsung rutin, memiliki skala luas, melibatkan banyak pelaku, dan didukung ekosistem kegiatan perikanan yang nyata.

Kedua, peluang penguatan usaha eksisting (I6). Penilaian berfokus pada kemungkinan memperbaiki usaha yang sudah berjalan dengan mengatasi hambatan utama atau bottleneck. Skor 5 diberikan apabila rencana intervensi sangat realistis, kesenjangan yang akan ditangani telah diverifikasi dengan jelas, dan manfaat ekonomi yang diharapkan dapat ditunjukkan secara nyata.

Ketiga, peluang usaha baru (I7). Asesor mengidentifikasi kemungkinan diversifikasi produk atau pembentukan unit usaha kelautan dan perikanan baru. Skor 5 diberikan apabila bahan baku tersedia melimpah, calon pelaku usaha dan target pasar teridentifikasi, serta risiko bisnis dapat dikendalikan dengan baik.

Keempat, kondisi sumber daya alam (I8). Penilaian dilakukan terhadap kemampuan lingkungan dalam menopang usaha secara berkelanjutan. Skor 5 diberikan jika potensi sumber daya alam sangat memadai, kondisi lingkungan stabil atau membaik, dan tidak berada di bawah ancaman kerusakan ekologis.

Melalui dimensi ini, asesor diharapkan dapat membedakan antara peluang ekonomi yang telah memiliki dasar nyata dan potensi yang masih berupa perkiraan. Hasil penilaian harus menjelaskan bagaimana kegiatan usaha yang ada dapat diperkuat, peluang baru yang masuk akal, serta kondisi lingkungan yang menopang keberlanjutan usaha tersebut.

Dimensi 3. Mengukur Kesiapan Awal Lokasi

Dimensi ketiga berfokus pada kesiapan masyarakat, kelembagaan pengelola, arah pengembangan usaha, dan dukungan pemerintah untuk melaksanakan program KNMP.

Lokasi yang membutuhkan pembangunan belum tentu siap menjalankan dan mengelola fasilitas yang akan disediakan. Karena itu, asesmen perlu memeriksa siapa yang akan bertanggung jawab, bagaimana kegiatan usaha akan dikembangkan, siapa yang terlibat, dan bentuk dukungan apa yang benar-benar tersedia.

Dimensi ini terdiri atas empat indikator.

Pertama, kesiapan kelembagaan (I9). Asesor menilai kemampuan lembaga calon pengelola dalam menjalankan tugas dan mengelola aset atau unit usaha. Skor 5 diberikan jika lembaga sangat aktif, pembagian tugas pengurus jelas, dan memiliki rekam jejak pengelolaan yang dapat dibuktikan.

Kedua, arah pengembangan (I10). Penilaian menguji kejelasan fokus bisnis yang akan dikembangkan di lokasi. Skor 5 diberikan apabila fokus bisnis berorientasi nyata, hubungan antarkegiatan usaha logis, serta sasaran pelaku dan target pasar telah ditentukan secara terarah.

Ketiga, keterlibatan masyarakat (I11). Asesor harus memastikan bahwa pelaku utama bersedia memberikan kontribusi dan menjalankan peran tertentu dalam operasional KNMP. Skor 5 diberikan jika kontribusi masyarakat telah disepakati, pembagian peran jelas, serta tersedia penanggung jawab operasional dan sumber daya pendukung.

Keempat, dukungan pemerintah (I12). Penilaian mencakup bentuk dukungan konkret dari pemerintah daerah atau pemerintah desa. Skor 5 diberikan jika dukungan sesuai kebutuhan lokasi, penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) telah diidentifikasi, dan mekanisme pendampingan atau alokasi anggaran siap dilaksanakan.

Pada dimensi ini terdapat dua hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Daftar hadir sosialisasi tidak dapat dijadikan satu-satunya bukti komitmen masyarakat. Kehadiran seseorang dalam pertemuan hanya membuktikan bahwa orang tersebut hadir, bukan bahwa ia siap memberikan kontribusi.

Demikian pula, pernyataan lisan pemerintah mengenai dukungan terhadap KNMP tidak otomatis menunjukkan kesiapan pelaksanaan. Dukungan harus dibuktikan melalui dokumen perencanaan, program kerja, atau alokasi anggaran resmi yang relevan.

Karena itu, penilaian Dimensi 3 perlu didukung bukti yang menjelaskan kesiapan nyata untuk menjalankan program, bukan hanya dukungan normatif.

Dimensi 4. Menilai Keterhubungan Logistik, Pasar, dan Kawasan

Dimensi keempat menilai keterhubungan lokasi dengan sistem logistik, aktivitas perdagangan, dan kawasan ekonomi di sekitarnya. Fokus penilaiannya adalah fungsi aktual yang berlangsung di lapangan, bukan hanya jarak fisik atau keberadaan fasilitas pada peta.

Asesor perlu memahami bagaimana bahan baku dan sarana produksi masuk ke lokasi, bagaimana hasil tangkapan atau produk olahan didistribusikan, bagaimana transaksi dengan pembeli berlangsung, serta sejauh mana lokasi memiliki peran bagi perekonomian desa atau kawasan sekitarnya.

Dimensi ini terdiri atas tiga indikator.

Pertama, kelancaran logistik (I13). Asesor menilai kemudahan pergerakan barang, baik input produksi maupun hasil tangkapan dan olahan. Skor 5 diberikan apabila akses jalan, moda transportasi, dan frekuensi pengangkutan sangat andal serta tidak menghadapi kendala berarti berupa biaya tinggi atau waktu tempuh yang berlebihan.

Kedua, akses pasar dan rantai nilai (I14). Penilaian diarahkan pada keberlangsungan transaksi perdagangan komoditas. Skor 5 diberikan apabila transaksi berlangsung rutin, pembeli berasal dari beragam pihak, dan masyarakat tidak bergantung pada satu tengkulak atau berada dalam kondisi monopoli pembeli.

Ketiga, hubungan simpul atau kawasan (I15). Asesor menilai peran strategis lokasi bagi kegiatan ekonomi desa dan kawasan hinterland di sekitarnya. Skor 5 diberikan apabila lokasi berfungsi sebagai simpul penting atau hub yang mampu memperluas kegiatan ekonomi kawasan pesisir di sekitarnya.

Ketiga indikator ini harus dinilai secara terpisah agar tidak terjadi penghitungan ganda. I13 khusus menilai kelancaran pergerakan barang, infrastruktur, moda transportasi, dan frekuensi pengiriman. I14 menilai aktivitas transaksi pasar, interaksi penjual dan pembeli, serta keragaman pembeli. Sementara itu, I15 menilai fungsi strategis lokasi dalam hubungan ekonomi antardesa atau kawasan.

Sebagai contoh, keberadaan jalan yang baik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pasar berfungsi dengan baik. Demikian pula, adanya transaksi jual beli rutin belum tentu menunjukkan bahwa lokasi berperan sebagai pusat distribusi atau simpul ekonomi bagi desa-desa di sekitarnya.

Setiap indikator harus didukung bukti yang sesuai dengan ruang lingkup penilaiannya.

Tahap Ketiga: Menjaga Mutu Penilaian melalui Batas Bukti

Baso Syaifuddin, fasilitator TOT menambahkan aspek tentang mutu penilaian. Baso menjelaskan bahwa seluruh penilaian indikator harus mengikuti prinsip kendali mutu yang disebut evidence ceiling atau batas bukti. Prinsip ini mencegah asesor memberikan skor terlalu tinggi ketika bukti yang tersedia belum cukup kuat.

Skor 5 hanya dapat diberikan apabila bukti bersifat solid, konsisten, dan terverifikasi melalui beberapa sumber. Kombinasi bukti dapat berupa dokumen resmi, foto berkoordinat, dan hasil observasi langsung di lapangan yang saling menguatkan.

Skor maksimum 4 berlaku apabila bukti telah cukup dan tertriangulasi melalui beberapa sumber, tetapi masih terdapat keterbatasan pada data pendukung lainnya.

Sementara itu, skor maksimum 3 berlaku apabila penilaian hanya didasarkan pada wawancara atau pendapat satu pihak tanpa verifikasi silang melalui dokumen atau observasi fisik.

“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa skor tinggi harus mencerminkan kekuatan bukti, bukan sekadar besarnya harapan terhadap suatu lokasi. Jika kondisi yang dinilai terlihat menjanjikan tetapi bukti pendukungnya belum memadai, asesor harus mengikuti batas skor sesuai kualitas bukti yang tersedia,” jelasnya.

Dikatan Baso, dalam pelaksanaan asesmen, perbedaan informasi antarinforman dapat terjadi. Sebagai contoh, kepala desa menyatakan bahwa air bersih tersedia dalam jumlah memadai, sementara nelayan mengeluhkan kesulitan memperoleh air bersih.

“Situasi seperti ini tidak boleh langsung diselesaikan dengan memilih salah satu pernyataan atau memberikan skor berdasarkan penilaian pribadi. Asesor perlu menempuh empat langkah,” kata dia.

Pertama, menahan penetapan skor sampai perbedaan informasi dapat dijelaskan.

Kedua, mencatat secara terperinci bentuk ketidaksesuaian beserta sumber masing-masing informasi.

Ketiga, melakukan klarifikasi melalui sumber ketiga, misalnya dokumen resmi, catatan teknis, atau observasi fisik langsung di lokasi. Keempat, menetapkan skor akhir berdasarkan fakta yang paling sahih dan telah terbukti.

Proses tersebut merupakan bagian dari triangulasi, yakni pemeriksaan silang untuk meningkatkan keandalan informasi. Tujuannya bukan mencari pernyataan yang paling meyakinkan, melainkan memastikan bahwa keputusan penilaian didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tahap Keempat: Memastikan Kelengkapan Sebelum Mengirim Kuesioner KoBo

Hartono, narasumber lainnya menyampaikan paparan bahwa sebelum menekan tombol submit pada aplikasi KoBo Tool Collector, setiap anggota Satgas harus memeriksa kembali kelengkapan dan konsistensi data.

“Pemeriksaan pertama adalah memastikan seluruh kriteria K1 hingga K6 telah memiliki status akhir M. Tidak boleh ada status BDV yang belum diselesaikan. Apabila masih terdapat informasi yang memerlukan verifikasi, penyelesaiannya harus dilakukan sebelum kuesioner dikirimkan,” jelasnya.

Dikatakan, pemeriksaan kedua adalah meninjau kembali narasi dan kesimpulan penilaian.

Seluruh uraian harus didasarkan pada informasi yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan verifikasi silang, bukan asumsi atau pendapat pribadi yang tidak didukung bukti.

“Pemeriksaan ketiga menyangkut kelengkapan bukti yang dapat ditelusuri. Foto berkoordinat, dokumen pendukung, dan catatan wawancara harus dilengkapi identitas sumber serta lokasi pengambilan yang akurat. Kelengkapan ini penting agar proses penilaian dapat diperiksa kembali apabila diperlukan,” ujar Hartono.

Pemeriksaan keempat adalah memastikan konsistensi antara skor dan alasan pemberiannya. Apabila suatu indikator diberi skor tinggi, narasi harus menjelaskan bukti yang mendukung skor tersebut. Skor 5, khususnya, hanya dapat digunakan jika bukti telah memenuhi standar verifikasi tertinggi sebagaimana ditetapkan dalam panduan.

Kuesioner yang lengkap bukan hanya kuesioner yang seluruh kolomnya telah terisi. Data harus benar, konsisten, memiliki bukti pendukung, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

Integritas sebagai Dasar Penentuan Lokasi KNMP 2027

Bagi Irwan Muliawan, Baso Syaifuddin dan Hartono, asesmen yang dilakukan Satgas Persiapan dan Perencanaan KNMP 2027 memiliki peran penting dalam mendukung ketepatan penentuan lokasi dan alokasi pembangunan pemerintah.

“Data yang dikumpulkan pada tahap persiapan akan memengaruhi pemahaman mengenai kebutuhan masyarakat, potensi usaha, kesiapan pengelolaan, dan keterhubungan ekonomi kawasan pesisir,” tegas Irwan.

Oleh karena itu, lanjut Baso Syaifuddin, setiap anggota Satgas perlu menjaga integritas, kejujuran, ketelitian, dan profesionalisme selama menjalankan tugas lapangan.

Instrumen asesmen bukan alat untuk memperindah atau memperburuk gambaran suatu lokasi, melainkan sarana untuk merekam kondisi sebenarnya secara objektif.

Lokasi yang membutuhkan intervensi harus dapat diidentifikasi berdasarkan bukti kesenjangan yang nyata. Potensi ekonomi harus ditunjukkan melalui aktivitas dan peluang yang realistis. Kesiapan kelembagaan serta dukungan pemerintah harus dibuktikan secara konkret. Sementara itu, konektivitas logistik dan pasar harus dinilai berdasarkan fungsi yang benar-benar berjalan.

“Dengan menerapkan enam kriteria kelayakan awal, menilai empat dimensi secara sistematis, mematuhi batas bukti, menyelesaikan kontradiksi data, dan melakukan pemeriksaan akhir sebelum pengiriman kuesioner, Satgas diharapkan menghasilkan data yang akurat dan dapat ditelusuri,” ujar Hartono.

Kualitas asesmen tidak ditentukan oleh seberapa tinggi skor yang diberikan, tetapi oleh seberapa kuat bukti yang mendasari setiap keputusan. Ketelitian dalam mengungkap kondisi lapangan menjadi landasan agar program KNMP 2027 dapat direncanakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat pesisir.

Selamat bertugas di lapangan demi kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia!