Ketika Nurani Mati, Dana Bencana Pun Ditilep
PELAKITA.ID – Saya baru saja duduk di sebuah warung. Belum sempat memesan sesuatu, mata saya tertuju pada layar televisi yang menayangkan berita dugaan korupsi dana penanggulangan bencana.
Saya hendak berkomentar tentang etika, tentang amanah, dan tentang betapa pentingnya kemanusiaan ketika bencana datang. Namun, sebelum satu kata pun keluar dari mulut saya, pemilik warung tiba-tiba menyela dengan kalimat pendek yang terasa lebih tajam daripada analisis panjang seorang pengamat.
“Itu bukan korupsi, itu pancuri!”
Saya terdiam. Ada sesuatu yang menghentak dari pilihan kata itu. Dalam bahasa percakapan sehari-hari, pancuri adalah sebutan untuk pencuri, tetapi kali ini kata tersebut terasa seperti gugatan moral terhadap perilaku yang dianggap sudah melampaui batas kepantasan.
Seolah-olah kata korupsi terlalu formal, terlalu administratif, bahkan terlalu dingin untuk menggambarkan perbuatan mengambil hak orang lain ketika mereka sedang berjuang menyelamatkan hidup.
Korupsi adalah istilah hukum. Ia mengenal pasal, unsur pidana, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Namun, dalam pandangan masyarakat yang menyaksikan bencana dan penderitaan, ada dimensi lain yang tak cukup dijelaskan oleh bahasa hukum semata: bagaimana mungkin seseorang tega mengambil sesuatu yang disediakan untuk menolong manusia yang sedang tertimpa musibah?
Di situlah kata pancuri menemukan daya gugatnya. Bukan untuk menggantikan istilah hukum atau mendahului proses pengadilan, melainkan untuk mengingatkan kita bahwa di balik setiap rupiah dana bencana, ada manusia yang sedang menunggu pertolongan.
Ada keluarga yang kehilangan rumah, anak-anak yang membutuhkan makanan, orang sakit yang memerlukan obat, dan warga yang berharap negara hadir ketika kehidupan mereka porak-poranda.
Mengambil dana yang diperuntukkan bagi mereka bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan, melainkan persoalan kemanusiaan yang sangat mendasar.
Berita mengenai pengusutan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mengingatkan kita pada persoalan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, sebagaimana diberitakan pada 14 Oktober 2026, menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan pengondisian penyaluran anggaran serta keterlibatan perusahaan swasta dalam pengadaan barang dan jasa.
Semua dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, tetapi perkara ini mengundang pertanyaan yang lebih besar: apakah dalam mengejar keuntungan, manusia bisa sampai kehilangan kepekaan terhadap penderitaan sesamanya?
Dana Siap Pakai bukanlah anggaran biasa dalam pengertian moral. Ia disediakan agar pemerintah dapat bergerak cepat ketika keadaan darurat membutuhkan tindakan segera. Dalam situasi bencana, waktu bisa menentukan hidup dan mati, sementara keterlambatan bantuan dapat memperpanjang penderitaan korban.
Oleh sebab itu, jika benar dana semacam ini disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan juga kesempatan seseorang untuk mendapatkan pertolongan tepat waktu.
Bayangkan seorang ibu yang kehilangan rumah dan masih berusaha menyelamatkan anak-anaknya. Bayangkan seorang ayah yang berdiri di antara puing-puing, tidak tahu harus memulai hidup dari mana, sementara keluarganya menunggu makanan dan tempat berlindung.
Pada saat yang sama, ada anggaran yang seharusnya membantu mereka, tetapi jika dugaan penyalahgunaan itu terbukti, sebagian manfaatnya justru beralih menjadi keuntungan segelintir orang.
Di sinilah korupsi kehilangan wajah administratifnya dan memperlihatkan wajah kemanusiaannya yang paling kelam.
Lebih menyakitkan lagi, perilaku serupa dapat muncul dalam berbagai bidang. Dana pendidikan bisa diselewengkan ketika anak-anak membutuhkan ruang belajar yang layak. Anggaran kesehatan dapat menjadi sasaran penyalahgunaan ketika pasien berharap memperoleh pelayanan yang manusiawi. Bahkan, apabila pengadaan kitab suci atau fasilitas keagamaan diselewengkan, yang dirusak bukan hanya kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran, tetapi juga amanah yang seharusnya dijaga oleh orang-orang yang berbicara tentang nilai-nilai luhur.
Tentu, setiap perkara harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak semua dugaan adalah putusan, dan tidak semua kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Namun, prinsip moralnya tetap terang: semakin mendesak kebutuhan orang yang dilayani, semakin besar pula tanggung jawab pihak yang mengelola amanah tersebut. Jabatan semestinya memperluas tanggung jawab, bukan membuka jalan untuk memperbesar keuntungan pribadi.
Lantas, apa yang harus dilakukan? Penindakan hukum perlu berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pengadaan darurat harus tetap memiliki jejak audit yang dapat diperiksa, mulai dari dasar penunjukan penyedia, kewajaran harga, penerimaan barang, hingga bukti bahwa bantuan benar-benar sampai kepada penerima.
Pengawasan internal juga harus diperkuat dengan keterlibatan auditor independen dan mekanisme pengaduan yang aman bagi masyarakat. Dalam keadaan darurat, kecepatan memang penting, tetapi kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban.
Lebih dari itu, kita perlu membangun sistem yang tidak hanya mengandalkan kesalehan pribadi. Integritas manusia penting, tetapi sistem yang baik harus mampu mencegah penyalahgunaan, mendeteksi penyimpangan sejak dini, dan memberikan konsekuensi yang adil ketika pelanggaran terbukti.
Data penyaluran bantuan perlu dipublikasikan secara berkala dengan tetap melindungi data pribadi korban. Masyarakat juga harus memperoleh ruang untuk mengawasi, sebab uang negara pada akhirnya adalah amanah publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, di balik semua perangkat pengawasan itu, ada satu pertanyaan yang lebih sunyi: di manakah hati nurani ketika seseorang memutuskan untuk mengambil hak orang yang sedang menderita?
Dalam pandangan spiritual, amanah bukan sekadar urusan manusia dengan aturan, melainkan juga urusan manusia dengan Tuhan. Al-Qur’an mengingatkan dalam Surah Al-Anfal ayat 27 agar orang-orang beriman tidak mengkhianati Allah, Rasul, dan amanah yang dipercayakan kepada mereka.
Ayat ini mengajak kita memahami bahwa pengkhianatan tidak selalu hadir dalam bentuk yang gaduh. Kadang-kadang, ia berlangsung di balik meja, bersembunyi dalam dokumen, menyamar sebagai prosedur, dan baru terlihat ketika hak orang lain tak kunjung sampai.
Mungkin itulah sebabnya ucapan pemilik warung tadi terasa begitu membekas. Ia tidak sedang menyusun teori tentang korupsi, tidak mengutip pasal undang-undang, dan tidak menawarkan analisis yang rumit. Ia hanya mengucapkan satu kata yang lahir dari kejengkelan moral: pancuri.
Kata sederhana itu seakan mengingatkan kita bahwa masyarakat masih memiliki ukuran kepantasan yang tidak boleh dikalahkan oleh kecanggihan bahasa birokrasi.
Sebab, apa pun istilah yang digunakan, ada batas kemanusiaan yang tidak boleh dilampaui. Ketika seseorang mengambil dana yang seharusnya menyelamatkan korban bencana, persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak uang yang hilang, tetapi berapa banyak harapan yang ikut dirampas.
Ketika dana untuk menolong manusia justru dijadikan jalan memperkaya diri, yang perlu diperiksa bukan hanya laporan keuangannya, melainkan juga kedalaman nurani orang yang memegang amanah itu.
Korupsi mungkin nama hukumnya, tetapi ketika hak orang yang sedang menderita ikut dirampas, nurani masyarakat menyebutnya “pancuri”.
____
Muliadi Saleh: “Menulis Makna, Membangun Peradaban.”









