Spektakel Pangan dan Politik Selera Kita | Sambut Hari Pangan Sedunia 2026

  • Whatsapp
Ilustrasi oleh Pelakita.ID

PELAKITA.ID – Setiap 16 Oktober, Hari Pangan Sedunia mengajak kita membayangkan masa depan tanpa kelaparan. Pada 2026, Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mengusung tema “Innovate today. Nourish tomorrow.”

Inovasi, dalam kerangka ini, bukan semata-mata teknologi baru, melainkan juga pengetahuan tradisional, kebijakan inklusif, dan tindakan kolektif untuk membangun sistem pangan berkelanjutan.

Namun, ada pertanyaan yang perlu diajukan: inovasi untuk siapa, pangan menurut pengetahuan siapa, dan masa depan yang ditentukan oleh siapa?

Pangan kerap tampil sebagai spektakel: angka produksi, menu bergizi, investasi, teknologi, dan program pemerintah dipertontonkan sebagai tanda kemajuan.

Dalam pengertian Guy Debord, spektakel bukan sekadar tontonan, melainkan cara hubungan sosial dimediasi oleh representasi.

Pangan dapat direduksi menjadi sesuatu yang terlihat, dihitung, dan didistribusikan, sementara relasi kuasa yang menentukan akses terhadap tanah, sumber penghidupan, pengetahuan, dan pilihan konsumsi justru luput dari perhatian.

Di sinilah kritik kebudayaan menjadi penting. Pangan bukan hanya komoditas biologis yang memenuhi kebutuhan tubuh.

Pangan juga merupakan arena pembentukan makna, identitas, selera, dan legitimasi pengetahuan.

Mengapa satu jenis pangan dianggap modern, sementara yang lain dicap tertinggal? Mengapa keberhasilan program lebih mudah diukur melalui jumlah makanan yang disediakan daripada kemampuan masyarakat menentukan sistem pangan mereka sendiri?

Pundenrejo: ketika tanah dan penghidupan dipertaruhkan

Di Pundenrejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, konflik agraria memperlihatkan bahwa persoalan pangan tidak dapat dipisahkan dari penguasaan ruang hidup.

Laporan Mongabay pada Juli 2024 mencatat perjuangan petani atas lahan seluas 7,3 hektare yang mereka klaim sebagai bagian dari ruang penghidupan turun-temurun.

Sekitar 140 petani disebut kehilangan akses untuk menggarap lahan tersebut.

Kasus ini bukan bukti langsung tentang kegagalan program pangan tertentu. Ia memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin kedaulatan pangan dibicarakan tanpa mempertanyakan siapa yang menguasai tanah dan siapa yang kehilangan kemampuan memproduksi penghidupannya sendiri?

Ketahanan pangan dapat ditingkatkan melalui pasokan dari berbagai sumber. Namun, ketersediaan pangan tidak otomatis menjamin keadilan dalam penguasaan sumber daya.

Masyarakat mungkin menerima pangan, tetapi kehilangan kendali atas kondisi yang memungkinkan mereka memproduksinya.

MBG: dari penyediaan makanan menuju keadilan pangan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa persoalan ini ke arena kebijakan publik. Penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat merupakan tujuan penting.

Akan tetapi, keberhasilan kebijakan pangan tidak cukup dinilai dari jumlah makanan yang disalurkan. Kita juga perlu memeriksa mutu dan keamanan pangan, ketepatan sasaran, akuntabilitas, serta distribusi manfaat ekonomi di sepanjang rantai pasok.

Pada September 2026, Badan Gizi Nasional menjelaskan bahwa Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, koperasi, serta BUM Desa dalam ekosistem rantai pasok MBG.

Ketentuan ini membuka ruang bagi keterlibatan ekonomi lokal. Namun, keberadaan regulasi belum membuktikan bahwa manfaatnya telah terdistribusi secara merata atau bahwa seluruh pelaku lokal memperoleh posisi yang setara.

Pertanyaan kritisnya bukan apakah MBG harus ditolak, melainkan bagaimana program ini dijalankan, siapa yang memperoleh manfaat, dan sejauh mana potensi pangan daerah sungguh mendapat tempat.

Apakah produsen lokal hanya menjadi pemasok dalam sistem yang ditentukan dari atas, atau memiliki ruang untuk ikut menentukan arah produksi dan konsumsi?

Pertanyaan tersebut memerlukan bukti implementasi, bukan dugaan tentang kegagalan program.

Flores Timur: pengetahuan pangan dan politik selera

Flores Timur menawarkan sudut pandang lain. Sorgum telah dikaji sebagai sumber pangan untuk diversifikasi dan pengembangan agroindustri lokal.

Sementara itu, jagung titi merupakan pangan tradisional Flores yang menyimpan pengetahuan pengolahan dan keterikatan budaya antargenerasi.

Keduanya tidak boleh sekadar dijadikan simbol romantis kearifan lokal. Potensi pangan lokal perlu dibaca bersama kondisi produksi, akses terhadap pasar, keberlanjutan pengetahuan, dan pilihan masyarakat yang mengonsumsinya.

Persoalannya juga menyangkut politik selera. Selera tidak terbentuk dalam ruang hampa. Ia dipengaruhi pengalaman, kebiasaan, pendidikan, pasar, representasi media, dan hierarki budaya.

Dalam perspektif Stuart Hall, makna tidak pernah sepenuhnya stabil: sesuatu memperoleh arti melalui praktik representasi dan proses pemaknaan yang berlangsung dalam konteks sosial tertentu.

Karena itu, pangan lokal tidak otomatis lebih adil hanya karena berasal dari tradisi. Kita tetap harus bertanya siapa yang mengolahnya, siapa yang memperoleh nilai tambah, dan apakah masyarakat memiliki kebebasan untuk mempertahankan, mengubah, atau meninggalkan praktik pangan tertentu.

Dekolonialisasi selera sebagai politik kedaulatan pangan

Ketiga arena tersebut memperlihatkan dimensi yang berbeda. Pundenrejo mengingatkan kita pada penguasaan sumber daya; MBG membuka pertanyaan tentang tata kelola dan distribusi manfaat; Flores Timur memperlihatkan pentingnya pengetahuan pangan dan pembentukan selera.

Ketiganya bukan persoalan yang identik. Namun, semuanya dapat dibaca melalui satu pertanyaan: sejauh mana masyarakat memiliki kuasa untuk menentukan kondisi material dan kebudayaan dari sistem pangan mereka?

Dekolonialisasi selera bukan ajakan untuk menolak inovasi, teknologi, atau kebijakan nasional.

Ia merupakan upaya mengkritik hierarki yang menjadikan satu pengetahuan, satu pola konsumsi, atau satu ukuran kemajuan sebagai standar universal. Inovasi semestinya memperluas pilihan dan kemampuan masyarakat, bukan menghapus keberagaman cara hidup.

Kedaulatan pangan, dengan demikian, tidak cukup dimaknai sebagai ketersediaan makanan. Ia juga menyangkut kontrol atas sumber daya, pengakuan terhadap pengetahuan yang beragam, dan kemampuan menentukan selera tanpa tunduk begitu saja pada hierarki yang dibentuk pasar maupun kekuasaan.

Maka, di luar spektakel pangan, ukuran kemajuan bukan hanya seberapa banyak makanan diproduksi dan dibagikan.

Ukurannya juga ialah apakah masyarakat memiliki ruang untuk menentukan apa yang ditanam, diolah, dimakan, dan diwariskan—serta apakah mereka tetap memiliki tanah, pengetahuan, dan penghidupan untuk melakukannya.

Masa depan pangan yang adil bukan sekadar masa depan ketika semua orang memperoleh makanan. Ia adalah masa depan ketika masyarakat tidak kehilangan kuasa atas dunia yang memungkinkan mereka makan.