Ketika Penjaga Hukum Menjarah Hukum

  • Whatsapp
Ilustrasi oleh Mustamin Raga

Hukum sesungguhnya tidak berdiri di atas gedung pengadilan, seragam, atau palu hakim. Hukum berdiri di atas kepercayaan. Itulah sebabnya mengapa kerusakan yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang korup jauh lebih besar dibanding nilai uang yang dikorupsinya. Ia sedang merobohkan tiang penyangga negara hukum dari dalam.

Oleh: Mustamin Raga

PELAKITA.ID – Negara bukan paling takut kepada penjahat. Negara paling takut kepada penjaga negara yang berubah menjadi penjahat. Bayangkan seorang pemadam kebakaran yang diam-diam membawa jeriken bensin ke setiap rumah yang terbakar. Bayangkan seorang dokter yang menjual racun kepada pasiennya.

Bayangkan pula seorang nahkoda yang sengaja melubangi kapal yang dipercayakan kepadanya. Tidak ada pengkhianatan yang lebih mengerikan daripada ketika orang yang diberi amanah untuk melindungi justru menjadi sumber ancaman.

Begitulah rasanya ketika korupsi dilakukan oleh penegak hukum.

Ketika jaksa menjadi koruptor, hakim memperdagangkan keadilan, atau aparat pemberantas narkoba justru menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Kejahatan itu tidak lagi sekadar melanggar undang-undang.

Ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan yang menjadi sendi berdirinya sebuah negara.

Seorang pencuri mungkin hanya mengambil harta. Seorang koruptor mungkin hanya merampas uang negara. Namun penegak hukum yang melakukan korupsi mencuri sesuatu yang jauh lebih mahal daripada uang. Ia mencuri keyakinan rakyat bahwa hukum masih memiliki kehormatan.

Ketika kepercayaan itu hilang, undang-undang yang paling sempurna pun hanya tinggal lembaran-lembaran pasal yang kehilangan wibawa.

Hukum sesungguhnya tidak berdiri di atas gedung pengadilan, seragam, atau palu hakim. Hukum berdiri di atas kepercayaan.

Itulah sebabnya mengapa kerusakan yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang korup jauh lebih besar dibanding nilai uang yang dikorupsinya. Ia sedang merobohkan tiang penyangga negara hukum dari dalam.

Seorang penegak hukum bukanlah warga negara biasa yang kebetulan melakukan tindak pidana. Ia adalah pemegang amanah publik. Ia dididik memahami hukum, diberi kewenangan menjalankannya, memperoleh fasilitas negara untuk menegakkannya, dan mengucapkan sumpah untuk melaksanakannya dengan jujur dan adil.

Karena itu, ketika ia melanggar hukum, sesungguhnya ia melakukan dua kejahatan sekaligus: melanggar hukum pidana dan mengkhianati amanah yang diberikan oleh negara.

Dalam filsafat hukum dikenal prinsip bahwa semakin besar amanah, semakin besar pula pertanggungjawabannya. Aristoteles mengajarkan bahwa keadilan bukanlah memperlakukan semua orang secara sama, melainkan memberikan kepada setiap orang sesuai kedudukan dan tanggung jawabnya.

Itulah sebabnya penyalahgunaan jabatan dalam banyak sistem hukum modern dipandang sebagai aggravating factor, yaitu keadaan yang memberatkan pidana. Jabatan bukanlah hak istimewa yang melahirkan kekebalan. Jabatan adalah amanah yang melahirkan tanggung jawab yang lebih besar.

Logikanya sangat sederhana.

Seorang guru yang menjual soal ujian lebih tercela daripada orang luar yang membocorkannya. Seorang dokter yang dengan sengaja meracuni pasiennya lebih jahat daripada orang yang tidak pernah mengucapkan sumpah profesi.

Seorang bendahara masjid yang menggelapkan uang infak lebih keji daripada pencuri yang mengambil uang di jalan. Mengapa? Karena masyarakat menitipkan kepercayaan kepada mereka.

Kunci brankas tidak pernah diberikan kepada pencuri. Gudang senjata tidak pernah dijaga oleh perampok. Negara menyerahkan kewenangan kepada penegak hukum karena menganggap merekalah orang-orang yang paling layak dipercaya.

Maka ketika orang yang memegang kunci justru membobol brankas, atau orang yang menjaga gudang senjata justru memasok senjata kepada penjahat, yang terjadi bukan lagi sekadar kejahatan. Itulah pengkhianatan terhadap kepercayaan.

Karena itu, korupsi yang dilakukan oleh seorang jaksa tidak dapat dipandang sama dengan korupsi yang dilakukan oleh masyarakat biasa.

Demikian pula pengedaran narkoba oleh aparat yang bertugas memberantas narkoba. Mereka mengetahui bahaya kejahatan itu. Mereka memahami cara memberantasnya. Mereka bahkan memperoleh kewenangan luar biasa atas nama negara. Ketika kewenangan itu justru dipakai untuk melakukan kejahatan, sesungguhnya mereka sedang menggunakan negara sebagai alat untuk mengkhianati negara.

Beberapa hari lalu publik kembali dikejutkan oleh penggeledahan terhadap seorang oknum jaksa yang telah lama berada dalam pusaran kecurigaan.

Dari kediamannya di sebuah kawasan perumahan mewah di Bogor, penyidik menemukan emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas yang disembunyikan di balik dinding lemari.

Biarlah proses hukum membuktikan seluruh sangkaan itu secara adil. Namun satu hal yang pasti, peristiwa semacam ini kembali melukai rasa keadilan masyarakat. Betapa ironis apabila orang yang setiap hari menuntut koruptor justru diduga hidup dari hasil korupsi.

Yang lebih menyakitkan lagi, tidak sedikit kasus yang justru menampilkan pemandangan yang sulit diterima akal sehat. Penegak hukum yang melanggar hukum sering kali tidak menerima hukuman yang lebih berat.

Sebaliknya, publik menangkap kesan adanya perlindungan, penanganan yang berlarut-larut, atau sanksi yang terasa jauh lebih ringan dibandingkan kerusakan yang ditimbulkannya. Benar atau tidaknya persepsi itu, dampaknya sama: kepercayaan publik terkikis sedikit demi sedikit.

Padahal logika keadilan justru menghendaki hal yang sebaliknya. Seorang koruptor yang berasal dari institusi penegak hukum seharusnya menerima hukuman yang lebih berat daripada koruptor biasa.

Aparat pemberantas narkoba yang menjadi pengedar seharusnya menerima hukuman yang lebih berat daripada bandar narkoba yang tidak pernah mengucapkan sumpah untuk memberantas narkotika.

Mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi mengkhianati sumpah jabatan, menyalahgunakan kewenangan, dan merobohkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Hukuman yang lebih berat bukanlah balas dendam. Ia adalah cara negara memulihkan martabat hukum.

Ia adalah pesan bahwa seragam, pangkat, lencana, dan jabatan bukanlah tameng untuk menghindari hukuman, melainkan alasan mengapa hukuman itu harus diperberat. Kehormatan institusi tidak pernah dijaga dengan menyembunyikan pelakunya, melainkan dengan keberanian menghukum mereka yang mencoreng nama baik institusi itu sendiri.

Rayap tidak pernah merobohkan rumah dari atap. Ia menggerogoti tiang penyangga yang tersembunyi hingga suatu hari rumah itu ambruk tanpa disadari penghuninya.

Demikian pula negara hukum. Ia jarang runtuh karena serangan para penjahat di luar pagar. Ia lebih sering rapuh karena pengkhianatan yang dilakukan oleh mereka yang berdiri di dalam pagar sambil mengenakan seragam penjaga.

Karena itu, sudah saatnya kita menegakkan satu prinsip yang tidak boleh ditawar: semakin besar amanah, semakin berat pertanggungjawabannya.

Penegak hukum yang mengkhianati hukum harus menerima hukuman yang lebih berat daripada masyarakat biasa yang melakukan kejahatan yang sama.

Bukan karena mereka lebih rendah di hadapan hukum, melainkan karena mereka pernah ditempatkan lebih tinggi dalam kepercayaan rakyat.

Sebab seorang koruptor mungkin hanya menguras kas negara. Seorang bandar narkoba mungkin hanya merusak masa depan generasi. Tetapi ketika penegak hukum berubah menjadi koruptor atau pengedar narkoba, yang dirampas bukan hanya uang negara dan masa depan anak bangsa.

Yang dirampas adalah kepercayaan rakyat kepada hukum. Dan ketika kepercayaan itu mati, negara kehilangan benteng terakhir yang membuat rakyat masih bersedia percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Di situlah sesungguhnya kejahatan terbesar itu terjadi. Bukan ketika hukum dilanggar, melainkan ketika hukum dijarah oleh para penjaganya sendiri