Mengapa Saya Masuk Kategori Miskin Menurut BPS? Ini Kriteria dan Cara Mengukurnya

  • Whatsapp
Ilustrasi pengeringan rumput laut di Kota Palopo (dok: Pelakita.ID)

Pengukuran kemiskinan versi BPS menegaskan bahwa status miskin tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya pendapatan, melainkan oleh kemampuan memenuhi kebutuhan dasar melalui tingkat pengeluaran. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki pendapatan tertentu belum tentu dikategorikan tidak miskin apabila pengeluaran per kapitanya masih berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan.

PELAKITA.ID  – Tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengapa dirinya atau keluarganya masuk dalam kategori miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

Penilaian tersebut ternyata tidak didasarkan pada kepemilikan rumah, kendaraan, atau jenis pekerjaan, melainkan pada besarnya pengeluaran yang mampu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap bulan.

Hal tersebut dijelaskan dalam Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2024 yang dirilis BPS. Dalam laporan tersebut, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2024 tercatat 25,22 juta orang atau 9,03 persen dari total penduduk.

Angka ini mengalami penurunan sekitar 680 ribu orang dibandingkan Maret 2023 dan berkurang 1,14 juta orang dibandingkan September 2022.

Kemiskinan Diukur dari Pengeluaran

BPS menggunakan pendekatan Basic Needs Approach atau pendekatan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dalam mengukur kemiskinan.

Dengan metode ini, seseorang dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan, yaitu batas minimum pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.

Pada Maret 2024, garis kemiskinan nasional ditetapkan sebesar Rp582.932 per kapita per bulan.

Nilai tersebut terdiri atas dua komponen utama, yaitu:

  • Kebutuhan makanan sebesar Rp433.906 per kapita per bulan atau sekitar 74,44 persen dari total garis kemiskinan.
  • Kebutuhan nonmakanan, seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, transportasi, dan kebutuhan lainnya sebesar Rp149.026 per kapita per bulan atau sekitar 25,56 persen.

Artinya, apabila rata-rata pengeluaran seseorang berada di bawah angka tersebut, maka menurut standar BPS orang tersebut termasuk dalam kategori penduduk miskin.

Garis Kemiskinan Terus Meningkat

BPS juga mencatat bahwa garis kemiskinan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada Maret 2024, garis kemiskinan meningkat 5,90 persen dibandingkan Maret 2023 dan naik 8,85 persen dibandingkan September 2022. Kenaikan tersebut mencerminkan meningkatnya biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Kota dan Desa Memiliki Standar Berbeda

Besaran garis kemiskinan juga berbeda antara wilayah perkotaan dan perdesaan karena adanya perbedaan harga barang dan biaya hidup.

Untuk wilayah perkotaan, garis kemiskinan ditetapkan sebesar:

  • Rp601.871 per kapita per bulan
  • Kebutuhan makanan: Rp441.394
  • Kebutuhan nonmakanan: Rp160.477

Sementara untuk wilayah perdesaan, garis kemiskinan sebesar:

  • Rp556.874 per kapita per bulan
  • Kebutuhan makanan: Rp424.160
  • Kebutuhan nonmakanan: Rp132.714

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa biaya hidup di kawasan perkotaan relatif lebih tinggi dibandingkan di wilayah pedesaan.

Bagaimana Mengukur Rumah Tangga Miskin?

Selain menghitung pengeluaran setiap individu, BPS juga menetapkan garis kemiskinan untuk tingkat rumah tangga.

Pada Maret 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia terdiri atas 4,78 anggota keluarga.

Dengan jumlah tersebut, garis kemiskinan rata-rata per rumah tangga mencapai Rp2.786.415 per bulan.

Artinya, rumah tangga yang memiliki total pengeluaran bulanan di bawah angka tersebut berpotensi dikategorikan sebagai rumah tangga miskin.

Nilai ini juga meningkat sekitar 7,47 persen dibandingkan Maret 2023, ketika garis kemiskinan rumah tangga tercatat sebesar Rp2.592.657 per bulan.

Faktor yang Menekan Angka Kemiskinan

Dalam laporannya, BPS menyebut terdapat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024.

Pertama, pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap terjaga. Pada Triwulan I 2024, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen secara tahunan (year on year).

Di sektor pertanian, Nilai Tukar Petani (NTP) pada Maret 2024 mencapai 119,39, meningkat 7,70 persen dibandingkan Maret 2023 yang berada pada angka 110,85. Khusus subsektor tanaman pangan, NTP bahkan meningkat 10,06 persen.

Peningkatan kesejahteraan pekerja juga tercermin dari naiknya rata-rata upah buruh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 8,42 persen dalam periode Februari 2023 hingga Februari 2024. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 3,27 persen.

Selain faktor ekonomi, berbagai program perlindungan sosial pemerintah juga dinilai berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan. Program-program tersebut meliputi Bantuan Pangan Beras, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Program Indonesia Pintar (PIP).

Tidak Hanya Soal Pendapatan

Pengukuran kemiskinan versi BPS menegaskan bahwa status miskin tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya pendapatan, melainkan oleh kemampuan memenuhi kebutuhan dasar melalui tingkat pengeluaran.

Oleh karena itu, seseorang yang memiliki pendapatan tertentu belum tentu dikategorikan tidak miskin apabila pengeluaran per kapitanya masih berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan.

Pendekatan ini menjadi dasar pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pengentasan kemiskinan, menyusun data statistik nasional, serta mengevaluasi efektivitas program perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.