Lima hari lalu, saat berkendara roda dua, pulang malam dari Hometown Kopizone, ada yang berbeda di pandangan penulis, ruas jalan di Jl. Sultan Alauddin nampak lebih rapi, lempang dan nyaman. Trotoar sudah bebas dari pedagang kaki lima. Penulis pun mengambil gambar suasana terakhir. Tak hanya di situ, sebelumnya, di Pasar Cidu, Veteran Utaram hingga teranyar Kawasan Rotterdam juga sudah bersih dari pedagang kaki lima.
PELAKITA.ID – Menata sebuah kota tidak pernah menjadi pekerjaan yang mudah. Terlebih ketika yang harus ditata adalah ruang-ruang publik yang selama bertahun-tahun, bahkan berdekade, telah dikuasai oleh pedagang kaki lima tanpa dasar hukum yang jelas.
Di sinilah seorang pemimpin diuji: apakah memilih jalan yang populer atau mengambil keputusan yang mungkin mengundang kritik demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Apa yang dilakukan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), layak diapresiasi. Nyalinya kuat dan konsisten dengan apa yang telah diikrarkan meski yang dihadapi adalah warganya sendiri, atau bahkan warga ber-KTP kabupaten -kota lain.
Ia menunjukkan konsistensi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
Bukan tanpa risiko. Ini Makassar, bung! Tapi begitulah…
Bahkan, tidak berlebihan jika dikatakan seorang kepala daerah harus siap “dirujak” oleh netizen ketika mengambil kebijakan yang menyentuh kepentingan banyak orang.
Hukum dan tata kota tidak boleh dikalahkan oleh tekanan opini sesaat.
Lihatlah perubahan yang kini mulai tampak di sejumlah ruas jalan utama Kota Makassar. Kawasan Jalan Alauddin, khususnya di sekitar kampus lama UIN Alauddin, kini jauh lebih tertata dibanding beberapa tahun lalu.
Demikian pula kawasan Gunung Sari yang selama bertahun-tahun dipenuhi lapak-lapak di atas trotoar dan bahu jalan.
Di sepanjang poros Pantai Losari menuju Jalan Nusantara hingga kawasan Benteng Rotterdam, wajah kota perlahan berubah menjadi lebih bersih, lebih lapang, dan lebih nyaman bagi semua pengguna jalan.
Perubahan seperti ini tidak datang dengan sendirinya.
Membuat para pedagang meninggalkan lokasi yang telah mereka kuasai bertahun-tahun bukanlah pekerjaan administratif biasa.
Itu adalah pekerjaan yang membutuhkan keberanian politik, konsistensi, serta kesediaan menghadapi kritik dari berbagai arah. Sebab, ruang yang selama ini dianggap “milik sendiri” sesungguhnya adalah milik publik yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu.
Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Bahu jalan diperuntukkan bagi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ruang publik adalah hak seluruh warga, bukan menjadi bancakan pihak-pihak yang kemudian merasa memiliki karena telah lama menempatinya.
Tentu saja, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada tindakan penertiban semata. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi yang manusiawi. Pendekatan win-win solution menjadi penting agar warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang tetap memiliki kesempatan mencari nafkah secara layak.
Karena itu, relokasi pedagang kaki lima maupun pedagang Pasar Cidu di Jalan Veteran Utara menjadi contoh yang patut dikembangkan.
Penataan semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar mengusir, tetapi juga berupaya menyediakan alternatif agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Bagi pedagang yang merupakan warga Kota Makassar, tentu pemerintah memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memfasilitasi proses adaptasi tersebut.
Penataan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.
Pada akhirnya, kota yang maju bukanlah kota yang membiarkan aturan dinegosiasikan oleh siapa saja yang mampu menguasai ruang publik.
Kota yang maju adalah kota yang menjadikan hukum sebagai panglima, sekaligus menghadirkan keadilan melalui kebijakan yang bijaksana.
Konsistensi Wali Kota Appi dalam menata Makassar memperlihatkan bahwa janji tentang kota yang tertib bukan sekadar slogan politik. Penataan ruang publik merupakan fondasi bagi kemajuan sebuah kota.
Ketika trotoar kembali menjadi milik pejalan kaki, bahu jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya, dan kawasan publik terbebas dari penguasaan sepihak, sesungguhnya yang sedang dibangun bukan hanya wajah kota yang indah, tetapi juga budaya menghormati hukum.
Harapan banyak warga sederhana: Makassar menjadi kota yang tertib, nyaman, dan adil bagi semua. Bukan kota yang memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim fasilitas umum sebagai milik pribadi. Kenapa penting sebab ruang publik adalah milik seluruh masyarakat, dan menjaga fungsinya adalah tanggung jawab bersama.
___
Denun, Tamarunang, 29 Juni 2026









