Perbarui Pedoman 2016, KKP Susun Rencana Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di WPPNRI 714

  • Whatsapp
Kegiatan pembaruan pedoman pengelolaan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 25 hingga 26 Juni 2026, di Bogor. (sumber: DJPT)

PELAKITA.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) menyelenggarakan agenda Penyusunan Isu dan Rencana Aksi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) untuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714.

Kegiatan pembaruan pedoman pengelolaan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 25 hingga 26 Juni 2026, di Bogor.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperbarui dokumen RPP WPPNRI 714 yang terakhir kali disusun pada tahun 2016 silam.

Pembaruan tersebut dinilai krusial untuk menyesuaikan dokumen dengan kondisi dan perkembangan kebijakan perikanan nasional terkini, terutama terkait implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), agar tetap relevan dan efektif di lapangan.

Di samping itu, penyusunan RPP ini juga menjadi salah satu rekomendasi strategis dalam mendukung kelancaran kebijakan PIT tersebut.

Relevan dengan itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotaria Latif, menyatakan bahwa RPP memegang peran vital sebagai salah satu dokumen pedoman utama dalam menjaga pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

Hal senada juga ditegaskan oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd Raup, yang menyebutkan bahwa dokumen ini adalah pedoman penting dalam mengelola sumber daya laut.

“RPP menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun langkah-langkah pengelolaan perikanan yang terukur, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Melalui pembaruan ini, kita ingin memastikan pengelolaan perikanan mampu menjawab tantangan saat ini sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat perikanan,” ungkap Syahril.

Selain itu Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Mohammad Abdi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang sudah berjalan adalah penangkapan ikan berbasis zona sedangkan yang belum terkait kuota penangkapan ikan, pelabuhan pangkalan dan pemasangan pemantauan kapal perikanan.

Selain itu perlu adanya mengintegrasikan KNMP sebagai inisasi pendataan perikanan.

Selama dua hari pelaksanaan, forum ini menjadi wadah untuk membedah berbagai isu strategis pengelolaan perikanan di kawasan WPPNRI 714.

Para peserta memfokuskan diskusi pada pembaruan status perikanan, identifikasi akar permasalahan, hingga perumusan rencana aksi yang kelak akan dieksekusi bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Tercatat ada sekitar 35 peserta yang berpartisipasi dalam agenda ini.

Kehadiran peserta mencakup jajaran eselon I KKP, Kepala PPS Kendari yang menjabat sebagai Koordinator Eksekutif 714, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dari sejumlah wilayah seperti Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Selain elemen pemerintah, KKP juga menggandeng mitra pembangunan seperti WWF Indonesia, RARE, Tuna Consortium, dan MDPI.

Kehadiran pedoman ini diharapkan dapat memastikan pemanfaatan sumber daya ikan berjalan secara optimal tanpa mengesampingkan aspek keberlanjutan ekosistem.

Hal tersebut pada akhirnya bermuara pada peningkatan taraf kesejahteraan para nelayan.

KKP membidik penyelesaian penyusunan dokumen RPP WPPNRI 714 ini pada bulan Juli 2026. Dokumen ini akan dirampungkan beriringan dengan empat dokumen RPP lainnya, yakni untuk wilayah WPPNRI 571, 573, 713, dan 716.

Nantinya, kelima rancangan dokumen tersebut akan masuk ke tahap harmonisasi dan penetapan agar sah menjadi pedoman resmi pengelolaan perikanan di wilayah masing-masing.

Melalui kolaborasi lintas sektoral ini, KKP optimistis bahwa tata kelola perikanan di WPPNRI 714 akan bergerak semakin terarah, lebih adaptif menghadapi tantangan zaman, dan berkontribusi langsung pada terwujudnya sektor perikanan nasional yang produktif serta menyejahterakan masyarakat luas.

Sumber: Direktorat SDI DJPT KKP