Oleh: Asri Tadda
Direktur The Sawerigading Institute
PELAKITA.ID – Dalam beberapa pekan terakhir, perhatian publik Sulawesi Selatan tertuju pada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Beragam pandangan bermunculan, mulai dari dukungan, kritik, hingga perdebatan mengenai substansi yang dibahas.
Di balik dinamika politik tersebut, ada satu praktik yang layak diapresiasi dan patut menjadi inspirasi bagi DPRD di daerah lain, yakni keterbukaan proses persidangan kepada publik.
Seluruh rangkaian rapat dan sidang Pansus DPRD Gowa disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan media sosial resmi DPRD. Masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara utuh, mendengar argumentasi para pihak, menyimak pertanyaan anggota dewan, sekaligus menilai sendiri bagaimana fungsi pengawasan dijalankan.
Di sinilah letak makna penting transparansi. Demokrasi tidak hanya membutuhkan keputusan yang tepat, tetapi juga proses yang terbuka.
Publik berhak mengetahui bukan hanya apa yang diputuskan oleh lembaga legislatif, melainkan juga bagaimana keputusan itu lahir.
Selama ini, sebagian besar rapat DPRD hanya diketahui masyarakat melalui rilis singkat atau pemberitaan media. Informasi yang diterima publik sering kali berupa potongan-potongan peristiwa yang telah melalui berbagai interpretasi.
Akibatnya, muncul ruang bagi kesalahpahaman, spekulasi, bahkan tuduhan yang sulit diverifikasi karena masyarakat tidak memiliki akses terhadap keseluruhan proses.
Model yang diterapkan DPRD Gowa memutus mata rantai persoalan tersebut. Transparansi tidak lagi bergantung pada narasi satu pihak, melainkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi saksi secara langsung.
Publik dapat menilai apakah anggota dewan menjalankan tugasnya dengan serius, apakah saksi memberikan keterangan yang memadai, serta apakah pembahasan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Keterbukaan seperti inilah yang sesungguhnya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Momentum bagi DPRD Luwu Timur
Praktik baik tersebut sangat relevan diterapkan oleh DPRD Luwu Timur. Saat ini, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pansus ini memegang peran strategis karena membahas tindak lanjut atas berbagai temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
‘Ruang lingkupnya mencakup penggunaan APBD, efektivitas belanja daerah, kepatuhan terhadap regulasi, hingga rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan. Seluruhnya berkaitan langsung dengan pengelolaan uang rakyat.
Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Sudah saatnya rapat-rapat Pansus LHP BPK RI tidak hanya dihadiri anggota dewan, tenaga ahli, dan perangkat daerah, tetapi juga “dihadiri” masyarakat melalui siaran langsung. Dengan teknologi digital saat ini, hal tersebut bukan lagi sesuatu yang sulit.
Cukup dengan kamera, jaringan internet, dan kanal resmi DPRD, ruang sidang dapat diakses oleh seluruh warga tanpa membutuhkan biaya besar.
Memang ada anggapan bahwa siaran langsung berpotensi menjadikan rapat sebagai panggung pencitraan. Kekhawatiran itu tidak sepenuhnya keliru. Namun justru dalam kondisi itulah mekanisme kontrol publik bekerja.
Ketika setiap proses dapat disaksikan masyarakat, setiap anggota dewan akan terdorong mempersiapkan diri lebih baik, menguasai materi secara lebih mendalam, dan menyampaikan argumentasi secara bertanggung jawab. Sebaliknya, masyarakat juga dapat menilai apabila pembahasan berlangsung di luar substansi, minim kualitas, atau sekadar formalitas.
Akuntabilitas tidak hanya dibangun melalui pengawasan internal, tetapi juga melalui pengawasan publik.
Ruang Belajar Demokrasi
Lebih jauh lagi, keterbukaan seperti ini memiliki nilai edukasi politik yang sangat besar. Masyarakat akan memahami bahwa tugas DPRD bukan semata-mata membuat peraturan daerah atau membahas anggaran, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Generasi muda pun dapat melihat secara langsung bagaimana mekanisme checks and balances bekerja dalam sistem pemerintahan daerah.
Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang mengenal DPRD hanya ketika masa reses atau menjelang pemilu. Padahal, fungsi pengawasan berlangsung hampir setiap hari, hanya saja tidak terlihat oleh publik.
Melalui siaran langsung, ruang sidang DPRD dapat berubah menjadi ruang belajar demokrasi yang terbuka bagi semua warga.
Transparansi sebagai Standar Baru
Di era digital, transparansi tidak lagi cukup diwujudkan dengan membuka pintu ruang rapat bagi media. Standar keterbukaan harus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Siaran langsung persidangan, publikasi dokumen yang tidak bersifat rahasia, jadwal rapat yang mudah diakses, hingga laporan hasil pembahasan yang tersedia secara terbuka seharusnya menjadi praktik baku dalam tata kelola parlemen daerah.
Semakin terbuka sebuah lembaga publik, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
DPRD Luwu Timur memiliki peluang besar menjadi pelopor keterbukaan parlemen daerah di Sulawesi Selatan. Pembahasan Pansus LHP BPK RI dapat dijadikan momentum untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan hanya dilakukan demi rakyat, tetapi juga diselenggarakan di hadapan rakyat.
Ketika masyarakat dapat melihat, mendengar, dan menilai secara langsung bagaimana wakil-wakilnya bekerja, demokrasi tidak lagi berhenti di ruang sidang.
Demokrasi tumbuh menjadi kepercayaan publik. Dan barangkali, itulah bentuk akuntabilitas yang paling nyata.
Makassar, 26 Juni 2026









