Studi seperti Cooke & Kothari (2001) menunjukkan bahwa partisipasi sering berubah menjadi instrumen administratif yang menutupi ketimpangan relasi kuasa.
Setelah membaca: A Ladder of Citizen Participation oleh Sherry Arnstein (1969)
PELAKITA.ID – Dalam wacana pembangunan modern, partisipasi warga sering diposisikan sebagai elemen ideal dari tata kelola yang demokratis. Secara normatif, partisipasi dianggap sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan publik yang inklusif.
Dalam praktiknya, konsep ini kerap mengalami distorsi dan berubah menjadi sekadar simbol legitimasi kebijakan.
Sherry R. Arnstein (1969) mengkritik fenomena ini sebagai “ilusi partisipasi”, yaitu kondisi ketika keterlibatan warga hanya bersifat formal tanpa disertai distribusi kekuasaan yang nyata.
Dalam situasi ini, partisipasi lebih berfungsi untuk memperkuat legitimasi kebijakan ketimbang memberikan pengaruh substantif kepada masyarakat.
Kritik ini tetap relevan dalam konteks pembangunan kontemporer. Banyak program berbasis komunitas menggunakan label “partisipatif”, tetapi dalam praktiknya keputusan tetap didominasi oleh negara atau korporasi.
Studi seperti Cooke & Kothari (2001) menunjukkan bahwa partisipasi sering berubah menjadi instrumen administratif yang menutupi ketimpangan relasi kuasa.
Partisipasi sebagai Redistribusi Kekuasaan
Dalam perspektif Arnstein, partisipasi sejati bukan sekadar keterlibatan simbolik, melainkan proses redistribusi kekuasaan.
Masyarakat, khususnya kelompok marginal, harus memiliki akses nyata untuk memengaruhi bagaimana kebijakan dirumuskan, sumber daya dialokasikan, dan program dijalankan.
Dengan demikian, partisipasi tidak dapat dipisahkan dari struktur kekuasaan. Tanpa adanya transfer kontrol, partisipasi hanya menjadi alat legitimasi bagi pihak yang sudah berkuasa.
Dalam literatur governance, hal ini sejalan dengan konsep empowerment yang menekankan pentingnya pergeseran kontrol dari aktor dominan kepada masyarakat terdampak (Fung, 2006).
Pada tingkat paling bawah dalam tangga partisipasi Arnstein, terdapat bentuk non-partisipasi yang mencakup manipulasi dan terapi sosial.
Dalam bentuk ini, masyarakat tidak benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan, melainkan diarahkan untuk menerima kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya.
Bentuk ini sering muncul dalam pendekatan pembangunan top-down, di mana ketidakpuasan masyarakat dikelola melalui pendekatan edukatif atau psikologis, bukan melalui perubahan struktural. Akibatnya, masalah ketimpangan tidak diselesaikan, melainkan dialihkan menjadi persoalan individu.
Tokenisme: Partisipasi yang Bersifat Simbolik
Pada tingkat berikutnya terdapat tokenisme, yang mencakup informing, consultation, dan placation. Pada tahap ini, masyarakat memang “didengar”, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk memengaruhi keputusan akhir.
Partisipasi dalam bentuk ini cenderung bersifat prosedural. Aspirasi masyarakat dapat dicatat, tetapi tidak ada jaminan bahwa aspirasi tersebut akan diakomodasi dalam kebijakan.
Akibatnya, partisipasi berubah menjadi formalitas yang tidak mengubah struktur pengambilan keputusan.
Dalam sebuah wilayah lingkar tambang, perusahaan menyelenggarakan forum konsultasi publik terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Dalam forum tersebut, perusahaan telah lebih dahulu menyusun rencana program beserta alokasi anggaran dan indikator kinerja.
Masyarakat kemudian menyampaikan berbagai kebutuhan, seperti air bersih, infrastruktur jalan, dan irigasi pertanian. Namun, usulan perubahan tidak dapat diakomodasi karena rencana telah ditetapkan dalam mekanisme internal perusahaan. Diskusi lebih banyak bersifat penjelasan satu arah, sementara ruang negosiasi sangat terbatas.
Di akhir forum, peserta hanya diminta menandatangani daftar hadir dan berita acara sebagai bukti formal bahwa konsultasi telah dilakukan.
Dalam kerangka Arnstein (1969), situasi ini mencerminkan tokenisme, di mana partisipasi hadir secara simbolik tetapi tidak memiliki daya pengaruh terhadap keputusan.
Partisipasi sejati baru terjadi pada tingkat partnership, delegated power, dan citizen control. Pada tahap ini, masyarakat memiliki kekuatan nyata dalam menentukan arah kebijakan dan mengawasi implementasinya.
Arnstein menegaskan bahwa redistribusi kekuasaan tidak pernah terjadi secara sukarela dari pihak yang berkuasa, melainkan merupakan hasil tekanan dan perjuangan sosial.
Dengan demikian, partisipasi substantif selalu mengandung dimensi konflik dan negosiasi kekuasaan.
Implikasi: Kritik terhadap Partisipasi Formal
Arnstein mengkritik praktik partisipasi yang bersifat seremonial, yang ia sebut sebagai “Mickey Mouse game”, yaitu partisipasi yang melelahkan secara prosedural tetapi tidak mengubah struktur keputusan.
Dalam banyak praktik pembangunan kontemporer, partisipasi sering diukur secara kuantitatif, seperti jumlah forum atau jumlah peserta, tanpa melihat sejauh mana masyarakat memiliki pengaruh nyata. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi sering direduksi menjadi indikator administratif, bukan instrumen demokratis.
Kerangka Arnstein menegaskan bahwa partisipasi tidak pernah netral, melainkan selalu terkait dengan relasi kuasa. Oleh karena itu, pertanyaan penting dalam studi pembangunan bukan hanya apakah masyarakat dilibatkan, tetapi sejauh mana mereka memiliki kekuatan untuk memengaruhi keputusan.
Evaluasi partisipasi perlu bergeser dari pendekatan prosedural ke pendekatan struktural, dengan menekankan analisis pada distribusi kekuasaan dalam proses pembangunan.
Dengan demikian, studi pembangunan tidak berhenti pada deskripsi partisipasi, tetapi masuk pada analisis kritis tentang siapa yang diuntungkan, siapa yang tersisih, dan bagaimana kekuasaan bekerja dalam proses tersebut.









