Evolusi Posisi Perempuan dalam Paradigma Pembangunan

  • Whatsapp
Ilustrasi, perempuan dan sumber daya (AI)

PELAKITA.ID – Paradigma pembangunan yang berkaitan dengan posisi perempuan mengalami perubahan yang cukup signifikan dari waktu ke waktu.

Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran cara pandang terhadap perempuan, dari sekadar objek pembangunan menjadi aktor utama dalam proses pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pada periode 1970–1980, berkembang pendekatan Women in Development (WID), Women and Development (WAD), dan Gender and Development (GAD).

Pendekatan WID muncul sebagai respons terhadap minimnya keterlibatan perempuan dalam program pembangunan. Fokus utamanya adalah mendorong partisipasi perempuan agar dapat terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan.

Dalam perspektif ini, masalah utama dianggap terletak pada belum terintegrasinya perempuan ke dalam proses pembangunan.

Selanjutnya, pendekatan Women and Development (WAD) mengkritik WID karena dinilai hanya menambahkan perempuan ke dalam sistem pembangunan yang sudah ada tanpa mempertanyakan struktur ketimpangan yang melatarbelakanginya.

WAD menempatkan perempuan sebagai bagian dari struktur ekonomi dan menyoroti kontribusi mereka dalam proses produksi serta pembangunan ekonomi. Fokusnya bukan hanya pada partisipasi perempuan, tetapi juga pada posisi mereka dalam sistem sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Perkembangan berikutnya melahirkan pendekatan Gender and Development (GAD). Berbeda dengan WID dan WAD yang berfokus pada perempuan, GAD mengalihkan perhatian pada hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Pendekatan ini menekankan pentingnya perubahan relasi gender, distribusi kekuasaan, akses terhadap sumber daya, serta transformasi struktur sosial yang menghasilkan ketidaksetaraan.

Dengan demikian, tujuan pembangunan tidak hanya meningkatkan peran perempuan, tetapi juga menciptakan hubungan sosial yang lebih adil dan setara.

Pada periode 1990–2015, isu kesetaraan gender semakin memperoleh perhatian dalam agenda pembangunan global melalui Millennium Development Goals (MDGs). Salah satu tujuan MDGs secara khusus menekankan promosi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Dalam konteks ini berkembang konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi untuk memastikan bahwa perspektif gender terintegrasi dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. PUG menempatkan keadilan gender sebagai bagian dari tata kelola pembangunan yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Memasuki periode 2015–2030, paradigma pembangunan global beralih ke Sustainable Development Goals (SDGs) yang menempatkan kesetaraan gender sebagai salah satu tujuan utama sekaligus prasyarat bagi pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Dalam era ini, pengukuran kemajuan pembangunan gender semakin diperkuat melalui berbagai instrumen, salah satunya Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

Kedua indikator tersebut digunakan untuk menilai tingkat kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan partisipasi politik.

Secara keseluruhan, evolusi paradigma tersebut menunjukkan pergeseran fokus dari keterlibatan perempuan dalam pembangunan (WID), menuju pengakuan terhadap posisi perempuan dalam struktur ekonomi (WAD), kemudian transformasi relasi gender dan struktur sosial (GAD), hingga institusionalisasi kesetaraan gender melalui kebijakan (PUG) dan pengukuran capaian pembangunan gender melalui IPG dan IDG dalam kerangka SDGs.

Perubahan ini mencerminkan semakin kuatnya pemahaman bahwa pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat tercapai apabila perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan, akses, kontrol, manfaat, dan partisipasi yang setara dalam seluruh aspek kehidupan.

Berikut narasi yang lebih mengalir dan bernuansa akademik untuk menjelaskan mengapa paradigma gender dalam pembangunan terus mengalami perubahan.

Evolusi Paradigma Gender dalam Pembangunan: Mengapa Terus Berubah?

Perubahan paradigma gender dalam pembangunan dari Women in Development (WID), Women and Development (WAD), Gender and Development (GAD), Pengarusutamaan Gender (PUG), hingga Sustainable Development Goals (SDGs) bukanlah sekadar pergantian istilah atau tren kebijakan global.

Perubahan tersebut mencerminkan perkembangan pemikiran dan pengalaman empiris mengenai bagaimana ketidaksetaraan gender dipahami serta bagaimana strategi untuk mengatasinya dirumuskan.

Setiap paradigma lahir sebagai respons atas keterbatasan paradigma sebelumnya yang dinilai belum mampu menjawab akar persoalan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan.

Pada dekade 1970-an, pendekatan Women in Development (WID) berkembang dengan asumsi bahwa perempuan tertinggal karena tidak dilibatkan secara memadai dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan berfokus pada peningkatan partisipasi perempuan melalui pelatihan, akses terhadap program pembangunan, dan berbagai bentuk pemberdayaan ekonomi.

Pendekatan ini berhasil membuka ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam pembangunan. Namun, seiring waktu muncul kritik bahwa keterlibatan perempuan saja tidak otomatis menghilangkan ketimpangan.

Banyak perempuan memang telah mengikuti berbagai program pembangunan, tetapi tetap tidak memiliki akses yang setara terhadap tanah, modal, teknologi, maupun pengambilan keputusan. Dengan kata lain, perempuan hanya “ditambahkan” ke dalam sistem pembangunan yang sudah ada tanpa mengubah struktur yang menyebabkan ketidakadilan.

Kritik terhadap WID melahirkan pendekatan Women and Development (WAD). Paradigma ini berangkat dari pandangan bahwa perempuan sebenarnya telah lama berkontribusi dalam pembangunan dan aktivitas ekonomi.

Persoalannya bukan terletak pada kurangnya partisipasi, melainkan pada kenyataan bahwa kontribusi perempuan sering tidak diakui dan manfaat pembangunan tidak dinikmati secara adil. WAD menyoroti bagaimana perempuan kerap menjadi tenaga kerja murah dan berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam sistem ekonomi.

Meski demikian, pendekatan ini juga dianggap belum cukup karena terlalu menitikberatkan pada aspek ekonomi, sementara ketidaksetaraan gender juga dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, politik, dan relasi kekuasaan yang lebih kompleks.

Kesadaran akan kompleksitas tersebut melahirkan pendekatan Gender and Development (GAD). Berbeda dengan paradigma sebelumnya yang berfokus pada perempuan sebagai kelompok sasaran, GAD memusatkan perhatian pada hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan.

Pertanyaan yang diajukan tidak lagi “bagaimana membantu perempuan”, melainkan “mengapa laki-laki dan perempuan memiliki akses, kesempatan, dan kekuasaan yang berbeda”.

GAD menempatkan budaya patriarki, pembagian kerja berdasarkan gender, relasi kuasa dalam keluarga, serta struktur sosial yang tidak setara sebagai akar utama ketidakadilan. Oleh karena itu, tujuan pembangunan tidak hanya meningkatkan kapasitas perempuan, tetapi juga mentransformasi relasi gender agar lebih adil dan setara.

Namun, dalam praktiknya, pendekatan GAD sering menghadapi kendala implementasi. Banyak gagasan mengenai kesetaraan gender berhenti pada tataran konsep, dokumen, atau wacana akademik tanpa terintegrasi secara sistematis ke dalam kebijakan publik.

Kondisi ini mendorong lahirnya strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada era Millennium Development Goals (MDGs). PUG menegaskan bahwa kesetaraan gender tidak dapat dicapai melalui program khusus perempuan semata, melainkan harus menjadi perspektif yang melekat dalam seluruh proses pembangunan.

Dengan pendekatan ini, setiap kebijakan, program, dan anggaran publik perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap laki-laki dan perempuan. Gender tidak lagi dipandang sebagai urusan satu lembaga atau dinas tertentu, tetapi menjadi isu lintas sektor yang harus diperhatikan oleh seluruh institusi pemerintahan.

Perkembangan selanjutnya ditandai dengan lahirnya Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2015.

Evaluasi terhadap MDGs menunjukkan bahwa berbagai persoalan gender masih tetap bertahan, seperti kesenjangan upah, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, rendahnya keterwakilan perempuan dalam politik, serta belum diakuinya kontribusi pekerjaan domestik dan kerja perawatan yang banyak dilakukan perempuan.

Pengalaman tersebut mendorong perubahan cara pandang bahwa kesetaraan gender bukan sekadar salah satu hasil pembangunan, melainkan prasyarat bagi tercapainya pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, dalam SDGs, isu gender tidak hanya tercermin dalam Tujuan 5 tentang Kesetaraan Gender, tetapi juga terhubung dengan tujuan-tujuan lain seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, perubahan iklim, dan tata kelola pemerintahan yang inklusif.

Pada tahap ini, berbagai instrumen pengukuran seperti Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) digunakan untuk menilai capaian kesetaraan gender secara lebih komprehensif.

Secara teoritis, perubahan paradigma tersebut menunjukkan adanya evolusi pemikiran pembangunan.

WID berfokus pada bagaimana melibatkan perempuan dalam pembangunan; WAD mempertanyakan mengapa perempuan tidak memperoleh manfaat yang adil; GAD mengkaji penyebab ketidaksetaraan dalam relasi gender; PUG berupaya mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan publik; sedangkan SDGs berfokus pada pengukuran dan keberlanjutan capaian kesetaraan gender dalam seluruh dimensi pembangunan.

Dengan demikian, perubahan kebijakan dan paradigma gender tidak terjadi karena pendekatan sebelumnya sepenuhnya keliru, melainkan karena pemahaman mengenai ketidaksetaraan gender terus berkembang.

Setiap paradigma baru hadir untuk menyempurnakan dan memperluas perspektif yang telah ada.

Perjalanan tersebut menunjukkan pergeseran dari pendekatan yang berpusat pada perempuan (women-centered approach) menuju pendekatan yang berupaya mentransformasi relasi gender, struktur sosial, dan sistem pembangunan secara keseluruhan (gender-transformative development approach).

Dalam konteks ini, kesetaraan gender dipahami bukan hanya sebagai tujuan pembangunan, tetapi juga sebagai fondasi utama bagi terwujudnya pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

___
Gowa, 18 Juni 2026