Video itu viral, saat Pelakita.ID menontonnya jumlah viewers telah sampai 2 jutaan. Apa pasal? Ada apa? Ngeri!
PELAKITA.ID – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan suasana yang tidak biasa di sebuah kantor pemerintahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dalam video tersebut, Bupati Kupang tampak melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah pegawai yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras saat jam kerja.
Penulis membayangkan suasana hati Sang Wali Kota, pasti sedang meratapi situasi yang sangat memalukan ini.
Rekaman itu segera memicu reaksi publik. Banyak yang mengecam perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap mencederai kepercayaan masyarakat.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah persoalan ini hanya soal oknum pegawai yang melanggar disiplin, ataukah merupakan gejala dari masalah yang lebih mendasar dalam birokrasi?
Dalam ilmu sosial dan administrasi publik, kejadian seperti ini sering kali dipahami bukan semata-mata sebagai kegagalan individu, melainkan sebagai refleksi dari budaya organisasi, kualitas kepemimpinan, dan sistem tata kelola yang bekerja di belakangnya.
Lebih dari Sekadar Pelanggaran Individu
Mudah untuk menyimpulkan bahwa kasus tersebut adalah persoalan moral dan kedisiplinan pegawai. Namun teori organisasi modern menunjukkan bahwa perilaku individu sering kali dipengaruhi oleh norma yang berkembang dalam lingkungan kerjanya.
Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dapat muncul ketika terdapat jarak antara tujuan organisasi dan praktik sehari-hari yang berlangsung di dalamnya.
Ketika pengawasan melemah dan budaya kerja tidak lagi menempatkan profesionalisme sebagai nilai utama, perilaku yang awalnya dianggap tidak pantas perlahan menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
Fenomena ini dikenal sebagai normalization of deviance atau normalisasi penyimpangan. Pelanggaran kecil yang dibiarkan berulang kali akhirnya diterima sebagai bagian dari rutinitas.
Dalam konteks birokrasi, pegawai mungkin tidak merasa sedang melakukan pelanggaran serius apabila praktik tersebut telah berlangsung lama dan tidak pernah mendapatkan sanksi yang tegas.
Perspektif Kelembagaan: Ketika Aturan Ada, Tetapi Tidak Hidup
Dalam teori kelembagaan (institutional theory), organisasi tidak hanya digerakkan oleh aturan formal, tetapi juga oleh aturan informal yang berkembang dalam praktik.
Banyak institusi pemerintah memiliki regulasi yang lengkap mengenai disiplin ASN, kode etik, hingga standar perilaku pegawai. Namun keberadaan aturan belum tentu menjamin kepatuhan.
Para ahli kelembagaan membedakan antara institutions on paper dan institutions in practice. Yang pertama adalah aturan tertulis, sementara yang kedua adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Kasus seperti yang terjadi di Kupang menunjukkan kemungkinan adanya kesenjangan antara keduanya.
Secara formal, aturan disiplin ASN sangat jelas. Akan tetapi jika pengawasan tidak berjalan, evaluasi kinerja lemah, dan pelanggaran tidak mendapatkan konsekuensi yang konsisten, maka aturan tersebut kehilangan daya pengaruhnya.
Dalam situasi demikian, loyalitas kelompok sering kali lebih kuat dibandingkan kepatuhan terhadap sistem.
Masalah Tata Kelola Birokrasi
Dari perspektif tata kelola pemerintahan (governance), peristiwa ini dapat dibaca sebagai indikator lemahnya mekanisme pengendalian internal.
Birokrasi modern bekerja berdasarkan tiga prinsip utama akuntabilitas, transparansi, pengawasan. Jika ketiga elemen ini berfungsi dengan baik, pelanggaran semacam itu biasanya dapat dicegah sebelum berkembang menjadi praktik yang meluas.
Kehadiran seorang kepala daerah yang harus turun langsung melakukan penggerebekan justru menunjukkan bahwa sistem pengawasan rutin mungkin tidak bekerja secara optimal.
Idealnya, pengendalian dilakukan secara berjenjang melalui kepala bidang, sekretaris, inspektorat, dan unit pengawasan internal.
Ketika pelanggaran baru terungkap melalui inspeksi mendadak pimpinan tertinggi, muncul pertanyaan mengenai efektivitas rantai pengawasan yang ada.
Analisis yang lebih mendalam juga perlu mempertimbangkan dimensi sosial dan budaya.
Di banyak daerah di Indonesia, hubungan sosial yang bersifat kekeluargaan dan patronase masih sangat kuat. Hubungan personal sering kali lebih dominan dibandingkan hubungan profesional.
Dalam kondisi tertentu, budaya sungkan atau enggan menegur rekan kerja dapat mengurangi efektivitas pengawasan.
Sosiolog Max Weber sejak awal abad ke-20 telah mengingatkan bahwa birokrasi modern hanya dapat berjalan efektif apabila hubungan personal dibatasi oleh aturan yang impersonal dan profesional.
Ketika hubungan informal terlalu dominan, maka standar profesionalisme menjadi lebih sulit ditegakkan. Publik mungkin melihat kejadian ini sebagai kasus sederhana tentang pegawai yang melanggar aturan. Namun sebenarnya terdapat implikasi yang jauh lebih besar.
Kualitas birokrasi berkorelasi langsung dengan kualitas pelayanan publik.
Jika disiplin internal rendah, maka dampaknya dapat merembet pada berbagai aspek lain; lambatnya pelayanan kepada masyarakat. Menurunnya produktivitas organisasi, rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, menurunnya kualitas pengambilan keputusan serta meningkatnya risiko penyalahgunaan kewenangan.
Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat memperlemah kapasitas negara dalam menjalankan fungsi-fungsi pelayanan dasar.
Pelajaran yang Dapat Diambil
Penggerebekan yang dilakukan Bupati Kupang dapat dipandang sebagai langkah tegas yang memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi.
Lngkah korektif sesaat tidak cukup. Perbaikan harus menyentuh akar persoalan melalui: Penguatan budaya kerja profesional. Reformasi sistem pengawasan internal, penerapan sanksi yang konsisten, penguatan kepemimpinan pada setiap level birokrasi, evaluasi kinerja berbasis hasil, bukan sekadar kehadiran.
Pembaca sekalian, kualitas birokrasi tidak ditentukan oleh seberapa sering pimpinan melakukan inspeksi mendadak, melainkan oleh seberapa kuat sistem mampu menjaga integritas organisasi bahkan ketika tidak ada pimpinan yang mengawasi secara langsung.
Peristiwa di Kupang menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi bukan hanya soal regulasi dan struktur organisasi, tetapi juga soal membangun budaya kerja yang menempatkan pelayanan publik sebagai nilai utama.
Ketika budaya itu melemah, maka pelanggaran yang tampak sederhana dapat menjadi gejala dari persoalan kelembagaan yang jauh lebih besar.
Gowa, 17 Juni 2026









