Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa Menolak Keras Rencana Pengukuhan Perkumpulan Kerukunan Keluarga Karaeng Kalimporo

  • Whatsapp
Pernyataan sikap ini ditanda tangani oleh Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa, yaitu Rahmat, S.E Karaeng Ngimba; Prof. Sukri Palutturi, Ph.D Karaeng Naba; Dra. Hj. Ajawati Karaeng Caya; H. Hasbullah, S.Hi Karaeng Mangung; dan Massiri Karaeng Lau. (dok: Sukri Palutturi/Keluarga Hanapi Daeng Gassing)

Pernyataan sikap ini ditanda tangani oleh Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa, yaitu Rahmat, S.E Karaeng Ngimba; Prof. Sukri Palutturi, Ph.D Karaeng Naba; Dra. Hj. Ajawati Karaeng Caya; H. Hasbullah, S.Hi Karaeng Mangung; dan Massiri Karaeng Lau.

PELAKITA.ID – Dinamika kekaraengan di wilayah Tanatoa Kalimporo Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto kembali memanas.

Keluarga besar Hanapi Daeng Gasssing yang dikenal sebagai Karaeng Tanatoa yang sah dan dilantik merasa tersentak dengan munculnya seseorang yang mengaku sebagai cucu-cicit Karaeng Tanatoa yang hampir dalam 80-90 tahun terakhir.

Nama tersebut dianggap tidak pernah disebut-sebut dalam rumpun keluargan Karaeng Tanatoa dan berupaya ingin dikukuhkan serta dilantik secara tiba-tiba yang diagendakan Minggu, 31 Mei 2026.

Kemunculan ini pun langsung memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sesungguhnya orang ini?

Berdasarkan informasi yang berkembang, disinyalir, yang bersangkutan sebelumnya telah mencoba melakukan gerakan serupa di Mallasoro Kecamatan Bangkala, namun ditolak oleh masyarakat setempat.

Penolakan itu beralasan bahwa jika ia benar mengaku sebagai keturunan atau pemangku adat di tempat tertentu, maka ia seharusnya kembali ke asal-usul wilayah tersebut, bukan berpindah tempat lalu mengklaim jabatan karaeng di wilayah lain.

Kini, ketika rencana pelantikannya sebagai Karaeng Kalimporo mencuat ke permukaan, rumpun keluarga besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa menolak dengan tegas.

Spanduk penolakan telah terpasang di Jeneponto (dok: Istimewa)

Penolakan ini bukan tanpa dasar. Silsilah Karaeng Tanatoa telah diketahui secara luas oleh masyarakat.

Hanapi Daeng Gassing adalah Karaeng yang dilantik secara resmi dan orang yang melantik di Bangkala maupun di Tanatoa adalah orang yang sama dan ini adalah sebuah fakta sejarah yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Hanapi Daeng Gassing sendiri memiliki tiga orang anak.

Pertama, Cina Karaeng Sunggu. Kedua, Tamalili Daeng Rupa Karaeng Tanatoa. Ketiga, Nia Karaeng Jai. Dari ketiga rumpun anak inilah lahir banyak generasi penerus yang hingga hari ini masih menjaga amanah leluhur dan silsilah keluarga.

Atas dasar itulah, keluarga besar bersatu bermusyawarah melalui rapat yang digelar di rumah kediaman Karaeng Cora di Tanatoa Desa Kalimporo pada hari Jumat, 29 Mei 2026.

Diskusi dan pengantar banyak diberikan amanah kepada Prof. Sukri Palutturi, Ph.D sebagai salah satu cucu/cicit dari rumpun keluarga besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa.

Setelah diskusi, pertemuan menghasilkan pernyataan sikap sebagai berikut:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan adanya undangan yang beredar melalui media sosial dan telah tersebar di tengah masyarakat terkait rencana Pengukuhan Perkumpulan Kerukunan Keluarga Karaeng Kalimporo beserta pemangku adatnya, maka kami dari Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa menyampaikan pernyataan keberatan dan penolakan terhadap kegiatan tersebut. Adapun dasar keberatan dan penolakan kami adalah sebagai berikut:

  1. Rencana pengukuhan yang mengatasnamakan Karaeng Kalimporo (undangan terlampir) bertentangan dengan keyakinan dan pemahaman adat yang kami pegang selama ini. Kami meyakini bahwa Andi Syamsuddin Karaeng Ngawing yang mengklaim dirinya sebagai pemangku adat bukan berasal dari garis keluarga Karaeng Tanatoa yang dilantik secara adat dan diyakini oleh masyarakat secara turun-temurun.
  2. Bahwa Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa merupakan karaeng yang sah berdasarkan sejarah, garis keturunan, dan pelantikan adat yang selama ini diakui oleh keluarga besar serta masyarakat.
  3. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya potensi konflik sosial dan perpecahan di tengah masyarakat akibat adanya perbedaan pandangan terkait adat dan kepemangkuan. Ini juga merupakan bentuk upaya menjaga nilai adat, sejarah, dan garis keturunan yang kami junjung selama ini.
  4. Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif serta mengedepankan musyawarah dan kehati-hatian dalam menyikapi persoalan adat di tengah masyarakat.
  5. Jika terjadi pengukuhan atau pelantikan, maka kami keluarga besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang tidak kita inginkan.

Pernyataan sikap ini ditanda tangani oleh Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa, yaitu Rahmat, S.E Karaeng Ngimba; Prof. Sukri Palutturi, Ph.D Karaeng Naba; Dra. Hj. Ajawati Karaeng Caya; H. Hasbullah, S.Hi Karaeng Mangung; dan Massiri Karaeng Lau.

Selain dari yang bertanda tangan tersebut yang mewakili dari ketiga rumpun keluarga tersebut, juga ikut bertanda tangan sekitar 200 an orang dari keluarga yang ikut mendukung dan mengsupport atas komitmen ini.

Surat tersebut ditujukan kepada Camat Bangkala, Kapolsek Bangkala, Koramil Bangkala, Pemangku Adat  Bangkala, Kepala Desa Kalimporo, Babinsa Desa Kalimporo, Bhabinkamtibmas Desa Kalimporo, dan para Kepala Dusun Desa Kalimporo.

Surat itu pula ditembuskan kepada Bupati Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Kepada Yang Bersangkutan, dan masyarakat Desa Kalimporo dan Bangkala.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Karaeng Moncong yang juga sebagai pemangku adat Karaeng Bangkala.

Beliau menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bersalah karena beliau memberikan semacam lampu hijau karena yang bersangkutan memberi penjelasan kalau beliau adalah cucu/cicit karaeng Tanatoa, namun setelah ditelusuri lebih jauh dan mendapatkan informasi lebih detail dari rumpun keluarga Karaeng Tanatoa yang ada di Tanatoa, orang yang bersangkutan tersebut, sama sekali tidak dikenal rumpunnya, dimana dia menjadi karaeng, siapa yang diperintah dan sebagainya.

Karaeng Moncong dalam pernyataan yang disaksikan oleh banyak orang, beliau mengatakan bahwa saya tidak akan mengukuhkan yang bersangkutan kapanpun.

Oleh karena itu, dengan penuh ketegasan dinyatakan bahwa tidak seorang pun berhak dilantik sebagai Karaeng Tanatoa maupun Karaeng Kalimporo, kecuali mereka yang benar-benar berasal dari rumpun keluarga besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa yang dilantik secara sah.

Sumber berita:

Rilis Keluarga Besar Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa, Prof Sukri Palutturi, Ph.D Karaeng Naba.