Danantara dan Ekspor Satu Pintu | S. Syarif, Ikafe Unhas 84

  • Whatsapp
S. Syarif, advokat dan anggota IKAFE Unhas 84

Negara Menguat, Demokrasi Ekonomi Diuji

Isu utamanya bukan apakah negara boleh memperkuat kontrol tata niaga, melainkan bagaimana memastikan kontrol tersebut tidak mematikan ruang hidup koperasi, swasta nasional, dan pelaku ekonomi rakyat.

PELAKITA.ID – Pemerintah berencana menerapkan skema ekspor satu pintu melalui Danantara mulai September 2026.

Kebijakan ini menandai perubahan besar: negara tidak lagi sekadar menjadi regulator, tetapi mulai mengambil peran sebagai pengendali utama tata niaga komoditas strategis nasional.

Secara formal, Danantara bukan pembeli batu bara atau sawit mentah.

Ia diposisikan sebagai pelaksana ekspor yang ditunjuk pemerintah—semacam gerbang utama ekspor untuk komoditas tertentu.

Di satu sisi, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah persaingan global dan perebutan sumber daya strategis.

Negara ingin memperkuat kontrol terhadap devisa, mencegah praktik transfer pricing, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting: sampai di mana negara boleh mengendalikan ekonomi tanpa mengganggu prinsip demokrasi ekonomi yang dijamin konstitusi?

Selama ini dunia bergerak menuju liberalisasi pasar. Tetapi krisis geopolitik, perang dagang, dan gangguan rantai pasok global justru membuat banyak negara kembali memperkuat kontrol atas sektor strategisnya. Indonesia tampaknya ikut masuk dalam arus itu.

Masalahnya, penguatan negara selalu membawa dua sisi sekaligus: efisiensi dan risiko sentralisasi kekuasaan.

Skema ekspor satu pintu memang berpotensi memperkuat koordinasi perdagangan, memudahkan pengawasan devisa, dan memperbesar posisi tawar Indonesia. Tetapi sistem gerbang tunggal juga bisa melahirkan birokrasi baru, ketergantungan pada satu institusi, hingga ruang rente ekonomi jika pengawasan lemah.

Pasal 33 UUD 1945 menjadi relevan. Konstitusi memang memberi mandat kuat kepada negara untuk menguasai sektor strategis. Namun Pasal 33 ayat (4) juga menegaskan prinsip demokrasi ekonomi: kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.

Artinya, Indonesia tidak menganut absolutisme pasar bebas, tetapi juga tidak memberi ruang bagi absolutisme negara.

Karena itu, isu utamanya bukan apakah negara boleh memperkuat kontrol tata niaga, melainkan bagaimana memastikan kontrol tersebut tidak mematikan ruang hidup koperasi, swasta nasional, dan pelaku ekonomi rakyat.

Kelompok yang paling rentan justru berada di lapisan bawah: petani kecil, koperasi, dan usaha berbasis komunitas. Jika sistem baru menambah biaya layanan, memperlambat pembayaran, atau memperpanjang birokrasi, maka dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat kecil.

Ke depan, keberhasilan Danantara tidak cukup diukur dari besarnya devisa atau surplus perdagangan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah kebijakan ini mampu memperkuat kesejahteraan rakyat tanpa menciptakan pusat kekuasaan ekonomi baru yang terlalu dominan.

Indonesia membutuhkan negara yang kuat untuk menghadapi kompetisi global. Tetapi Indonesia juga membutuhkan demokrasi ekonomi yang sehat agar seluruh pilar ekonomi tetap hidup dan tumbuh bersama.

Pembaca sekalian, hemat penulis, Danantara bukan hanya soal ekspor. Ia adalah ujian: mampukah Indonesia menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara dan keadilan ekonomi?

Jakarta, 27 Mei 2026