PELAKITA.ID — Langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam menindak berbagai pihak yang memanfaatkan ruang laut di wilayah pesisir maupun laut lepas dalam kewenangan NKRI dinilai harus terus dilakukan.
Penegakan kedaulatan wilayah laut dianggap penting demi menjaga kepentingan bangsa dan negara.
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak asing yang memanfaatkan wilayah laut Indonesia tanpa izin resmi dari negara.
“Beredarnya kasus penjualan Pulau Umang di Banten dengan nilai Rp65 miliar oleh pihak swasta menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Ini merupakan tindakan pidana dan jelas dilarang oleh undang-undang,” ujar Riyono.
Ia menilai langkah Dirjen PSDKP yang turun langsung melakukan pengecekan dan penyegelan sudah tepat. Namun, menurutnya, pengawasan harus terus dilakukan agar ada kepastian hukum bagi para pelanggar pemanfaatan ruang laut secara ilegal.
“Pemanfaatan laut untuk kegiatan apa pun wajib memiliki izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Kegiatan wisata, hotel, dan usaha sejenis lainnya juga wajib memiliki izin tersebut, baik dilakukan pihak swasta maupun asing,” tambahnya.
Belakangan ini, dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir untuk kepentingan komersial tanpa izin disebut semakin marak ditemukan oleh KKP.
Sebelum kasus Pulau Umang mencuat, penindakan serupa juga dilakukan di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang disebut dimiliki perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.
“Kepemilikan usaha dengan pemanfaatan wilayah laut oleh pihak asing harus diawasi secara ketat. Jangan sampai ada agenda lain yang merugikan kepentingan nasional kita,” tutup Riyono Caping.









