Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka Kasus Perdagangan Orang terhadap 21 Calon AKP KM Awindo 2A

  • Whatsapp
Ilustrasi Kapal Ikan di Pelabuhan Benoa (Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sedikitnya 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Bali, (10 Oktober 2025).

Penetapan ini menjadi langkah awal pengungkapan praktik perdagangan orang di sektor perikanan tangkap yang selama ini menjerat pekerja dari berbagai daerah dengan modus penipuan perekrutan dan eksploitasi kerja di laut.

Pada 23 Agustus 2025, sebanyak 21 calon AKP yang didampingi Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) melaporkan kasus dugaan TPPO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI, dengan dugaan bahwa para korban direkrut melalui janji palsu, kemudian ditahan di atas kapal, dan dipaksa bekerja tanpa kejelasan status hukum maupun kontrak kerja.

Setelah melakukan penyidikan terhadap korban, saksi, alat bukti, dan terlapor, Polda Bali menetapkan enam tersangka dari tujuh orang yang diduga terlibat. Para tersangka berasal dari berbagai pihak dalam rantai perekrutan dan operasional kapal.

  • Tiga orang calo: R, MAS, dan TS

  • Satu anggota Polairud Polda Bali: IPS

  • Dua pihak perusahaan: JS (Kapten KM Awindo 2A) dan I (Direktur PT Awindo International)

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP.

Penetapan ini menunjukkan adanya bukti kuat bahwa proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, dan pengiriman para calon AKP disertai praktik penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan, serta penjeratan utang untuk tujuan eksploitasi kerja di laut. Seluruh tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.

Kasus ini juga mengungkap fakta bahwa Pelabuhan Benoa masih menjadi titik rawan eksploitasi pekerja perikanan yang berpotensi menjadi TPPO.

Lemahnya pengawasan dari berbagai instansi pemerintah membuka peluang terjadinya kerja paksa, pemalsuan dokumen, perekrutan ilegal, dan penyekapan calon pekerja di kapal. TPPO merupakan kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dan merupakan bentuk perbudakan modern yang mencederai martabat kemanusiaan.

TANGKAP menyerukan agar penetapan tersangka ini diikuti langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam melindungi warganya dari praktik perdagangan orang, yaitu:

  1. Memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain seperti beneficial owner dan aktor intelektual di balik kejahatan ini.

  2. Menjamin perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban, mencakup kompensasi, restitusi, serta pendampingan sosial dan psikologis.

  3. Memperkuat pengawasan lintas sektor, melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum di pelabuhan.

  4. Mendorong reformasi sistem perekrutan AKP agar berbasis kontrak kerja yang transparan dan menghormati hak asasi pekerja perikanan.


Kontak Media:
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP)
CP: +62 822-3694-4930