Kaji Refungsionalisasi dan Reposisi DPRD, Antar Rudianto Lallo Raih Gelar Magister Hukum

  • Whatsapp
Rudianto Lallo (dok: Humas IKA Unhas Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Tidak banyak yang tahu, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo rupanya menjalani studi Magister Hukum pada Program Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia.

Informasi tersebut mencuat setelah tersebar flyer ucapan selamat kepada Ketua IKA Unhas Kota Makassar tersebut yang telah selesai menjalani sidang ujian tesis program magister hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jumat (27/7/2023).

Terkait fokus kajiannya, Politisi Partai Nasdem yang juga sedang bersiap Bacaleg untuk DPR RI dari Dapil 1 Sulsel itu, judul tesisnya adalah Refungsionalisasi dan Reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah.

Read More

Menurutnya, dalam kondisi saat ini peran DPRD terbatas utamanya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah. “Berdasarkan aturan, DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah,” kata dia.

Lantaran itu dia berpikiran untuk memaksimalkan peran Dewan maka perlu dilakukan refungsionalisasi dan reposisi kewenangan DPRD.

“Fungsi DPRD harusnya diperluas. Refungsionalisasi dan reposisi ini menguatkan legitimasi bagi DPRD untuk melakukan pengawasan arah kebijakan otonomi daerahnya sebagai representasi dari Pasal 8 ayat 3 UUD Tahun 1945,” tuturnya.

Dia menyebut, upaya yang dilakukannya selama ini sebagai Ketua DPRD Makassar untuk menjalankan fungsi yang lebih baik, antara lain membawa sebagian fungsi-fungsi yang melekat di anggota DPR RI untuk bisa pula dijalankan oleh legislator Makassar.

“Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD Makassar di periode 2019-2024 dijalankan di saat kami menjadi ketua,” ucapnya.

“Kebijakan ini merupakan salah satu pelaksanaan refungsionalisasi kerja Dewan, utamanya dalam hal pembentukan dan pengawasan pelakasanaan peraturan daerah,” jelas Rudianto di hadapan tim penguji.

Diaa menyebut, terobosan melalui program sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir mengantarkan DPRD Makassar menjadi percontohan untuk Indonesia.

Adapun penguji Rudianto terdiri dari Prof Kamal Hidjaz, Prof La Ode Husen, Prof Sufirman Rahman, Prof Syahruddin Nawi dan Dr Fahri Bachmid.

Ada beberapa catatan atas ujian itu, pertama agar kewenangan DPRD ditinjau dan dikaji ulang agar tidak sekadar mendapat kewenangan baru, tapi kemanfaatan hukum dari kewenangan tersebut.

Kedua, mendorong fungsi pengawasan yang melekat di DPRD untuk menjalankan semua proses penyelerasan sesuai yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan mulai dari pembinaan, pengawasan.

“Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru bisa berjalan maksimal kalau posisinya tidak terikat dengan yang diawasi yakni pemerintah daerahnya, utamanya dari segi anggaran. DPRD harus bersifat independen,” kunci sosok yang akrab disapa Anak Rakyat itu.

Redaksi

 

Related posts