Risma Niswaty, Guru Besar Administrasi Publik UNM
PELAKITA.ID – Setiap 12 Juli, kita merayakan koperasi sebagai anak kandung ekonomi kerakyatan. Tahun ini perayaannya lebih riuh dari biasanya: pemerintah mengklaim telah membangun puluhan ribu koperasi desa dalam waktu kurang dari setahun — sebuah kecepatan yang, kata Presiden Prabowo Subianto sendiri, “jarang ditemukan di negara lain.”
Bandingannya pun dipatok setinggi mungkin: jika Tiongkok butuh dua dekade untuk mencapai 2,24 juta unit koperasi petani, Indonesia disebut ingin menandinginya dalam hitungan bulan.
Pertanyaannya bukan apakah klaim kecepatan itu benar. Pertanyaannya: koperasi macam apa yang bisa lahir secepat itu, dan apakah kecepatan memang ukuran yang tepat untuk sesuatu yang esensinya adalah kesepakatan bersama?
Dari Musyawarah ke Instruksi Presiden
Koperasi, dalam gagasan awalnya, adalah anak kandung sila keempat Pancasila — kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
Bung Hatta merumuskannya sebagai wadah yang tumbuh dari bawah, disepakati lewat mufakat, digerakkan oleh kebutuhan riil anggotanya, satu suara untuk satu orang tanpa memandang besar modal.
Esensinya adalah proses, bukan sekadar badan hukum.
Kini, koperasi desa dibentuk lewat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang mewajibkan pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia.
Bukan musyawarah warga yang melahirkannya, melainkan mandat administratif dari atas. Keberhasilan pun diukur dari kecepatan terbitnya akta pendirian, bukan dari kesepakatan dan kesiapan anggotanya.
Koperasi yang seharusnya tumbuh dari kehendak bersama, sekarang tumbuh dari tenggat.
Rekor yang Dipangkas Sendiri oleh Pembuatnya
Dari target awal 80.000 unit dalam setahun, pemerintah sendiri baru-baru ini memangkasnya menjadi 40.000 — sebuah pengakuan diam-diam bahwa kecepatan tanpa kesiapan bukan prestasi, melainkan janji yang harus ditagih ulang.
Dari 38.026 unit yang direncanakan, baru 1.061 yang benar-benar beroperasi, sementara 21.689 lainnya masih berkutat di tahap pembangunan fisik.
Pemerintah kini bicara soal “kualitas operasional” — sebuah istilah yang biasanya muncul persis ketika kuantitas gagal membuktikan dirinya.
Harga dari kecepatan ini bahkan sampai pada nyawa. Lima peserta program pelatihan calon manajer koperasi desa dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar militer yang diwajibkan sebagai bagian dari persiapan program.
Istana menjanjikan evaluasi. Tapi evaluasi setelah kehilangan nyawa adalah bukti paling telak bahwa sesuatu berjalan lebih cepat daripada kesiapannya sendiri — dan bahwa mengejar rekor jumlah punya ongkos yang tidak selalu terlihat di atas kertas.
Koperasi untuk yang Mampu, Bukan yang Butuh
Ironi paling dalam justru ada pada siapa yang sebenarnya terlayani. Analisis data Simkopdes yang dipadukan dengan data kemiskinan BPS menemukan korelasi negatif yang signifikan: makin miskin suatu daerah, makin sepi aktivitas transaksi koperasinya.
Provinsi-provinsi terkaya seperti Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah justru mendominasi transaksi, sementara koperasi di kawasan termiskin nyaris tak bergerak.
Artinya, koperasi yang digadang sebagai penyelamat ekonomi desa paling miskin justru paling subur di tempat yang paling tidak membutuhkannya.
Satu model, satu besaran pinjaman, diterapkan seragam ke puluhan ribu desa yang kondisinya jauh berbeda — sebuah desain kebijakan yang mengabaikan prinsip paling dasar dari koperasi itu sendiri: ia harus lahir dari kebutuhan lokal, bukan dari cetakan nasional yang sama untuk semua.
Kembali ke Ruh Sila Keempat
Merayakan Hari Koperasi seharusnya bukan sekadar menghitung berapa banyak papan nama gerai yang sudah terpasang.
Koperasi yang sesungguhnya lahir dari kehendak bersama, tumbuh dari musyawarah, dan hidup karena dibutuhkan — bukan karena diperintahkan.
Jika koperasi hari ini lebih banyak lahir dari instruksi ketimbang mufakat, kita patut bertanya: yang sedang kita bangun ini koperasi, atau proyek dengan nama koperasi?









