Pertama di Indonesia, KKN Unhas di Maros Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Tingkat Desa

  • Whatsapp
Kegiatan seminar program kerja mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 di Kantor Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Jumat (10/7/2026).

Program yang disebut sebagai KKN Tematik KIP pertama di Indonesia tersebut menyasar penguatan tata kelola informasi, peningkatan literasi masyarakat, serta pemanfaatan platform digital sebagai sarana pelayanan informasi publik di tingkat pemerintahan desa dan kelurahan.

PELAKITA.ID – MAROS – Universitas Hasanuddin (Unhas) mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa dan kelurahan melalui pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Gelombang 116 di Kabupaten Maros.

Program yang disebut sebagai KKN Tematik KIP pertama di Indonesia tersebut menyasar penguatan tata kelola informasi, peningkatan literasi masyarakat, serta pemanfaatan platform digital sebagai sarana pelayanan informasi publik di tingkat pemerintahan desa dan kelurahan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, informasi publik bukan merupakan pemberian pemerintah kepada masyarakat, melainkan hak warga negara yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, bukan sekadar bentuk pelayanan atau pemberian dari pemerintah,” kata Fauziah.

Melalui KKN Tematik KIP, mahasiswa Unhas memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dan kelurahan dalam memahami pengelolaan serta klasifikasi informasi publik.

Pendampingan tersebut dinilai penting karena badan publik harus mampu membedakan informasi yang wajib diumumkan dan tersedia bagi masyarakat dengan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesalahan dalam pengelolaan informasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Badan publik dapat menghadapi persoalan apabila dengan sengaja menutup informasi yang wajib tersedia bagi masyarakat.

Sebaliknya, badan publik juga harus berhati-hati agar tidak membuka informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi dan informasi lain yang dilindungi undang-undang.

Program KKN tersebut juga menjadi bagian dari upaya Unhas memperluas praktik pengelolaan informasi publik yang telah diterapkan di lingkungan kampus.

Unhas tercatat memperoleh predikat badan publik “Informatif” selama dua tahun berturut-turut dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat.

PPID Pelaksana Unhas, Ahmad Bahar, mengatakan praktik baik pengelolaan informasi publik di lingkungan universitas diharapkan dapat dibagikan kepada masyarakat dan pemerintahan di tingkat lokal.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi, termasuk melalui keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Di Desa Kurusumange, mahasiswa KKN Unhas menemukan pemanfaatan teknologi digital untuk mengakses informasi pemerintahan desa masih perlu ditingkatkan.

Meskipun penggunaan telepon pintar telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat dan pemerintah desa telah memiliki website, pemanfaatan kanal digital sebagai sumber informasi publik belum berlangsung optimal.

Mahasiswa kemudian melakukan edukasi literasi informasi kepada masyarakat dengan memperkenalkan website desa sebagai kanal resmi untuk memperoleh informasi mengenai program, kebijakan, dan kegiatan pemerintahan desa.

Selain itu, mahasiswa mengembangkan visualisasi profil desa melalui media video agar informasi mengenai potensi dan kondisi desa lebih mudah dipahami masyarakat.

Upaya serupa dilakukan di Kelurahan Turikale. Mahasiswa KKN Unhas mendorong digitalisasi pelayanan informasi melalui pengembangan akun Instagram PPID dan website layanan publik.

Platform tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan.

Pelaksanaan KKN Tematik KIP di Kabupaten Maros diharapkan menjadi model kolaborasi antara perguruan tinggi, Komisi Informasi, dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Melalui pendampingan mahasiswa, keterbukaan informasi publik tidak hanya diperkenalkan sebagai kewajiban administratif badan publik, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan.

Program tersebut sekaligus menegaskan peran perguruan tinggi dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan dari tingkat lokal melalui literasi informasi dan pemanfaatan teknologi digital.