BPPSDM KP Perkuat Implementasi STCW-F Code 2024 untuk Tingkatkan Kompetensi Awak Kapal Perikanan

  • Whatsapp
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, didampingi Sekretaris BPPSDM KP, Lilly Aprilya Pregiwati, serta menjadi forum koordinasi lintas unit untuk memastikan kesiapan implementasi ketentuan terbaru STCW-F Code 2024 dalam sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

PELAKITA.ID – Bandung – Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan melalui implementasi Amandemen STCW-F Code 2024.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Implementasi Amandemen STCW-F Code 2024 yang berlangsung di Bandung pada 24–26 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, didampingi Sekretaris BPPSDM KP, Lilly Aprilya Pregiwati, serta menjadi forum koordinasi lintas unit untuk memastikan kesiapan implementasi ketentuan terbaru STCW-F Code 2024 dalam sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Rapat kerja teknis tersebut membahas berbagai aspek strategis, mulai dari penyesuaian regulasi nasional, penyempurnaan standar kompetensi, pendidikan dan pelatihan, sistem sertifikasi, penguatan kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP).

Seluruh pembahasan diarahkan agar selaras dengan kebutuhan nasional sekaligus memenuhi standar keselamatan dan kompetensi yang berlaku secara internasional.

Dalam arahannya, Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, profesional, adaptif, serta berintegritas.

Menurutnya, peningkatan kualitas SDM Awak Kapal Perikanan merupakan faktor penting dalam mendukung keselamatan pelayaran, produktivitas usaha perikanan, serta daya saing Indonesia di tingkat global.

Selain membahas kebijakan implementasi, rapat teknis juga menjadi forum finalisasi penyusunan standar mutu program pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan. Standar tersebut mencakup program familiarisasi, pelatihan penyegaran (refreshment), revalidasi kompetensi, hingga penguatan sistem sertifikasi sebagai bagian dari penerapan Amandemen STCW-F Code 2024.

Melalui kegiatan ini, BPPSDM KP menargetkan tersusunnya 28 standar mutu pelatihan Awak Kapal Perikanan yang menjadi acuan nasional.

Selain itu, rapat juga menghasilkan langkah-langkah tindak lanjut untuk penyampaian laporan implementasi STCW-F kepada International Maritime Organization (IMO) serta mempersiapkan transisi regulasi nasional agar sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Amandemen STCW-F Code 2024.

Melalui sinergi antarunit dan penyelarasan kebijakan tersebut, BPPSDM KP menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pengembangan SDM kelautan dan perikanan yang semakin berkualitas, modern, dan berstandar internasional.

Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan Awak Kapal Perikanan Indonesia yang lebih profesional, kompetitif, serta siap menghadapi tantangan industri perikanan global dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keberlanjutan.