- Ketika suara kritis dianggap sebagai hambatan pembangunan, maka mekanisme kontrol terhadap kebijakan ekologis pun hilang.
- Tanpa ruang deliberatif yang terbuka bagi komunitas terdampak, pembangunan hanya akan menjadi proses perampasan ruang hidup yang dilegalisasi.
PELAKITA.ID – Redaksi Pelakita menerima rilis hasil kajian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan. Ada beberapa poin menarik yang patut menjadi perhatian bersama, setidaknya mengenai realitas lingkungan, isu krusial, hingga tawaran solusi ke depan.
Mari simak ulasannya berikut ini.
Pendahuluan: Paradoks Pertumbuhan di Kawasan Timur
Selama satu dekade terakhir, Sulawesi Selatan terus dipoles dengan narasi keberhasilan sebagai simpul utama pertumbuhan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia.
Indikator statistik memang tampak mengesankan: pertumbuhan ekonomi stabil di kisaran 4% hingga 7% per tahun, sebuah capaian yang sering dipamerkan sebagai bukti kemajuan.
Di balik deretan infrastruktur beton dan hamparan aspal mulus, tersimpan sebuah realitas yang jauh lebih kelam.
Berdasarkan riset WALHI Sulsel 2026 bertajuk “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh”, provinsi ini sebenarnya sedang mempertaruhkan masa depan ekologisnya demi ambisi pertumbuhan jangka pendek. Kita sedang membangun di atas fondasi yang retak; sebuah modernisasi yang meminggirkan daya dukung alam demi angka-angka di atas kertas.
1. Lonjakan Bencana Ekologis: Volatilitas yang Mengkhawatirkan
Data menunjukkan bahwa alam Sulawesi Selatan tidak lagi sekadar mengirimkan sinyal bahaya, melainkan telah berada dalam kondisi krisis yang nyata.
Terjadi lonjakan signifikan dari 47 kejadian bencana pada tahun 2015 menjadi 147 kejadian pada tahun 2025. Potret yang lebih mengerikan terlihat pada puncaknya di tahun 2023, di mana tercatat angka fantastis sebanyak 267 insiden bencana dalam satu tahun.
Kenaikan ini bukan fenomena alamiah yang sporadis, melainkan “pola struktural” yang lahir dari pilihan politik pembangunan yang abai terhadap lingkungan.
Di Makassar, hilangnya wilayah resapan air akibat konversi lahan menjadi pemukiman dan industri telah menciptakan jebakan bencana yang rutin.
“Kalau berkaitan dengan krisis ekologi, beberapa tahun terakhir itu Makassar selalu saja tiap musim penghujan selalu saja ada berita banjir karena memang sebagian besar wilayahnya sudah jadi aspal dan beton. Ini yang menjadi permasalahan utama di kota Makassar karena sudah tidak ada lagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan hampir tidak ada lagi resapan air karena semuanya sudah jadi pemukiman.”
— Dr. Helmy Budiman
Bencana dominan yang kini menghantui meliputi:
-
Banjir: Akibat hilangnya RTH secara masif dan tertutupnya permukaan tanah oleh semen.
-
Longsor: Dampak dari perubahan tutupan lahan di wilayah perbukitan yang tidak terkendali.
-
Kekeringan: Rusaknya sistem hidrologi alami, terutama di kawasan hulu dan ekosistem karst.
2. Paradoks Nikel
Kabupaten Luwu Timur adalah manifestasi nyata dari Resource Curse (Kutukan Sumber Daya).
Meskipun daerah ini merupakan jantung ekstraksi nikel dengan kehadiran korporasi raksasa dan belakangan ini semakin banyak yang ngantri mengeruk, manfaat ekonominya masih perlu diperiksa secara rinci, kepada siapa berdampak dan dan mengapa tetesan ke masyarakat lokal belum efektif.
Sintesis data menunjukkan kontradiksi saat nikel diekspor besar-besaran, angka kemiskinan hanya ‘bisa’ turun sebesar 0,30% dalam empat tahun terakhir (dari 6,85% pada 2020 menjadi 6,55% pada 2024).
Menurut Walhi Sulsel, pertumbuhan berbasis ekstraksi ini masih menciptakan konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu, sementara warga lokal harus bertaruh nyawa mempertahankan tanah mereka.
3. Reklamasi Pesisir: Ilusi Ekonomi Biru di Atas Lautan yang Keruh
Wajah pembangunan Makassar yang rakus terlihat jelas di pesisir melalui proyek reklamasi seperti Centre Point of Indonesia (CPI), Makassar New Port (MNP), hingga ancaman pengembangan Untia-Lantebung seluas 1.440 hektar.
Menggunakan kerangka Hajer (1995), apa yang terjadi di sini adalah Ecological Modernization—di mana pemerintah mengakui adanya masalah lingkungan, namun solusinya hanya bersifat teknokratis tanpa perubahan struktural yang berpihak pada rakyat.
Perbandingan Janji vs Realitas di Pesisir Makassar
| Aspek | Janji Pemerintah | Realitas di Lapangan |
| Ekonomi & Lingkungan | Investasi modern dan penguatan ekonomi maritim (Ekonomi Biru). | Lautan menjadi kotor, keruh, penuh sampah kiriman, dan merusak ekosistem. |
| Dampak Nelayan | Peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. | Produktivitas perikanan merosot (1,4 ton menjadi 1,2 ton) dan wilayah tangkap tradisional menghilang. |
“Sejak dibangunnya itu CPI, kami disini sudah kehilangan ambaring, padahal disitu dulu wilayah tangkapnya kami (ibu-ibu). Terus lautnya kotor, banyak sampah kiriman, airnya keruh… Saya hanya ingin melihat masa depan anak cucu kami sebagai nelayan Pulau Lae-Lae sejahtera.”
— Andra Dg Bau, Perempuan Nelayan
Direktur YKL, Nirwan, turut memperingatkan bahwa 90% wilayah tangkap rajungan di Lantebung terancam hilang total jika rencana reklamasi terus dilanjutkan.
4. Karst Maros: Geopark Dunia yang Digerus Industri Semen
Kabupaten Maros menghadapi ambiguitas kebijakan yang berbahaya. Di satu sisi, dunia mengakui Karst Maros-Pangkep sebagai UNESCO Global Geopark yang harus dilindungi. Di sisi lain, pemerintah tetap memposisikan karst sebagai komoditas ekonomi untuk industri semen. Absurditas ini terlihat dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang hanya berada di angka 68,13%.
Kawasan ini adalah sistem hidrologi vital bagi warga, namun penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di sana tampak lumpuh.
Jika eksploitasi mineral terus diutamakan di atas perlindungan fungsi hidrologis, Sulawesi Selatan sedang berjalan menuju krisis air jangka panjang yang tak terpulihkan.
5. Penyempitan Ruang Sipil: Mekanisme Pembungkaman Keadilan Ekologis
Degradasi lingkungan di Sulawesi Selatan mustahil dipisahkan dari memudarnya demokrasi ekologis. Riset menunjukkan bahwa penyempitan ruang sipil digunakan sebagai alat untuk meloloskan agenda infrastruktur dan ekstraksi tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Data LBH Makassar tahun 2025 mencatat 157 kasus pelanggaran HAM, di mana 58 kasus melibatkan aparat kepolisian—semuanya berkelindan dengan konflik lahan dan lingkungan.
Ketika suara kritis dianggap sebagai hambatan pembangunan, maka mekanisme kontrol terhadap kebijakan ekologis pun hilang.
Tanpa ruang deliberatif yang terbuka bagi komunitas terdampak, pembangunan hanya akan menjadi proses perampasan ruang hidup yang dilegalisasi.
Menuju Masa Depan yang Lebih Hijau atau Semakin Rapuh?
Kelima kenyataan di atas membuktikan bahwa Sulawesi Selatan sedang berada di persimpangan jalan. Narasi pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibanggakan ternyata menyembunyikan kerapuhan sistemik, mulai dari lonjakan bencana hingga kemiskinan yang stagnan di wilayah tambang.
Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan “Modernisasi Ekologis” yang sekadar memoles masalah tanpa menyentuh akar distribusinya.
Diperlukan transformasi struktural yang menempatkan perlindungan ekologis sebagai mandat konstitusional, bukan sekadar pelengkap dokumen administratif.
Kita harus berani bertanya secara jujur: Apa arti kesejahteraan bagi kita semua jika pada akhirnya kita harus kehilangan ruang hidup, kualitas lingkungan yang sehat, dan hak untuk bersuara menentukan masa depan sendiri?
Pertumbuhan yang dibangun di atas lanskap yang rapuh hanyalah menunggu waktu untuk runtuh bersama bencana yang ia ciptakan sendiri.
___
Buku atau laporan bertajuk “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh” ini ditulis oleh Slamet Riadi, Nurwana, Muliana Saharuddin, dan Zulfaningsih HS, serta ditata letak oleh Layouter Fitrah Yusri. Karya ini diterbitkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Aroepala, Kompleks Permata Hijau Lestari, Blok Q1 No.8, Makassar, Indonesia (Kontak: +628229 393 9591 / +62411 467 1368, Email: walhisulsel@gmail.com, Website: www.walhisulsel.or.id) pada Juni 2026, bertepatan dengan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Redaksi









