Sekira 20 tahun lalu, saya secara pribadi dan lembaga yang saya dirikan, LISAN (Lembaga Investigasi Studi Advokasi Media dan Anak) menjadi bagian dari networking advokasi PRT/PRTA. Di masa itu, LISAN punya Program Riset Aksi Pekerja Anak Berbasis Komunitas untuk anak-anak yang beraktivitas di Pasar Pannampu dan TPI Paotere, atas dukungan Plan Indonesia.
Oleh Rusdin Tompo (Penulis, Pegiat Literasi, dan Pegiat Sekolah Ramah Anak)
PELAKITA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada tanggal 21 April 2026, tepat di Hari Kartini—tokoh emansipasi perempuan Indonesia.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT (kemenkum.go.id).
Tentu keberhasilan mengegolkan RUU PRT menjadi undang-undang definitif merupakan kerja kolaboratif koalisi masyarakat sipil, NGO, akademisi, serikat pekerja, dan juga media massa.
Namun, beberapa lembaga tercatat paling gigih memperjuangkan UU ini melalui berbagai strategi advokasi.
Tersebut di antaranya JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga), Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND), Yogyakarta, Rumpun Gema Perempuan (RGP), Jakarta, dan sejumlah NGO yang tergabung dalam JARAK (Jaringan Advokasi Pekerja Anak).
Sekira 20 tahun lalu, saya secara pribadi dan lembaga yang saya dirikan, LISAN (Lembaga Investigasi Studi Advokasi Media dan Anak) menjadi bagian dari networking advokasi PRT/PRTA. Di masa itu, LISAN punya Program Riset Aksi Pekerja Anak Berbasis Komunitas untuk anak-anak yang beraktivitas di Pasar Pannampu dan TPI Paotere, atas dukungan Plan Indonesia.
Dari Sulawesi Selatan, selain LISAN, ada YASPINDO (Yayasan Peduli Indonesia) yang fokus pada pemberdayaan anak dan advokasi pekerja anak di KIMA (Kawasan Industri Makassar). Dalam kegiatan ini, YASPINDO biasanya diwakili oleh Nurlan dan Zaki Yasin.
Jakarta, Bogor, Yogyakarta, dan Makassar menjadi lokasi kegiatan diskusi PRT/PRTA. Di Makassar, kami malah melakukan survei tentang kondisi PRT/PRTA atas dukungan RTND dan Uni Eropa. Kegiatan yang digelar teman-teman jaringan aktivis ini, pernah dihadiri Meutia Hatta, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, dalam Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009).
Pada kesempatan lain, saya sempat ikut serta dalam audiensi dengan Bu Meutia Hatta di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat, untuk urusan advokasi PRT/PRTA ini. Tulisan ini, merupakan catatan kenangan saya selama masih aktif dalam kerja advokasi PRT/PRTA tersebut.
Wacana Hukum PRT/PRTA
Persoalan Pekerja/Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja/Pembantu Rumah Tangga Anak (PRTA), harus diakui tidak sepopuler persoalan buruh migran, yang lebih dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW). Padahal muatan persoalan yang dikandung PRT/PRTA dan TKI/TKW bisa sama parahnya. Bedanya, pada kasus TKI/TKW sering melibatkan negara-negara jiran, sebab mereka memang merupakan pekerja lintas negara.
Pekerja Rumah Tangga merupakan sebuah istilah yang belum dikenal secara formal dalam sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia, kala itu.
Kata “pekerja” (worker) dari PRT, merupakan sebuah wacana baru yang dikembangkan oleh NGO dan International Labour Organization (ILO) untuk mengganti kata “pembantu” (servant). Perubahan istilah ini diharapkan agar pekerjaan domestik itu diakui sebagai sebuah pekerjaan yang bersifat formal, dan dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan.
Penggunaan istilah pekerja juga diharapkan dapat menghilangkan praktik eksploitasi terhadap PRT/PRTA, dan berbagai bentuk kekerasan yang mereka terima, baik psikis, fisik, maupun seksual.
Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kala itu, mendefinisikan PRT sebagai, “orang yang tidak termasuk anggota keluarga yang bekerja pada seorang atau beberapa orang dalam rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah”.
PRTA adalah anak-anak yang berada di bawah usia 18 tahun tetapi telah bekerja melakukan pekerjaan rumah tangga dan mendapatkan upah, seperti halnya PRT dewasa. Namun, karena aspek umur ini pula yang membuat masalah PRTA menjadi lebih runyam.
Masalah utama dalam PRTA adalah diskriminasi, eskploitasi, dan kekerasan. Masalah diskriminasi dalam PRTA berhubungan erat dengan eksploitasi kelompok miskin oleh orang yang secara ekonomi lebih mampu, sekaligus penolakan hak-hak seseorang yang didasarkan karena perbedaan status, usia, ras, atau asal muasalnya.
Data dan Besaran Kasus
Ada yang menarik dari Workshop Pencegahan Trafficking dan Kerja Paksa Terhadap PRT/PRTA di Hotel Puri Artha, Yogyakarta, 6-8 Desember 2006.
Pada sesi presentasi, terungkap bahwa jumlah PRT di Sulawesi Selatan mencapai 62.237 orang atau 3,70% dari total rumah tangga. Jumlah PRT terbanyak di DKI Jakarta (801.566 orang), disusul Daerah Istimewa Yogyakarta (39.914), Jawa Timur (402.762), dan Kalimantan Barat (37.955). Sayangnya, tidak disebutkan berapa dari PRT itu yang masih dalam kategori anak (di bawah usia 18 tahun).
Achmad Marzuki dari Jaringan Advokasi Pekerja Anak (JARAK) mengungkapkan, berdasarkan data BPS, jumlah PRTA di Indonesia sebanyak 152.184 jiwa. Jumlah ini lebih sedikit dari perkiraan hasil survei ILO, tahun 2003, yakni mencapai 688.132 atau sebanyak 26,53 persen dari total PRT. Jumlah PRT berdasarkan data itu sebanyak 2,59 juta PRT di seluruh Indonesia (Data ILO, 2003).
Persebaran PRT/PRTA ini mencakup hampir seluruh kota besar di Indonesia. Para PRT kebanyakan bekerja pada rumah tangga kelas menengah, sementara PRTA bisa ditemui di kalangan keluarga menengah muda.

Sebenarnya, telah banyak kasus yang memposisikan PRT/PRTA sebagai korban. Untuk Sulawesi Selatan sendiri, sepanjang tahun 2006, terungkap sejumlah kasus PRT/PRTA, yang berujung pada aksi demo bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Kasus-kasus itu dipicu tuduhan adanya tindak kekerasan, atau pelecehan seksual, yang kemudian ada yang berakibat korban (PRT) meninggal dunia. Kasus penganiayaan terhadap PRT/PRTA seperti ini, bukanlah yang pertama.
Pernah, dua PRTA, masing-masing Sub (12) dan Suh (13) diperlakukan buruk oleh majikannya, dengan cara bekerja mulai dari subuh (pukul 05.00) sampai malam (pukul 23.00) sambil menahan lapar. Setiap hari keduanya tidur di gudang dan sering dipukul tanpa sebab yang jelas (BKM, 25/10/2002).
Dominannya isu SARA pada kasus-kasus PRT/PRTA di Sulawesi Selatan, seolah menutup persoalan yang tidak kalah krusialnya, yakni isu kerja paksa dan trafficking. Akibatnya, kurang banyak yang mengetahui bahwa daerah ini termasuk salah satu daerah transit trafficking di Indonesia.
Sehingga tidak mengherankan jika penanganan terhadap kasus-kasus PRT/PRTA masih bersifat parsial, dan tidak berperspektif feminis maupun perspektif anak. Pasalnya, penjatuhan sanksi hukum terhadap pelaku kerap tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Ketika pelaku dihukum akibat perbuatannya, sebaliknya, korban nyaris tidak memperoleh dukungan psikososial. Bahkan, ketika penyelesaian melalui kesepakatan antarkelompok kepentingan ditempuh, para PRT/PRTA sama sekali tidak didengar aspirasinya.
Bentuk Pekerjaan Terburuk
Indonesia telah meratifikasi sejumlah Konvensi ILO dan telah memiliki sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi persoalan PRT/PRTA belum tertangani secara maksimal. Padahal dalam banyak kasus, isu trafficking dan kerja paksa menyertai persoalan PRT/PRTA ini.
Protokol PBB untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak, tahun 2000, suplemen Konvensi PBB untuk Melawan Organisasi Kejahatan Lintas Batas mendefinisikan trafficking sebagai perekrutan, pengiriman (transportasi), pemindahan (transfer), penampungan atau penerimaan orang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, pemerdayaan (pembohongan), penyalahgunaan kekuasaan atau ketergantungan atau dengan pemberian atau penerimaan pembayaran atau imbalan lain dalam memperoleh persetujuan dari seseorang yang memiliki kendali atas orang lainnya, untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi akan meliputi, setidak-tidaknya, eksploitasi dalam bentuk pemelacuran orang lain atau dalam bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyerupai perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Definisi lebih lengkap yang mengaitkan PRT/PRTA sebagai salah satu bentuk pekerjaan yang potensial menjadi korban trafficking bisa ditemukan pada Keppres Nomor 88 Tahun 2002.
Pengertian trafficking dalam Buku Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A), menyebutkan bahwa segala tindakan pelaku trafficking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak.
Metodologinya dilakukan dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk paedophili), buruh migran legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Sedangkan kerja paksa menurut Konvensi ILO Nomor 29 Tahun 1930 (Pasal 2(1)), didefinisikan sebagai, “Semua bentuk pekerjaan atau jasa yang didapatkan dari seseorang dibawah ancaman hukuman apapun dimana seseorang tersebut tidak melakukan pekerjaan ini secara sukarela”.
Khusus menyangkut anak, ILO menerbitkan Konvensi Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, yang kemudian diratifikasi pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.
Sebagai upaya mengimplementasikan KILO 182 (UU No. 1/2000) itu, telah dibuat Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA), dalam bentuk Keppres Nomor 59 Tahun 2002.
Pada Keppres ini, anak yang bekerja sebagai PRT dimasukkan sebagai salah satu bentuk pekerjaan terburuk yang terlarang dilakukan oleh anak.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab, mengapa sehingga masalah PRT/PRTA rentan terhadap isu trafficking dan kerja paksa. Kebanyakan PRT/PRTA bekerja di rumah pribadi (tertutup), jauh dari keluarga dan lingkungannya serta tersembunyi.
Kondisi terisolasi ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, baik yang dilakukan oleh sponsor/calo, penyalur atau majikan. Apalagi, pekerjaan sebagai PRT/PRTA tidak dianggap sebagai pekerjaan formal, tidak dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, dan pengawasan tenaga kerja.
Padahal, majikan tidak jarang membayar upah yang rendah, menahan identitas/dokumen mereka sebagai alat untuk membayar hutang, mengekang mereka dan menjadikannya sebagai sasaran kekerasan psikis, fisik bahkan seksual.
Meski telah terungkap berbagai praktik penistaan terhadap PRT/PRTA, tetapi semua perilaku tidak berperikemanusiaan itu tak juga mendorong pemerintah pusat, apalagi daerah, untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, apalagi strategis, dalam mengatasi masalah PRT/PRTA.
Pengakuan dan Perlindungan
Meski Indonesia telah meratifikasi sejumlah Konvensi ILO dan telah memiliki sejumlah perangkat undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi persoalan PRT/PRTA ini belum tertangani secara maksimal. Bahkan dalam banyak hal masih terdapat dikotomi, antara penggunaan istilah “pembantu” dan “pekerja”. Juga soal dikotomi PRT/PRTA, apakah sebagai pekerja “formal” atau “nonformal”.
Belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak PRT/PRTA ini menjadi causa prima merebaknya masalah ini.
Aspek kelemahan regulasi dan penegakan hukum tampaknya harus segera dibenahi, sebagai agenda advokasi mendesak. Namun, keberhasilan advokasi perlu ditunjang dengan data memadai agar peta masalah PRT/PRTA ini lebih jelas terungkap.
Menurut Marzuki, kita tidak boleh terjebak pada “formal” atau “nonformal” itu, tapi yang mesti diperhatikan adalah aspek pengakuan dan perlindungannya.
“Perjuangan kita adalah meregulasi PRT/PRTA agar keberadaan mereka diakui dan hak-haknya dilindungi”, paparnya kala itu. Ia lantas memberi beberapa contoh yang bisa dilakukan, seperti mentradisikan kontrak yang didalamnya mengatur tentang upah, waktu kerja, dan sebagainya.
Sahabat kami, Achmad Marzuki, telah wafat pada tahun 2021 akibat Covid-19.
Apa yang dikemukakan almarhum Achmad Marzuki penting, mengingat banyak sekali bentuk-bentuk eksploitasi terhadap PRT/PRTA. Mereka, misalnya diberi upah yang rendah, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali, juga berbagai aktivitas yang mengarah pada kerja paksa, hingga praktik trafficking.
Ironisnya, tidak banyak yang peduli dengan masalah PRT/PRTA di dalam negeri. Kebanyakan perhatian ditujukan bagi pekerja migran (TKI/TKW).
Workshop di Yogyakarta itu diadakan oleh Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) dan Rumpun Gema Perempuan (RGP) bekerjasama dengan Uni Eropa. Peserta workshop berasal dari Lampung, Jakarta, Pontianak, Surabaya, Malang, Makassar, dan Yogyakarta. Makassar diwakili oleh saya dari LISAN, dan Zaki Yasin dari YASPINDO.
Pada akhir workshop, semua daerah diminta membuat rencana tindak lanjut (RTL). Untuk Makassar, direncanakan melakukan sejumlah agenda sosialisasi, baik melalui media maupun pada tingkat komunitas, di samping melakukan pemetaan dan penjajakan kebutuhan, terutama di daerah-daerah pengirim dan penerima, khususnya di Kota Makassar.
Sebagai tambahan informasi, LISAN dan YASPINDO atas kerjasama RTND dan dukungan Uni Eropa, melakukan survei tentang PRT/PRTA di Makassar. Survei mengambil sampel di 3 (tiga) kecamatan, yakni Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Pandang, dan Kecamatan Mariso.
Hasil survei kemudian dipresentasikan dalam kegitan Dialog Publik Multistekholder Penanganan Masalah PRT/PRTA di Sulawesi Selatan, bertempat di Hotel Bumi Asih, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Makassar, tahun 2006.
Kini, debat soal “formal” dan “nonformal” terkait PRT telah selesai. UU tentang PRT telah disahkan.
Definisi dalam UU itu menyebutkan, PRT adalah seseorang yang bekerja pada pemberi kerja di dalam rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah.
Dengan demikian, ketentuan ini mendefinisikan PRT sebagai tenaga kerja profesional yang berhak atas perlindungan hukum, upah layak, dan jam kerja yang manusiawi. (*)









