Terumbu Pulau Samalona Dilindas Kapal Kargo, Apa Saja Dampaknya?

  • Whatsapp
Kapal dilaporkan menabarak terumbu Pulau Samalona (dok: Makassar Info)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Pagi ini beredar video yang menunjukkan sebuah kapal diduga menabrak terumbu karang di Pulau Samalona, Makassar, Minggu (14/1/2024).

Pada video itu nampak kapal berasap hitam dan haluannya mengarah ke mercusuar Pulau Samalona.

Kapal disebut mengangkut kontainer warna hijau dan kandas, kapal itu tak bergerak.

Read More

Video beredar di akun Instagram Info Kejadian Makassar tertanggal 14 Januari 2024.

Dalam video disebutkan, lokasi yang dilintasi kapal tersebut menjadi lokasi transplantasi terumbu karang yang sudah berjalan tiga tahun.

Kondisi kapal sesuai foto kiriman warga Pulau Samalona (dok: Istimewa)

Jika kejadian itu betul adanya, sejumlah pihak khawatir kawasan yang dilindas kapal adalah hamparan spot coral garden Samalona Makassar yang menjadi lokasi transplantasi terumbu karang yang sudah berjalan 3 tahun.

Terpisah, Mongabay menuliskan, tipe kerusakan karang sesuai penyebabnya dari bagian badan kapal, sehingga dalam kegiatan verifikasi di lapangan sering menggunakan metode fish bone. Ada beberapa tipe kerusakan karang akibat kapal kandas, yaitu trajectory zone, mound/pile zone, dispersion zone/sedimentation dan propeller zone.

Trajectory zone merupakan kerusakan akibat lunas kapal, ada lagi bagian substrat dasar yang terdorong oleh badan karang sehingga membentuk gundukan memanjang sesuai panjang kapal (mound/pile zone).

Sumber Mongabay Indonesia

Bagian terluar akibat dorongan badan kapal bisa melebar membentuk gundukan berupa sedimen, patahan karang bahkan bongkahan karang (dispersion zone- sedimentation). Terakhir bagian cekungan akibat putaran propeller kapal (propeller zone).

Dampaknya

Dr Ofri Johan peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebelumnya Peneliti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Yoki Jiliansya dan Saiful Bahri dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam artikel Mongabay menuliskan, semua luasan ini akan dihitung.

Semakin cepat waktu pengukuran setelah kapal kandas, semakin akurat dan tidak akan terjadi faktor secondary damage.

Kerusakan karang yang tergolong secondary damage ini terjadi apabila bongkahan karang yang terangkat, patah, pecah oleh dorongan kapal kandas, akan berpindah posisi dengan mengelinding terdorong arus dan ombak sehingga dapat menimpa karang disampingnya dan menyebabkan kerusakan karang baru.

Posisi kapal sesuai pelacakan internat (dok: Istimewa)

Kerusakan karang bisa berupa cekungan akibat propeller mencapai kedalaman 3-5 m berdiameter 7-10 m sesuai ukuran kapal.

Kerusakan ini terjadi apabila kapal berusaha keluar dari lokasi sehingga butuh tenaga kuat dan putaran propeler yang tinggi, ini membuat cekungan dan menyebabkan karang terdorong dan terangkat sehingga karang patah dan berpindah tempat dari posisi semula.

Karang yang terlindas akan terlihat pada pecahan karang, patah dan biasanya ada bekas cat badan kapal yang menempel pada karang, sebagai bukti nyata bahwa badan kapal yang kandas telah menabrak karang tersebut.

Selain kerusakan karang akibat fisiknya kapal, muatan kapal juga dapat menyebabkan kematian karang.

Kasus seperti ini pernah terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah dimana ore nikel tumpah ke laut hingga dasar perairan.

Di samping itu, karang dapat terdampak secara multi-stress dalam hal ini tanah ore nikel dapat menyebabkan sedimentasi.

Di Pulau Samalona, dalam tahun 2020 dilaporkan pula Pulau Samalona pernah dilindas karang pada 26 Oktober 2020.

Kapal STB 35 Pontianak kandas di Sekitar Pulau Samalona. Menabrak terumbu karang. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tapi terumbu karang di sekitar lokasi menjadi rusak.

Laporan kandasnya kapal di sekitar Pulau Samalona, Kota Makassar diterima Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, penggiat selam, dan Ketua RT Pulau Samalona.

Kemudian direspons Tim Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel. Dipimpin Kepala Seksi Pengawasan SDK Sayyid Zainal Abidin, PPNS Perikanan DKP Sulsel Muh. Erwin Azis dan Tim Satker PSDKP Makassar Reinhardi P.

Kapten Kapal STB 35 Pontianak Nudhakir, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/10), kapal berangkat dari Pelabuhan Biring Kassi Pangkep, menuju Provinsi Gorontalo, dengan mengangkut Semen.

“Pada saat perjalanan, sekitar pukul 22.00 Wita, kapal menghindari nelayan yang menangkap cumi di jalur pelayaran. Kemudian terbawa arus hingga tersangkut di barat laut Pulau Samalona,” kata Nudhakir, Minggu (25/10/2020) sebagaimana dikutip dari Sulsel-Suara.Com.

Respon KKP

Pihak PSDKP pada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel membenarkan kapal yang kandas di tepian Pulau Samalona itu.

“Betul, laporan tim PSDKP DKP Sulsel menyebutkan ada kapal atas nama Armada Sejati,” kata Dhea Amin, dari PSDKP DKP Sulsel saat dihubungi Pelakita.ID, 14/1/2024.

Terkait kapal kandas dan menabrak terumbu Pulau Samalona hari ini,  alumni Ilmu dan Teknologi Kelautan Unhas yang saat ini menjadi dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Haluoleo Dr L. M Yasir Haya menyebut masyarakat atau pihak-pihak yang dirugikan bisa meminta pertanggungjawaban bagi pihak yang terlibat.

“Masyarakat bisa menuntut ke perusahaan pemilik kapal untuk klaim ganti rugi kerugian masyarakat dan kerugian lingkungan,” ucapnya.

Sementara itu, kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP di Bitung Sulut, Kurniawan Ishak, menyebut pihaknya berencana untuk melakukan konfirmasi dan pengambilan keterangan kepada pemilik kapal di Makassar.

“Rencana besok pemilik kapal kami ambil keterangan di Satuan Pengawasan yang berbasis di Makassar,” tanggap Kurniawan Ishak dari PSDKP KKP yang juga alumni Ilmu dan Teknologi Kelautan Unhas ini.

Dia menyebut dengan proses tersebut, harapannya,  bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut BPSPL PRL KKP dan Tim Ahli KKP termasuk DKP Sulsel turun lapangan untuk menghitung kerugian.

“Penyelesaian kasusnya bisa saja melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau ganti rugi,” pungkas Kurniawan.

 

Redaksi

Related posts