Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali Apresiasi Program JAGAI ANAKTA

  • Whatsapp
Adi Rasyid Ali (dok: DPRD Kota Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali mengapresiasi program Pemerintah Kota Makassar, Jagai Anakta.

Menurutnya, program ini sangat menggambarkan perhatian Pemkot soal keberlangsungan bangsa.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber “Diseminasi Kebijakan Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum” di Hotel Karebosi Premier Makassar, Senin (24/7/2023).

Read More

“Ini (Jagai Anakta’) bukan program ecek ecek. Ini menyangkut keberlangsungan hidup bangsa,” tuturnya.

Sosok yang akrab disapa ARA ini menjelaskan, anak merupakan aset berharga yang mesti diperhatikan semua orang, tanpa terkecuali.

“Aset ini. Generasi. Ini yang mesti kita jaga. Ini kepentingan semua orang,” jelasnya.

ARA lalu menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kota Makassar. Sementara itu, masih banyak warga yang ragu melaporkan sebab takut dinilai ‘mencampuri anak orang lain’.

Ia mendukung keaktifan masyarakat dalam melaporkan kasus kasus anak yang ada.

“Tidak usah takut, tidak usah merasa bersalah jika melaporkan. Kekerasan terhadap anak itu tidak boleh berlanjut!” tegasnya lagi.

Narasumber lainnya dari LBH APIK Sulsel, Rosmiaty Sain, menjelaskan banyaknya permasalahan membuat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

ABH ini termasuk saat anak menjadi korban, saksi, atau pelaku dalam suatu kasus.

Ada faktor internal yang membuat ABH, meliputi kondisi keluarga seperti ekonomi, kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua, dan tidak harmonis antar keluarga.

“Adapun faktor eksternal seperti karena pengaruh teknologi, lingkungan,” terangnya.

Rosmiaty melanjutkan, proses hukum ABH memiliki kebijakan tersendiri.

Ketika anak bermasalah, sambungnya, pendekatan terbaik adalah proses mediasi oleh komunitas dan masyarakat.

“Pendekatan paling penting adalah Restorative Justice. Jangan langsung di polisi. Kita menekankan pemulihan, duduk bersama. Karena kasihan anak kalau tidak pulih,” katanya.

“Kecuali kasus kekerasan seksual. Itu jangan dimediasi, mesti diproses hukum,” pungkasnya.

 

 

Related posts