Perda Mangrove Sulsel hampir rampung, Ni’matullah RB: Demi perlindungan dan pemulihan

  • Whatsapp
Perda Mangrove Sulsel hampir rampung (dok: istimewa)

DPRD Makassar

Perda itu sangat penting dan mendesak sebab Sulsel membutuhkan tata kelola dan upaya perlindungan bagi 12.277 hektar ekosistem mangrove Sulsel yang tersisa.

Yusran Nurdin Massa, aktivis pelestari mangrove Indonesia

Read More

PELAKITA.ID – Kemajuan persiapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengelolaan dan Pengembangan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan semakin positif.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matuillah RB saat memimpin rapat tim panitia khusus, Kami, 1 Maret 2023.

“Hari ini kami sudah rapat, mendengar progress serta membicarakan perihal substansi Perda ini. Sudah banyak kemajuan dan rencana hari Senin kami rapat paripurna,” kata ketua DPD  Demokrat Sulsel itu.

Menurut pria yang akrab disapa Ketua Besar itu, Perda ini menjadi bukti komitmen DPRD Sulsel dalam melestarikan, mengelola dan mengembangkan potensi ekosistem mangrove yang sangat strategis bagi daerah pesisir dan laut di Sulawesi Selatan.

“ini murni inisiatif teman-teman di DPRD setelah membaca kecenderungan berkurangnya ekosostem mangrove Sulsel beberapa tahun belakangan ini. Harapan kita Perda ini bisa bermanfaat ke depannya,” ujar Ni’matullah.

“Latar belakangnya jelas, ini demi perlindungan dan pemulihan ekosistem mangrove. Jadi kami menganggap perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan dan pelestarian lingkungan, sosial budaya, ekonomi dari ekosistem mangrove,” terangnya.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Ni’matullah RB rancangan Perda tersebut meliputi tujuh aspek.

Ketujuhnya adalah dimensi pengelolaan dan pengembangan, strategi pengelolaan dan pengembangan, kawasan ekosistem mangrove di Sulawesi Selatan, penataan dan pemanfaatan mangrove, pengawasan dan pengendalian, kerjasama dan kemitraan serta pendanaan.

Fauzi Andi Wawo, politisi muda PKB Sulsel yang hadir dalam rapat menyebut Perda mangrove ini sudah jadi prioritas untuk disegerakan di DPRD Sulsel.

“Kami merasa penting mengingat kondisi bumi saat ini. Harus kita pelihara dan lindungi hutan hutan mangrove yang ada, malah penting untuk menambah dan memperluas kawasan hutan mangrove yang ada di Sulses inim” Fauzi.

“Saya beraama Fadly Padi punya rencana untuk menanam mangrove di daerah Sinjai dan Makassar. Insya Allah setelah Lebaran ini,” ujar Fauzi.

Tanggapan LSM

Aktivis LSM yang juga peneliti mangrove Indonesia, Yusran Nurdin Massa mengapresiasi kerja keras DPRD Sulsel yang semakin progressif dalam perampungan Perda ini.

“Ini langkah penting untuk memperbaiki pengelolaan mangrove di Sulawesi Selatan,” puji Yusran.

Menurutnya, Perda itu sangat penting dan mendesak sebab Sulsel membutuhkan tata kelola dan upaya perlindungan bagi 12.277 hektar ekosistem mangrove Sulsel yang tersisa.

“Sebagian besar dari kawasan ini berada di luar kawasan hutan atau APL yakni seluas 10.558 ha,” jelas Yusran.

Kawasan mangrove Sulsel tersisa yang dimaksud Yusran membentang dari Selayar, pesisir Teluk Bone, pesisir Jeneponto hingga Pinrang.  Salah satu yang sangat prospek untuk pengembangan adalah Kawasan Mangrove Tanakeke di Takalar.

“Tentunya di dalam kewenangan pengelolaan kabupaten kota dan provinsi. Penguatan pengaturan oleh kabupaten, kota dan provinsi diperlukan untuk itu terutama bagaimana mengendalikan pemanfaatan yang merusak dan perlindungan sempadan pantai dan sungai melalui pengetatan RTRW,” terangnya alumni Kelautan Unhas ini.

Bagi Yusran, kehadiran Perda Mangrove ini diharapkan memberi kekuatan pengaturan bagi kawasan-kawasan APL/di luar kawasan hutan yang tidak menjadi ranah UU kehutanan.

“Di luar mangrove yang masih eksis, Sulsel memiliki lahan potensial untuk menjadi habitat mangrove seluas 123.595 hektar menurut Peta Mangrove Nasional. Area ini terutama tipologi tambak di lahan seluas 119.191 ha,” ungkap Yusran.  

Artinya, lanjut Yusran, upaya pengaturan dan arahan rehabilitasi mangrove yang terintegrasi tambak seperti pola sylvofishery, komplangan, atau Associate Mangrove Aquaculture (AMA) diperlukan untuk itu.

“Dorongan perda dapat memperkuat inisiatif ini. Sulit berharap mangrove Sulsel akan baik jika tidak ada dorongan mozaik landscape mangrove tambak karena 89 persen mangrove Sulsel hilang karena dialih fungsi menjadi tambak,” ujar Yusran.

“Di situlah pentingnya perda ini didorong,” tegasnya.

“Perda ini sejalan upaya pemerintah pusat yang sedang membahas RPP perlindungan dan pengelolaan mangrove di Indonesia. Sebaiknya kedua pengaturan ini minimal saling intip substansi agar ketika diundangkan bisa langsung sinergi,” pungkasnya.

 

 Editor: K. Azis

Related posts