Andi Adri Arief | Membaca IUU Fishing sebagai ‘Blue Water Crime’ Internasional

  • Whatsapp
Ilustrasi personil KKP melaksanakan patroli di laut teritorial Indonesia (dok: Ilustrasi oleh AI)

Mengakui bahwa IUU Fishing merupakan bagian dari blue water crime internasional bukan sekadar perubahan istilah, melainkan perubahan paradigma. Sebab cara kita membaca ancaman akan menentukan cara kita meresponsnya.

Prof Andi Adri Arief, Guru Besar Sosiologi Perikanan Universitas Hasanuddin

PELAKITA.ID – Setiap tanggal 5 Juni, dunia memperingati Hari Internasional Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Peringatan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan pengingat bahwa praktik penangkapan ikan ilegal telah berkembang menjadi ancaman global terhadap keberlanjutan sumber daya laut, ketahanan pangan, ekonomi pesisir, dan bahkan keamanan negara.

Di Indonesia, momentum tersebut hadir bersamaan dengan berbagai upaya penguatan tata kelola perikanan.

Salah satunya melalui terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan IUU Fishing 2025–2029. Berbagai instrumen tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.

Peringatan Hari Internasional Pemberantasan IUU Fishing tahun ini juga seharusnya menjadi momentum refleksi.

Pertanyaannya bukan lagi apakah kita telah memiliki regulasi yang cukup, melainkan apakah selama ini kita benar-benar memahami ancaman yang sedang dihadapi.

Ataukah kita masih membaca IUU Fishing sekadar sebagai pelanggaran perikanan, padahal karakter dan dampaknya telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara yang jauh lebih kompleks?

Membaca Masalah

Selama ini, IUU Fishing dipahami sebagai persoalan pelanggaran perikanan: kapal tanpa izin, alat tangkap yang melanggar aturan, atau aktivitas penangkapan yang tidak dilaporkan.

Cara pandang ini telah lama menjadi dasar berbagai kebijakan pengelolaan perikanan. Ia terasa logis dan mapan. Justru di situlah letak persoalannya. Kita memberi nama yang terlalu sederhana untuk realitas yang jauh lebih kompleks.

Cara kita mendefinisikan masalah pada akhirnya akan menentukan cara kita meresponsnya. Ketika IUU Fishing dipandang sebagai pelanggaran administratif, maka solusi yang muncul cenderung administratif pula: memperketat perizinan, meningkatkan patroli, atau menambah sanksi bagi pelanggar.

Semua itu penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Kejahatan Terorganisir

Dalam banyak kajian, IUU Fishing telah lama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan terorganisir (extraordinary and organized crime). Perhatian terhadapnya masih tertinggal dibandingkan kejahatan lain seperti perdagangan manusia, pencucian uang, penyelundupan narkotika, atau pembalakan liar.

Padahal tidak ada praktik perikanan ilegal yang terjadi secara spontan atau kebetulan.

Tidak ada kapal yang tiba-tiba memasuki wilayah negara lain dan melakukan pencurian ikan tanpa perencanaan.

Seluruh aktivitas tersebut dirancang dan ditata dengan baik, mulai dari persiapan operasi, penyediaan logistik, perekrutan tenaga kerja, pengaturan jalur pelayaran, pemalsuan dokumen, hingga distribusi hasil tangkapan ke pasar internasional.

Bahkan sebelum operasi dilakukan, lokasi penangkapan, pelabuhan tujuan, titik bongkar muat, hingga pasar penjualan hasil tangkapan sering kali telah ditentukan sebelumnya. Pola ini tidak berbeda dengan sindikat kejahatan lainnya seperti illegal logging atau human trafficking. Ia melibatkan banyak aktor dengan fungsi yang berbeda-beda tetapi bekerja dalam satu jaringan yang saling terhubung.

Karena itu, secara substantif IUU Fishing lebih tepat dipahami sebagai organized crime daripada sekadar pelanggaran perikanan.

Dalam praktiknya, aktivitas ini juga tidak pernah berdiri sendiri. Ia terhubung dengan berbagai bentuk kejahatan lain: pemalsuan dokumen, eksploitasi tenaga kerja, penyelundupan, korupsi, hingga penggunaan kekerasan.

Tidak jarang nelayan tradisional menjadi korban, baik secara ekonomi maupun fisik. Pada titik ini menjadi semakin jelas bahwa yang kita hadapi bukan lagi sekadar pelanggaran perikanan, melainkan sebuah sistem kejahatan yang kompleks.

Blue Water Crime: Wajah Sebenarnya

Karakter kejahatan ini menjadi semakin serius ketika beroperasi lintas batas negara. Dalam banyak kasus, pemilik modal berasal dari satu negara, tenaga kerja direkrut dari negara lain, dokumen kapal diterbitkan oleh negara ketiga, operasi penangkapan dilakukan di wilayah negara keempat, sementara hasil tangkapannya dipasarkan ke negara yang berbeda lagi.

Bayangkan sebuah kapal penangkap ikan yang dimiliki pengusaha dari Thailand, diawaki pekerja migran dari Vietnam dan Myanmar, menggunakan dokumen atau bendera yang diterbitkan Panama atau Belize sebagai bentuk flag of convenience, melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, lalu menjual hasil tangkapannya ke pasar Eropa melalui Spanyol.

Dalam satu rangkaian aktivitas saja telah terjadi keterlibatan banyak negara dengan fungsi yang berbeda-beda.

Konteks inilah yang dalam kajian hukum internasional dikenal sebagai kejahatan terorganisir transnasional (transnational organized crime).

Ketika praktik IUU Fishing melibatkan jaringan lintas negara seperti ini, maka ia tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan sektor perikanan.

Yang terjadi sesungguhnya adalah sebuah operasi kriminal global yang memanfaatkan laut sebagai ruang aktivitasnya.

Laut telah berubah menjadi ruang operasi jaringan kriminal internasional yang bekerja secara tersembunyi namun sangat terstruktur.

Penggunaan flag of convenience untuk menyamarkan identitas kapal, pemalsuan dokumen, eksploitasi awak kapal dari berbagai negara, hingga keterkaitannya dengan penyelundupan bahan bakar, senjata, dan narkotika menunjukkan bahwa IUU Fishing memiliki karakteristik yang sama dengan bentuk-bentuk kejahatan transnasional lainnya.

Di sinilah relevansi istilah blue water crime internasional menjadi penting.

Istilah ini membantu kita memahami bahwa ancaman yang dihadapi bukan hanya pencurian ikan, melainkan jaringan kejahatan global yang beroperasi di ruang laut dan memanfaatkan kelemahan tata kelola antarnegara.

Kerangka Global dan Respons Nasional

Momentum Hari Internasional Pemberantasan IUU Fishing sesungguhnya mengingatkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu negara secara sendiri-sendiri.

Karena itu, Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mengembangkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU) yang mendorong negara-negara menyusun Rencana Aksi Nasional dengan melibatkan pemerintah, industri perikanan, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas nelayan.

Indonesia telah merespons melalui Rencana Aksi Nasional IUU Fishing 2025–2029 yang mencakup penguatan hukum, pemanfaatan digital evidence, sanksi tegas, perlindungan awak kapal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pelibatan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen negara untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perikanan.

Meski demikian, meskipun instrumen yang dibangun semakin kuat, pendekatan yang berkembang masih cenderung teknokratis. Kita memperkuat perangkat, tetapi belum sepenuhnya menggeser cara pandang terhadap ancaman yang dihadapi.

Cara tindak dan cara baca

Ketika persoalan besar dibaca sebagai pelanggaran administratif, maka respons yang lahir pun terbatas. Kita sibuk mengatur izin, menata zona tangkap, memperkuat patroli, dan memperketat pengawasan formal, sementara jaringan kejahatan terus beroperasi melampaui batas yurisdiksi negara.

Padahal, jika dibaca sebagai blue water crime, maka pendekatannya harus jauh lebih luas. Ia menuntut kerja sama penegakan hukum lintas negara, pengawasan rantai pasok global, perlindungan tenaga kerja perikanan, pertukaran data intelijen maritim, hingga penelusuran aliran keuangan ilegal yang menopang jaringan tersebut.

Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya bagaimana mengawasi kapal, tetapi bagaimana membongkar jaringan kriminal yang berada di belakang kapal tersebut.

Kegagalan membaca persoalan ini berdampak langsung pada nelayan kecil dan masyarakat pesisir. Mereka menghadapi kompetisi yang tidak adil, penurunan stok ikan, serta semakin terpinggirkan dalam rantai ekonomi perikanan.

Karena itu, pelibatan masyarakat pesisir harus menjadi inti strategi pemberantasan IUU Fishing. Pengawasan berbasis komunitas, peningkatan literasi hukum, dan penguatan POKMASWAS perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem keamanan laut nasional.

Masyarakat pesisir tidak boleh hanya menjadi objek perlindungan, tetapi harus menjadi subjek pengawasan dan penjaga kedaulatan laut. Mereka adalah kelompok yang paling dekat dengan ruang terjadinya kejahatan sekaligus yang paling pertama merasakan dampaknya.

Pembaca sekalian, Hari Internasional Pemberantasan IUU Fishing tidak semestinya hanya menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas patroli, pengawasan, atau penegakan hukum.

Lebih dari itu, peringatan ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi cara kita memahami persoalan itu sendiri.

Mengakui bahwa IUU Fishing merupakan bagian dari blue water crime internasional bukan sekadar perubahan istilah, melainkan perubahan paradigma. Sebab cara kita membaca ancaman akan menentukan cara kita meresponsnya.

Tantangan terbesar kita hari ini bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada keberanian untuk mengakui bahwa apa yang selama ini kita sebut sebagai pelanggaran perikanan sesungguhnya telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir global yang mengancam keberlanjutan laut, kesejahteraan masyarakat pesisir, dan kedaulatan negara.

Cara kita membaca masalah akan menentukan sejauh mana kita mampu menyelesaikannya.

Untuk saat ini, tampaknya kita masih membaca terlalu kecil untuk sebuah persoalan yang sesungguhnya jauh lebih besar.

Selamat Hari Internasional Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing)

___
Editor K. Azis