Ketika KPID Sulawesi Selatan “Pasang Badan” Demi Nobar Piala Dunia

  • Whatsapp
Surat tertanggal 16 Juni 2010 itu, ditandatangani oleh Ketua KPID Sulawesi Selatan, Drs. H. Aswar Hasan, M.Si, yang ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Ketua KPI Pusat, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Oleh: Rusdin Tompo (Anggota KPID Sulawesi Selatan, periode 2007-2010, dan Ketua KPID Sulawesi Selatan, periode 2011-2014)

PELAKITA.ID – Kick off Piala Dunia (FIFA World Cup) 2026 segera dilakukan. Perhelatan sepak bola terbesar yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko ini, berlangsung mulai 11 Juni hingga 19 Juli 2026, dengan format peserta sebanyak 48 negara.

TVRI menjadi pemegang hak siar di Indonesia, dan akan menyiarkan 104 pertandingan selama turnamen berlangsung.

Selaku pemegang hak siar, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) itu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengadakan acara nonton bareng (nobar). TVRI bahkan mengemas program Nonton Bareng Bola Gembira, sehingga masyarakat dapat menikmati kemeriahan even empat tahunan tersebut.

Merespons Situasi yang Berkembang

Situasi ini berbeda dengan satu dekade lalu, ketika Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan, saat saya masih menjadi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Pemberlakuan hak siar begitu ketat.

Bukan itu saja, larangan dan ancaman hukum juga disampaikan kepada mereka yang mencoba melanggar ketentuan hak siar. KPID Sulawesi Selatan, berdasarkan analisis dan pertimbangan demi kepentingan publik kemudian “pasang badan” agar masyarakat dapat tetap menonton Piala Dunia 2010 yang untuk pertama kali diselenggarakan di benua Afrika tersebut.

Bukti pembelaan KPID Sulawesi Selatan demi hak atas informasi dan hiburan itu, bisa dilihat dalam surat Nomor 242/KPID/SS/VI/2010 perihal Sikap KPID Sulawesi Selatan Terkait Siaran Langsung Piala Dunia 2010 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Surat tertanggal 16 Juni 2010 itu, ditandatangani oleh Ketua KPID Sulawesi Selatan, Drs. H. Aswar Hasan, M.Si, yang ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Ketua KPI Pusat, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sikap tegas dan kebijakan KPID Sulawesi Selatan, kala itu, diambil lantaran kami senantiasa senantiasa dihubungi oleh sejumlah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel (TV Kabel) dari berbagai daerah, seperti Gowa, Bulukumba, Sinjai, Bone, Wajo, Parepare, Pinrang, Sidrap, Palopo, dan Luwu.

Para operator TV kabel ini pada dasarnya mempertanyakan, apakah mereka dapat menyiarkan siaran langsung Piala Dunia 2010 dari kanal atau stasiun televisi yang termasuk kategori free to air (bukan siaran premium) sebagaimana selama ini mereka lakukan.

Para pengelola TV Kabel ini terus-menerus mempertanyakan hal itu, terutama setelah muncul iklan Matrix Bola di media cetak (Fajar, Senin, 7/6/2010).

Para pengelola TV Kabel dan sejumlah warga di Kota Parepare bahkan melakukan demonstrasi di DPRD Parepare. Pada intinya mereka menuntut agar diperbolehkan menyiarkan/menonton Piala Dunia melalui TV Kabel (lihat: Tribun Timur dan Koran Tempo, Sabtu, 12/6/2010).

Kegelisahan pengelola TV Kabel itu kembali muncul setelah adanya pemberitaan tentang penyegelan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap PT. Prima Vision di Makassar (lihat: Fajar dan Tribun Timur, Selasa, 15/6/2010).

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan Electronic City Entertainment (ECE) atau PT. Dunia Digital di Mabes Polri dan Polwiltabes Makassar (Seputar Indonesia, Selasa, 15/6/2010).

Sementara, kala itu, di Sidrap, puluhan pengusaha TV Kabel mendatangi kantor Polres Sidrap untuk meminta perlindungan keamanan. Mereka merasa terancam dan tidak nyaman dengan teror yang dilakukan masyarakat (pelanggannya) akibat tidak menyiarkan siaran Piala Dunia (Fajar, Rabu, 16/6/2010).

Wujud Peran Serta Masyarakat

Sehubungan dengan itu maka KPID Sulawesi Selatan, kala itu, memandang perlu memberikan respons atas peristiwa-peristiwa terkait mengingat KPID merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran (Pasal 8 ayat (1), UU No. 32/2002).

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, lembaga ini antara lain, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait, serta memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang (Pasal 8 ayat (3) huruf c dan d, UU No. 32/2002).

Respons dari para komisioner KPID Sulawesi Selatan perlu diberikan demi kepastian berusaha dan kenyamanan pelangganan memperoleh siaran-siaran Piala Dunia 2010 dan demi terpenuhinya hak masyarakat akan informasi. Sikap ini merujuk pada jaminan yang diberikan oleh konstitusi (UUD 1945), Pasal 28F, yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Diskresi sebagai Sikap KPID Sulawesi Selatan

Pertama, pada prinsipnya KPID Sulawesi Selatan menghormati siapapun sebagai pemegang hak siar, termasuk PT. ECE yang disebut-sebut sebagai pemegang lisensi siaran Piala Dunia 2010 di Indonesia. Karena sudah menjadi komitmen lembaga ini selalu mempertanyakan dan meminta kepada setiap pengelola TV Kabel untuk melampirkan perjanjian (bukti kontrak) dengan pemilik content provider tentang hak siar dalam setiap tahapan proses perizinan, mulai dari verifikasi administrasi hingga Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).

Hal ini sebagai bentuk konsistensi dalam melaksanakan Pasal 33 ayat (1) UU No. 32/2002 yang menyatakan, “Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran”.

KPID Sulawesi Selatan menyadari, pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar) untuk penyiaran televisi.

Kewenangan KPID memang untuk memeriksa pemenuhan atas syarat program siaran, yang meliputi: uraian tentang format saluran, sumber mata acara, dan khalayak sasaran; jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang telah disalurkan; dan pola acara siaran harian dan mingguan.

Ketentuan menyangkut hak siar ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran, Pasal 43 ayat (1), (2), (3) dan (4), yang menyatakan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar, di mana Lembaga Penyiaran wajib mencantumkan hak siar dalam menayangkan acara siarannya.

Hak siar dari setiap mata acara siaran ini dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan, khususnya Pasal 12 huruf a, yang mengatakan bahwa dalam menyelenggarakan siarannya Lembaga Penyiaran Berlangganan harus mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran siaran. Selanjutnya, pada Pasal 21 PP tersebut menyatakan bahwa penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.

Kedua, dalam pelaksanaan hak siar terkait dengan siaran Piala Dunia 2010, KPID Sulawesi Selatan meminta jajaran kepolisian di lingkup Polda Sulselbar untuk arif dan bijaksana menyikapi pengaduan PT. ECE atau PT. Dunia Digital, mengingat banyak warga masyarakat secara geografis berada di wilayah blank spot sehingga untuk mendapatkan siaran Piala Dunia dan informasi serta hiburan lainnya mereka menggunakan jasa TV Kabel.

Sesungguhnya, selama ini, masyarakat mendapat informasi tentang isu-isu aktual dan perkembangan pembangunan bangsa dari TV Kabel. Karena itu, penanganan terhadap TV Kabel perlu juga menggunakan pendekatan asas manfaat yang dianut oleh UU Penyiaran, yang lebih sosiologis, bukan semata-mata pendekatan kepastian hukum yang normatif dan kaku.

Hal ini sudah disampaikan KPID Sulawesi Selatan ketika melakukan audiensi dengan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol. Mathius Salempang, pada tanggal 31 Maret 2009, di ruang kerja Kapolda Sulselbar. Pada pertemuan itu, disepakati antara Polda Sulselbar dan KPID Sulawesi Selatan akan melakukan koordinasi untuk membuat strategi bersama dalam penegakkan hukum menyangkut penyiaran, termasuk penanganan masalah TV Kabel, agar  proporsional dan efektif.

Moratorium pembahasan masalah ini akan dilanjutkan pasca Pemilihan Presiden (Pilpres), 8 Juli 2009. Karena itu, KPID Sulawesi Selatan menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang melakukan penyegelan TV Kabel tanpa berkoordinasi terlebih dahulu sebagai bentuk apresiasi terhadap kewenangan masing-masing.

Ketiga, penggunaan hak siar semestinya tidak dilakukan dengan cara-cara yang monopolistik sehingga menutup akses dan hak masyarakat untuk bisa juga menikmati siaran Piala Dunia yang berlangsung empat tahun sekali.

“Karena tak ada syarat dari FIFA untuk memperketat aturan,” kata Balardy Syam, Kepala Biro Hukum ASEAN Multimedia Interactive Network (AMIN). Apalagi, kata Balardy, FIFA ingin Piala Dunia ini dinikmati seluruh masyarakat di dunia (http://www.tempointeraktif.com).

Untuk itu, KPID Sulawesi Selatan meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut mencermati persoalan ini. KPID Sulawesi Selatan juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI ikut mencermati kasus ini.

Keempat, pelarangan mengambil siaran Piala Dunia 2010 dari satelit dan channel manapun perlu dipertimbangkan secara bijak, mengingat Indonesia menganut open sky policy (kebijakan udara terbuka) yang membolehkan masyarakat menggunakan antena parabola untuk mendapatkan berbagai informasi dari mancanegara.

Begitupun dengan pelarangan meredistribusi siaran yang diambil dari siaran yang berkategori free to air perlu dipertimbangkan kembali, mengingat siaran-siaran jenis ini dalam praktiknya sudah digunakan para pengelola TV Kabel dan telah ikut membesarkan stasiun-stasiun TV Tanah Air, termasuk RCTI dan Global TV.

Untuk itu, KPID Sulawesi Selatan mendesak KPI Pusat untuk mempertegas definisi free to air agar tidak bias dalam pelaksanaannya, sekaligus meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menata kembali kebijakan udara terbuka tersebut.

Kelima, keresahan yang terjadi di masyarakat dan potensi konflik yang mungkin ditimbulkan akibat dampak pelarangan menyiarkan Piala Dunia 2010 dapat diantisipasi bila para pihak (penyelenggara dan pemegang hak siar) mau melakukan negosiasi dengan tidak menempatkan aspek bisnis semata-mata sebagai tujuan utama,

Namun juga mempertimbangkan kebutuhan dan hak masyarakat akan informasi. KPID Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada FIFA agar hak siar Piala Dunia 2014 dan seterusnya tidak dimiliki oleh lembaga di luar lembaga penyiaran untuk menghindari kejadian seperti saat itu.

Lima sikap KPID Sulawesi Selatan tersebut disampaikan agar Piala Dunia 2010 benar-benar menjadi pesta rakyat dan manfaatnya dirasakan sebesar-besarnya oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh segelintir orang/pengusaha.

Bersyukur, pada Piala Dunia 2026 ini, hak siarnya di Indonesia dipegang oleh TVRI, sehingga kekisruhan serupa tidak terjadi lagi. (*)