DPP GAN Muhammad Burhanuddin Kutuk Keras Penyiksaan Perempuan di Bandung, Jangan Anggap Ini Kasus Biasa

  • Whatsapp
Ketua Umum DPP GAN Muhammad Burhanuddin (ujung kiri) bersama Sekjen Erlambang Trisakti dan Prof Yuddy Chrisnandi pada satu momen di Jakarta (dok: Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Astacita Nusantara mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Organisasi pendukung dan pengawal Astacita Prabowo Subianto ini menilai peristiwa yang menyita perhatian publik ini tidak boleh dipandang sebagai kasus kriminal biasa, melainkan sebagai alarm serius atas masih tingginya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Pelaku memang telah diamankan oleh kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.

Ketua Umum DPP Garuda Astacita Nusantara, Muhammad Burhanuddin, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi korban yang mengalami dugaan penyiksaan berkepanjangan hingga menderita luka fisik berat, kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, serta gangguan mobilitas yang memerlukan perawatan intensif.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengutuk keras tindakan penyekapan dan penyiksaan yang diduga dilakukan terhadap korban. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan dalam relasi pribadi. Negara harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan,” kata Muhammad Burhanuddin.

Menurutnya, kasus yang mencuat ke publik tersebut hanyalah fenomena gunung es.

Ia meyakini masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran, tetapi memilih diam karena rasa takut, ketergantungan ekonomi, ancaman pelaku, stigma sosial, atau minimnya akses terhadap perlindungan dan keadilan.

“Yang terungkap ke publik mungkin hanya sebagian kecil. Masih banyak korban yang tidak berani melapor karena intimidasi, rasa malu, atau merasa tidak memiliki tempat berlindung. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi negara, masyarakat, keluarga, dan seluruh organisasi sosial,” ujarnya.

Muhammad Burhanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku.

Dikatakan, korban harus memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga pemulihan jangka panjang agar dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.

Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang bergerak menangani perkara tersebut serta mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.

Selain itu, ia berharap pemenuhan hak-hak korban menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung, sejalan dengan berbagai seruan lembaga perlindungan perempuan dan akademisi yang menekankan pentingnya pemulihan korban selain penghukuman terhadap pelaku.

Lebih jauh, DPP Garuda Astacita Nusantara mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.

Menurut Muhammad Burhanuddin, banyak kasus kekerasan terjadi dalam ruang privat sehingga sering luput dari perhatian.

Karena itu, budaya saling peduli dan keberanian melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang menjadi bagian penting dalam mencegah korban mengalami penderitaan berkepanjangan.

“Jangan menutup mata ketika melihat indikasi kekerasan. Kepedulian masyarakat dapat menjadi pintu penyelamatan bagi korban. Pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua,” katanya.

DPP Garuda Astacita Nusantara juga mendorong penguatan edukasi mengenai relasi yang sehat, kesetaraan gender, serta pencegahan kekerasan sejak lingkungan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, hingga komunitas.

Organisasi ini menilai pendekatan preventif harus berjalan berdampingan dengan penegakan hukum yang tegas agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang.

“Kami berharap tragedi ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan di Indonesia. Tidak boleh ada lagi korban yang harus menderita bertahun-tahun sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan. Perempuan berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutup Muhammad Burhanuddin.