PELAKITA.ID – Takalar — Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan talkshow bertajuk “Takalar Cepat Menyapa” yang akan disiarkan secara langsung dari Studio Radio Suara Lipang Bajeng (SLiBE) 98,8 FM.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 10.00 WITA ini menghadirkan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyuni Amir, S.Sos. sebagai narasumber utama.
Acara tersebut akan dipandu oleh host Nirwana dan mengangkat tema “Ayo Bayar Pajak Sekarang, Mumpung Ada Pembebasan Denda dan Diskon Pokok Pajak.”
Melalui talkshow ini, masyarakat akan mendapatkan informasi lengkap mengenai berbagai kebijakan dan program keringanan pajak yang sedang berlaku.
Program pembebasan denda dan pemberian diskon pokok pajak diharapkan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus mengurangi beban pembayaran yang selama ini tertunda.
Selain memberikan edukasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Warga dapat memperoleh penjelasan terkait mekanisme pembayaran pajak, manfaat program insentif yang tersedia, serta berbagai kemudahan layanan yang telah disiapkan oleh Bapenda Sulawesi Selatan.
Pemerintah berharap momentum program keringanan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Pendapatan dari sektor pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Takalar maupun Provinsi Sulawesi Selatan.
Masyarakat Takalar diimbau untuk mengikuti talkshow tersebut melalui siaran Radio SLiBE 98,8 FM agar memperoleh informasi yang akurat mengenai program pembebasan denda dan diskon pokok pajak yang sedang berlangsung.
Dengan memanfaatkan kesempatan ini, wajib pajak tidak hanya mendapatkan keringanan pembayaran, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.









