Di situ, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama: apakah Mappettuada masih sedang merawat sakralitas adat, atau justru sedang bertransformasi menjadi bagian dari industri hiburan?
Oleh: Muliadi Saleh
Esais Reflektif dan Arsitek Kesadaran
PELAKITA.ID – Pagi itu sebuah hotel telah berbenah dengan sempurna. Tata ruang tertata rapi. Ornamen dekorasi tersusun indah. Lampu-lampu menggantung memancarkan cahaya hangat yang menciptakan suasana elegan.
Sejumlah orang tampak sibuk memastikan setiap detail berada pada tempatnya. Kursi-kursi tersusun berbaris, sementara protokol acara dipersiapkan dengan cermat. Di tengah kesibukan itu, saya dipersilakan duduk di kursi yang telah disediakan di deretan paling depan.
Hari itu saya mendapat amanah sebagai Pabbicara, juru bicara yang mewakili keluarga calon pengantin pria dalam prosesi Mappettuada, salah satu tahapan penting dalam tradisi pernikahan Bugis.
Bagi masyarakat Bugis, Mappettuada bukan sekadar acara lamaran. Ia merupakan ruang musyawarah antarkeluarga untuk menyatukan niat, mempererat silaturahmi, sekaligus membangun kesepahaman menuju sebuah pernikahan yang diridhai.
Di dalamnya terdapat nilai-nilai kehormatan yang dijunjung tinggi. Ada etika dalam bertutur, adab dalam bersikap, dan penghormatan kepada keluarga besar kedua belah pihak.
Setiap kata yang diucapkan bukan hanya menyampaikan maksud, melainkan juga membawa martabat keluarga yang diwakili.
Karena itulah Mappettuada selalu ditempatkan sebagai prosesi yang sarat makna dan penuh kehormatan.
Prosesi berlangsung lancar dan khidmat. Sebagai juru bicara, saya menyampaikan maksud kedatangan keluarga calon pengantin pria. Dialog adat berjalan dengan baik. Kesepahaman berhasil dicapai.
Senyum kebahagiaan tampak menghiasi wajah para anggota keluarga yang hadir. Tahapan inti Mappettuada pun terlaksana sebagaimana mestinya.
Perubahan suasana mulai terasa setelah prosesi adat selesai.
Pihak Wedding Organizer melalui pembawa acara mengambil alih jalannya kegiatan. Acara kemudian berlanjut dengan sesi perkenalan kedua calon pengantin di hadapan para tamu.
Pada tahap ini, semuanya masih tampak wajar. Kedua calon mempelai diperkenalkan kepada keluarga besar yang hadir sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengenalan sosial.
Situasi mulai bergeser ketika memasuki sesi yang disebut sebagai speech atau berbagi kisah cinta. Calon pengantin pria diminta menceritakan awal pertemuan mereka, hal-hal yang membuatnya tertarik kepada calon pasangannya, hingga alasan memilihnya sebagai pendamping hidup.
Calon pengantin wanita kemudian melakukan hal yang sama.
Pada batas tertentu, sesi tersebut masih dapat dipahami. Bahkan mungkin dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan emosional antarkeluarga. Persoalan muncul ketika acara mulai bergeser menjadi panggung romantisme yang berlebihan.
Calon pengantin diminta saling memberikan bunga, mencium tangan, bahkan menggandeng tangan di atas panggung di hadapan para tamu. Pada beberapa acara lain, tidak jarang ditambahkan berbagai permainan yang dirancang untuk mengundang tawa dan hiburan.
Mappettuada yang semula menjadi ruang dialog adat perlahan berubah menjadi panggung pertunjukan.
Di situ, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama: apakah Mappettuada masih sedang merawat sakralitas adat, atau justru sedang bertransformasi menjadi bagian dari industri hiburan?
Dalam perspektif syariat Islam, calon pengantin yang belum melaksanakan akad nikah tetap berstatus bukan mahram. Niat untuk menikah tidak serta-merta mengubah ketentuan tersebut.
Lamaran bukan akad. Kesepakatan keluarga bukan pernikahan. Karena itu, batas-batas interaksi fisik tetap harus dijaga sebagaimana tuntunan agama mengajarkannya.
Kesadaran inilah yang seharusnya menjadi pijakan dalam setiap tahapan menuju pernikahan. Jangan sampai semangat merayakan cinta justru membuat kita mengabaikan batas-batas yang telah digariskan.
Keinginan menghadirkan kemeriahan tentu dapat dipahami, tetapi kemeriahan tidak semestinya mengorbankan nilai yang lebih mendasar.
Fenomena ini juga menunjukkan bagaimana industri pernikahan modern perlahan menggeser orientasi sejumlah prosesi adat. Yang dahulu berpusat pada makna kini cenderung berpusat pada tontonan. Yang semula menonjolkan kesakralan perlahan berubah menjadi pencarian sensasi dan hiburan. Tidak sedikit prosesi adat yang akhirnya kehilangan ruhnya karena terlalu banyak elemen pertunjukan yang disisipkan ke dalamnya.
Padahal adat Bugis lahir dari kearifan yang telah ditempa oleh perjalanan sejarah yang panjang. Nilai-nilainya dibangun di atas penghormatan, kesopanan, dan kemuliaan.
Dalam perkembangan masyarakat Bugis, adat dan syariat tidak pernah diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru berjalan beriringan, saling menguatkan, dan menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, para pelaku industri pernikahan, khususnya Wedding Organizer dan pembawa acara, perlu memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai nilai-nilai budaya dan syariat yang menyertai setiap prosesi adat. Kreativitas tentu penting. Inovasi juga diperlukan.
Akan tetapi, kreativitas yang baik adalah kreativitas yang tetap menghormati batas-batas etika, budaya, dan agama.
Pernikahan bukan sekadar peristiwa sosial yang dirayakan dengan dekorasi mewah dan rangkaian acara yang meriah. Pernikahan adalah perjanjian sakral yang mempertemukan dua keluarga, dua sejarah, dan dua masa depan.
Oleh sebab itu, setiap tahapan menuju pernikahan semestinya dijaga kehormatannya agar tetap menjadi jalan menuju keberkahan.
Barangkali yang paling perlu kita rawat bukanlah kemegahan dekorasi atau kemeriahan acara, melainkan kesadaran tentang makna yang terkandung di balik setiap tradisi. Sebab ketika makna mulai dikalahkan oleh tontonan, saat itulah sebuah adat perlahan kehilangan jiwanya.
Menulis Makna, Membangun Peradaban.









