Kolom Sakka Pati: Refleksi dinamika IKA Unhas dan tiga prinsip hukum

  • Whatsapp
Dr Sakka Pati (dok: Pelakita.ID)

DPRD Makassar

Sakka Pati, akademisi Fakultas Hukum Universitas Hukum yang selama ini terlibat dalam persiapan, pelaksanaan Musyawarah Besar alumni Unhas serta ikut dalam proses penyusunan AD/ART membagikan hasil perenungannya terkait dinamika lahirnya IKA Unhas daerah.

MAKASSAR, PELAKITA.ID – Tulisan ini dibuat demi mencermati perkembangan organisasi IKA Unhas sejak Mubes yang dilaksanakan pada Maret 2022 yang memandatkan membentuk tim Ad-hoc sinkronisasi, harmonisasi dalam penyusunan AD/ART IKA Unhas periode 2022 hingga 2026.

Proses penyusunan naskah AD/ART sangat alot oleh 34 orang anggota tim ad-hoc, meskipun peserta aktif kurang lebih 20 orang.  Mandat tim adhoc untuk bekerja adalah tiga bulan. Namun oleh tim yang rapat secara maraton naskah dapat  diselesaikan dalam waktu kurang lebih dua bulan.

Read More

Pertemuan demi pertemuan senantiasa dinamis bahkan sangat alot dalam menyusun narasi demi narasi, norma demi norma.

Anggaran Dasar yang sifatnya general, kemudian lebih spesifik dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Meski, AD/ART yang sudah dibuat belumlah utuh mengatur secara teknis roda organisasi, sehingga perlu dijabarkan dalam Peraturan Organisasi, yang tersurat dalam ART.

Hanya saja, karena tugas tim ad-hoc hanya menyusun AD/ART, maka tim sepakat Peraturan Organisasi nantinya akan dibuat oleh Pengurus Pusat yang  membidangi Organisasi, Kelembagaan dan Keanggotaan.

Harapannya, tentunya harus bersesuaian dengan AD/ART.

Nah, apabila ditelusuri AD/ART IKA Unhas untuk pertama kalinya disusun pada tahun 1963, di saat pendirian organisasi dan dinotarilkan saat itu.

Perjalanan IKA Unhas  selama puluhan tahun terkesan “adem adem saja”  bahkan seperti tidur yang panjang. Ada juga yang mengandaikan IKA Unhas saat itu hanyalah  “kelompok arisan” yang beraktivitas dengan kegiatan rutinitas semata serta tidak dirasakan oleh segenap alumni Unhas.

Sebagai salah seorang anggota tim ad-hoc yang memang sebelumnya belum terlibat secara langsung dalam organisasi merasakan sedemikian alotnya dalam menyusun AD/ART IKA Unhas, yang diwarnai dengan dinamika organisasi yang tiba-tiba menjadi perhatian alumni sebelum dan pasca pelaksanaan Mubes.

Dimulai adanya Mubeslub, kemudian pro kontra pelaksanaan Mubes antara Jakarta dan di Makassar, yang pada akhirnya Mubes dilaksanakan di Makassar pada bulan Maret 2022 yang memilih Dr Ir Andi Amran Sulaiman M.P menjadi ketua umum.

Dalam sinkronisasi, harmonisasi dan menyusun  AD/ART oleh tim ad-hoc acuannya adalah AD/ART  saat Mubes dan pembandingnya adalah  AD/ART yang dinotarilkan pada tahun 1963 saat pendirian IKA Unhas.

Beberapa catatan   saat sinkronisasi/harmonisasi dan menyusun AD/ART yg saya sampaikan adalah :

Pertama, mukaddimah dalam AD/ART untuk tidak diubah karena itu adalah narasi dan gambaran sejarah awal yang menceritakan filosofi terbentuknya IKA Unhas.

Kedua, AD/ART sebagai pedoman semaksimal mungkin utuh menjadi pedoman dalam menjalankan roda organisasi, namun jika ada norma yang sifatnya sumir maka tafsirnya:

Janganlah terlalu kaku namun menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi, namun   tidak boleh menyimpang dari AD/ART termasuk dalam menyusun PO.

Ketiga, untuk kedudukan organisasi yang tadinya di Jakarta menjadi Makassar mengacu pada AD/ART yang bunyinya berkedudukan dimana kampus Unhas  berkedudukan.Keempat, pasal demi pasal dibuatkan catatan latar belakang norma tersebut tertuang dalam AD/ART.

Dalam perkembangannya, pasca pelantikan harapannya adalah Pengurus Pusat yang membidangi OKK, harusnya langkah awal adalah  pembenahan internal organisasi serta sosialisasi AD/ART ke semua tingkatan kepengurusan, baru secara masif membentuk kepengurusan.

Namun, semangat ber-IKAUnhas membuat beberapa pengurus mendorong dan menginisiasi pembentukan kepengurusan di wilayah dan daerah, sehingga muncullah istilah “Musda Cokko-cokko”.

Mungkin “cokko-cokkonya” adalah belum terbagikannya informasi secara terang-terangan mekanisme Musda dalam Peraturan Organisasi, termasuk tafsir bahwa Pengurus Pusat dapat melakukan Musda di daerah meski belum terbentuk Pengurus Wilayah.

Persoalan menjadi cukup riuh khususnya di Sulsel ketika lebih dari 3/4 daerah Musdanya dilakukan oleh PP sebelum pelantikan Pengurus Wilayah.

Bagi daerah yang melaksanakan Musda secara terang-terangan tampaknya tidak terlalu bersoal. Namun dua daerah Bulukumba dan Luwu Utara menjadi berkepanjangan ketika diduga Musda yang dilaksanakan nyata-nyata melanggar AD/ART dengan kepesertaan yang bukan alumni Unhas dan proses kegiatannya diprotes banyak alumni di Bulukumba.

Demikian juga Luwu Utara yang Musdanya dilaksanakan bukan di wilayah Luwu Utara.  Sehingga kalau kita mencermati pihak-pihak yang berkonflik masing-masing memiliki argumentasi.

Satu pihak mengatakan Musdanya sesuai AD/ART, pihak lainnya mengatakan tidak sesuai.

Demikian juga PP sudah mengeluarkan surat kepada wilayah untuk menerbitkan SK, sementara PW belum menindaklanjuti karena Musda dilaksanakan oleh PP jadi harus diclearkan dulu sebelum diambil alih oleh PW.

Ibaratnya mungkin PW beranggapan produk organisasi yang dihasilkan oleh PP tidaklah serta merta dilimpahkan begitu saja, tapi ada tahapan organisasi yang harus dilakukan.

Pada akhirnya saat ini, kekisruhan sudah terjadi, akankah organisasi yang tengah bertumbuh menjadi “perang saudara” tanpa habis, sementara kita punya ikhtiar ber-IKA untuk kolaborasi, sinergi dan kontribusi untuk almamater dan negeri tercinta.

Marilah arif memandang dan mencari solusi terbaik. Jika hukum atau regulasi menjadi jalan untuk mencapai tujuan, sebagaimana dalam konstitusi negara Pasal 1 ayat 3 ada tiga tujuan hukum  yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum.

Menarik pendapat Ketua Harian Wilayah Sul Sel Harun Ar Rasyid memandang dua daerah yang konflik  dalam perspektif tujuan hukum. Disebutkan sebagai berikut.

Satu, Pak Bachtiar Manajeng di Lutra dan Bu Endang berharap pada  PW untuk mendapatkan kepastian hukum dengan cara mendapatkan SK.

Dua, Pak Ahmad dan Pak Akram berharap kepada PW untuk mendapatkan keadilan hukum dengan cara kolaborasi dan atau membuat Musda Ulang.

Tiga, pihak Pengurus Wilayah berharap bahwa apapun putusan yang diambil akan membawa kemanfaatan. Artinya kedua belah pihak bisa menerima dan bermanfaat untuk organisisi dan lain sebagainya.

Tantangannya adalah kalau poin 1 atau 2 yang PW penuhi, maka akan besar kemungkinannya kemamfaatan hukum tidak tercapai, karena salah satu akan tercederai dan roda organisasi akan tidak maksimal.

Jadi intinya, mari kita sabar dulu untuk mencari dan menunggu bagaimana pihak PP bisa mempertemukan kita semua.

Insya Allah akan indah pada waktunya.  Apakah langkah PW Sulsel menjadi sebuah kearifan dalam berorganisasi.

Wallahualam Bissawab.

 

Editor: K. Azis

Related posts