PELAKITA.ID – Universitas Hasanuddin (Unhas) menggagas program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya mendorong terwujudnya desa informatif.
Program ini untuk pertama kalinya dilaksanakan pada KKN Gelombang 116, melibatkan mahasiswa untuk terlibat bersama pemerintah desa dalam mengimplementasikan prinsip transparansi informasi.
Pembekalan peserta KKN berlangsung di Gedung IPTEKS Unhas, Makassar, Sabtu (27/6).
Kegiatan ini menjadi tahap awal sebelum mahasiswa diterjunkan ke lokasi pengabdian di Kabupaten Maros, yang mencakup tiga desa dan tiga kelurahan, yakni Desa Samangki, Desa Kurusumange, Desa Lekopancing, Kelurahan Adatongeng, Kelurahan Boribellaya, dan Kelurahan Turikale.
Mahasiswa akan didampingi oleh dosen pembimbing KKN tematik yang juga merupakan PPID Pelaksana Unhas, yaitu Dr. Ahmad Bahar dan Ishaq Rahman, S.IP, M.Si.
Salah satu desa lokasi KKN, yaitu Desa Samangki, telah berada pada status “menuju informatif” berdasarkan asesmen Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025.
KKN Tematik kali ini diharapkan dapat meningkatkan status desa tersebut, dan juga pada saat bersamaan mendorong peningkatan status keterbukaan informasi untuk desa dan kelurahan lainnya.
Melalui program ini, mahasiswa diarahkan untuk bekerja bersama elemen di desa dan kelurahan dalam berbagai dimensi keterbukaan informasi, antara lain penguatan kelembagaan dan tata kelola, layanan informasi publik, digitalisasi, maupun mendorong literasi transparansi informasi publik.
Dr. Ahmad Bahar dalam sambutannya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Mahasiswa KKN diharapkan akan menjadi fasilitator dalam mendukung pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi publik.
Pada sesi pembekalan, dosen Ilmu Komunikasi Unhas, Dr. Muliadi Mau, menjelaskan bahwa keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan informasi yang terbuka.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi kedaulatan rakyat karena setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. PPID adalah unsur dalam badan publik yang berperan strategis,” kata Muliadi.
Mahasiswa dapat mengambil peran strategis dengan mengembangkan berbagai media diseminasi informasi, seperti situs web desa, media sosial, maupun kanal komunikasi lainnya, guna memperluas akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Dr. Ahmad Bahar juga memperkenalkan bagaimana tata kelola PPID Unhas sebagai referensi yang dapat diadaptasi oleh pemerintah desa dalam membangun sistem layanan informasi publik. Namun demikian, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada teknologi digital.
“Media konvensional seperti papan pengumuman, poster, maupun media informasi yang mudah diakses masyarakat tetap memiliki peran penting, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet,” jelas Ahmad.
KKN tematik ini juga menjadi bagian dari penguatan peran pengabdian Unhas dalam menyebarluaskan praktik baik tata kelola informasi publik hingga ke tingkat desa. Inisiatif ini sejalan dengan visi Unhas sebagai kampus berdampak.
Pengembangan media informasi tidak akan efektif tanpa diiringi kesadaran aparatur dan masyarakat tentang pentingnya transparansi. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi menjadi langkah awal yang harus diprioritaskan dalam membangun budaya keterbukaan informasi di tingkat desa.









