CBIB merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjamin bahwa kegiatan budi daya dilakukan sesuai prinsip mutu, keamanan pangan, kesehatan ikan, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Untuk komoditas rumput laut, penerapan standar ini masih relatif baru dibandingkan komoditas budi daya lainnya seperti udang.
PELAKITA.ID – Kupang, 15 Juni 2026 – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu sentra utama produksi rumput laut nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, produksi rumput laut NTT berada pada kisaran 1,4–2,1 juta ton per tahun dan menyumbang sekitar 15 persen produksi nasional.
Di balik besarnya potensi tersebut, masih terdapat tantangan yang perlu dijawab bersama.
Mulai dari konsistensi kualitas produksi, ketertelusuran produk, hingga penerapan praktik budidaya yang mampu menjaga kesehatan ekosistem pesisir dalam jangka panjang. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap standar budi daya menjadi semakin penting.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Bimbingan Teknis Cara Budi Daya Ikan yang Baik (Bimtek CBIB) untuk komoditas rumput laut yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) di Kupang pada 10–11 Juni 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dan 20 pembudidaya rumput laut dari Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Stefania T. Boro, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas sektor budi daya sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi kelautan daerah.
“NTT memiliki potensi besar sebagai salah satu sentra produksi rumput laut nasional. Tantangan kita saat ini bukan hanya meningkatkan volume produksi, tetapi juga memastikan kualitas, keberlanjutan, dan daya saing produk. Melalui penguatan kapasitas aparatur dan pembudidaya, kami berharap penerapan standar CBIB dapat semakin luas sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pesisir,” katanya.
CBIB merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjamin bahwa kegiatan budi daya dilakukan sesuai prinsip mutu, keamanan pangan, kesehatan ikan, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Untuk komoditas rumput laut, penerapan standar ini masih relatif baru dibandingkan komoditas budi daya lainnya seperti udang.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Sri Ismaryati, menjelaskan bahwa CBIB tidak hanya berorientasi pada hasil produksi, tetapi juga pada proses budi daya yang bertanggung jawab.
“CBIB dirancang untuk memastikan bahwa seluruh tahapan budi daya dilakukan dengan baik, mulai dari persiapan lokasi, penggunaan bibit, pemeliharaan, panen, hingga penanganan pascapanen. Standar ini juga mencakup aspek keselamatan kerja, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan. Dengan penerapan yang baik, kualitas produk akan meningkat dan peluang akses pasar juga menjadi lebih besar,” jelasnya.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan pemerintah terkait CBIB, prinsip mutu dan keamanan pangan, kesehatan rumput laut, kelestarian lingkungan, aspek sosial ekonomi, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga penyusunan dokumen persyaratan sertifikasi CBIB dan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Kualitas untuk Keberlanjutan
Salah satu sesi penting dalam kegiatan ini adalah self-assessment atau penilaian mandiri yang dilakukan peserta untuk membandingkan praktik budi daya yang telah diterapkan dengan standar CBIB.
Dari proses tersebut, terungkap bahwa banyak praktik yang selama ini dijalankan pembudidaya telah sejalan dengan prinsip-prinsip CBIB.
Yefri Yermias Boboy, pembudidaya rumput laut dari Kabupaten Rote Ndao, mengaku kegiatan ini memberikan pemahaman baru mengenai standar yang selama ini sebenarnya telah diterapkan di lapangan.
“Melalui kegiatan kami jadi lebih memahami bahwa banyak persyaratan teknis CBIB yang sebenarnya sudah kami lakukan, seperti pemilihan lokasi budi daya, penggunaan bibit yang baik, hingga penanganan hasil panen. Jadi kami tidak memulai dari nol, tetapi lebih pada memperkuat dan melengkapi praktik yang sudah berjalan agar sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Yohana Kale, pembudidaya rumput laut dari Kabupaten Sabu Raijua yang selama ini mendapatkan pendampingan dari YKAN. Menurutnya, banyak prinsip dalam Best Management Practices (BMP) yang selama ini diterapkan ternyata selaras dengan standar CBIB.
“Saat diskusi kami melihat bahwa banyak hal yang diajarkan dalam BMP ternyata sejalan dengan prinsip CBIB. Mulai dari persiapan lahan budi daya, penggunaan bibit, waktu panen yang tepat, hingga penanganan pascapanen. Bimtek ini membantu kami memahami bahwa praktik yang sudah diterapkan selama ini memang mendukung standar CBIB, sehingga tinggal diperkuat dan didokumentasikan dengan lebih baik,” katanya.
Temuan tersebut menjadi kabar baik bagi upaya peningkatan standar budi daya rumput laut di NTT. Praktik-praktik yang selama ini diperkenalkan melalui pendekatan BMP terbukti memiliki banyak kesesuaian dengan prinsip-prinsip CBIB.
Di tengah meningkatnya permintaan pasar terhadap produk yang dapat ditelusuri asal-usulnya dan diproduksi secara bertanggung jawab, penguatan standar menjadi langkah penting untuk memastikan rumput laut tetap menjadi sumber kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus menjaga kesehatan laut yang menjadi penopangnya.
Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman menegaskan bahwa penguatan standar budi daya menjadi bagian penting dari upaya membangun ekonomi biru yang berkelanjutan di wilayah pesisir.
“Rumput laut memiliki peran strategis bagi perekonomian masyarakat pesisir NTT. Karena itu, peningkatan kualitas dan keberlanjutan budi daya harus berjalan beriringan. CBIB memberikan kerangka yang lebih komprehensif untuk memastikan praktik budi daya tidak hanya menghasilkan produksi yang baik, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.









