Menguji Kedudukan Beneficial Owner dalam Perkara Tata Kelola Migas Pertamina
Negara ingin membuka tabir kepemilikan ekonomi yang selama ini kerap disembunyikan melalui struktur perusahaan berlapis, penggunaan nominee, maupun jaringan afiliasi yang kompleks. Dengan demikian, konsep BO dirancang untuk menjawab pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dari suatu korporasi, bukan untuk secara otomatis menentukan siapa pelaku tindak pidana.
PELAKITA.ID – Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina menjadi salah satu ujian penting bagi perkembangan hukum pidana korporasi di Indonesia.
Kasus ini tidak hanya menyangkut besarnya kerugian negara yang dipersoalkan, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai sejauh mana seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata karena kedudukannya sebagai beneficial owner (BO) sebuah korporasi?
Di tengah semakin kompleksnya kejahatan korporasi modern, aparat penegak hukum memang dituntut mampu menembus struktur formal perusahaan untuk menemukan aktor ekonomi sesungguhnya di balik suatu transaksi bisnis.
Pada saat yang sama, hukum tidak boleh tergelincir menjadi instrumen penghukuman yang bertumpu pada status ekonomi semata.
Dalam konteks perkara yang menyeret Muhamad Kerry Adrianto Riza, perhatian publik tertuju pada penggunaan status beneficial owner sebagai dasar argumentasi untuk menghubungkannya dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola migas.
Pada titik inilah muncul persoalan hukum yang menarik sekaligus sensitif: apakah status sebagai pemilik manfaat ekonomi dapat secara otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana?
Antara Transparansi dan Pemidanaan
Konsep beneficial owner pada dasarnya tidak lahir sebagai instrumen pemidanaan. Di Indonesia, pengaturannya memperoleh legitimasi melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Tujuan utama regulasi tersebut adalah menciptakan transparansi kepemilikan korporasi.
Negara ingin membuka tabir kepemilikan ekonomi yang selama ini kerap disembunyikan melalui struktur perusahaan berlapis, penggunaan nominee, maupun jaringan afiliasi yang kompleks. Dengan demikian, konsep BO dirancang untuk menjawab pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dari suatu korporasi, bukan untuk secara otomatis menentukan siapa pelaku tindak pidana.
Persoalan muncul ketika status BO diperlakukan seolah-olah identik dengan pengendali tindak pidana korporasi. Secara teoritis, seseorang yang menikmati manfaat ekonomi belum tentu terlibat dalam pengurusan perusahaan ataupun pengambilan keputusan operasional sehari-hari.
Apabila pendekatan demikian dipaksakan, maka akan lahir preseden yang berbahaya bagi perkembangan hukum korporasi modern.
Setiap pemilik modal berpotensi dipidana hanya karena menikmati manfaat ekonomi dari perusahaan yang kemudian tersandung persoalan hukum, meskipun tidak terbukti ikut mengendalikan keputusan yang melanggar hukum.
Fondasi Hukum Perseroan
Hukum perseroan modern dibangun di atas dua prinsip utama: separate legal entity dan limited liability.
Undang-Undang Perseroan Terbatas secara tegas menempatkan perseroan sebagai subjek hukum yang terpisah dari para pemegang sahamnya. Konsekuensinya, tanggung jawab hukum korporasi pada prinsipnya melekat pada badan hukum perseroan itu sendiri, bukan pada pemilik modal secara pribadi.
Prinsip tersebut bukan sekadar konstruksi teoritis, melainkan fondasi penting bagi kepastian hukum dan iklim investasi. Tanpa perlindungan limited liability, tidak ada jaminan bahwa risiko bisnis tidak akan berubah menjadi risiko pidana pribadi bagi para investor.
Karena itu, status BO tidak dapat secara otomatis menembus perlindungan tersebut.
Untuk melakukan piercing the corporate veil atau membuka tabir korporasi, hukum mensyaratkan adanya pembuktian tambahan, antara lain penyalahgunaan badan hukum untuk tujuan melawan hukum; penggunaan perusahaan sebagai instrumen penipuan (fraud); percampuran harta pribadi dengan harta korporasi; atau adanya kendali faktual yang melampaui posisi sebagai pemilik pasif.
Dengan demikian, status beneficial owner seharusnya hanya menjadi pintu masuk penyelidikan dan penyidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana.
Business Judgment Rule dan Risiko Kriminalisasi Bisnis
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kecenderungan penggunaan instrumen pidana terhadap keputusan bisnis yang diambil dalam pengelolaan BUMN.
Dalam hukum korporasi modern dikenal prinsip Business Judgment Rule (BJR), yaitu perlindungan hukum bagi direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, serta tanpa benturan kepentingan.
Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa dunia usaha selalu mengandung risiko. Tidak setiap keputusan bisnis yang berakhir dengan kerugian dapat dipandang sebagai tindak pidana. Jika setiap kegagalan bisnis dikriminalisasi, direksi akan bekerja dalam situasi ketakutan permanen dan kehilangan keberanian untuk mengambil keputusan strategis.
Memang benar bahwa dalam konteks BUMN terdapat dimensi akuntabilitas publik yang lebih besar dibanding perusahaan swasta. Namun demikian, hukum pidana tetap harus mampu membedakan secara tegas antara business error dan criminal conduct.
Dalam perkara tata kelola migas Pertamina, garis pembeda tersebut menjadi sangat penting. Fokus hukum pidana seharusnya tidak berhenti pada fakta adanya kerugian negara, melainkan harus mampu membuktikan adanya rekayasa proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan serta niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi tertentu.
Tanpa pembuktian unsur-unsur tersebut, hukum pidana berisiko berubah menjadi instrumen kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang ternyata tidak menghasilkan keuntungan sebagaimana diharapkan.
Menguji Kedudukan Beneficial Owner
Dalam perspektif pembuktian tindak pidana korupsi, kedudukan seorang beneficial owner idealnya diuji melalui tiga lapisan pembuktian.
Pertama, pembuktian mengenai adanya manfaat ekonomi yang diterima korporasi atau pihak yang terafiliasi dengannya.
Kedua, pembuktian mengenai adanya kendali faktual (de facto control). Aspek inilah yang menjadi titik paling menentukan. Penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa seorang BO tidak sekadar menikmati manfaat ekonomi secara pasif, melainkan benar-benar mengendalikan atau mempengaruhi keputusan operasional perusahaan.
Ketiga, pembuktian mengenai mens rea, yaitu adanya pengetahuan, kesadaran, dan kehendak untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Tanpa pembuktian pada lapisan kedua dan ketiga, pemidanaan terhadap BO berisiko bergeser menjadi bentuk strict liability yang tidak sejalan dengan asas-asas fundamental hukum pidana modern.
Menjaga Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Kepastian Usaha
Perkembangan hukum pidana korporasi memang menuntut negara untuk semakin progresif dalam membongkar kejahatan ekonomi yang dilakukan melalui struktur perusahaan modern. Namun progresivitas tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip kepastian hukum.
Perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap beneficial owner tanpa standar pembuktian yang ketat berpotensi menciptakan ketakutan baru dalam dunia usaha. Investor pasif dapat sewaktu-waktu terancam pidana atas tindakan direksi atau pengurus yang tidak mereka kendalikan secara langsung.
Dalam jangka panjang, kondisi demikian justru dapat melemahkan iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola korporasi nasional.
Karena itu, hukum pidana harus tetap berpijak pada prinsip yang paling mendasar: menghukum perbuatan, bukan menghukum status ekonomi seseorang.
Status beneficial owner dapat menjadi pintu masuk penyidikan, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai alat pembuktian tunggal untuk memidana seseorang. Pada akhirnya, yang harus dibuktikan tetaplah keterlibatan nyata, kendali faktual, serta adanya niat jahat dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan negara.
Di situlah keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip hukum korporasi modern harus dijaga.
Jadi, Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum, tetapi juga negara yang mampu membatasi penghukuman pada mereka yang benar-benar terbukti bertanggung jawab
___
Penulis S. Syarif adalah anggota IKAFE Unhas 84









