Prabowo Canangkan Kopdes Merah Putih, Mari Simak Alasan dan Prosedur Pendiriannya

  • Whatsapp
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (dok: Istimewa)

Program Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya simbol patriotisme ekonomi, tetapi juga langkah konkret menghadirkan kemandirian pangan, pemerataan ekonomi, dan keadilan sosial dari desa untuk Indonesia.

PELAKITA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui peluncuran Program Koperasi Desa Merah Putih.

Inisiatif ini disampaikan secara resmi dalam forum Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025, dan kembali ditegaskan dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara pada 3 Maret 2025.

Program ini merupakan bagian dari strategi besar Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional serta mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah perdesaan.

Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak bisa bertumpu hanya pada kota-kota besar, tetapi justru harus dibangun dari desa—melalui model ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.

Salah satu kunci dari transformasi ini adalah peran koperasi. Presiden menyebut koperasi sebagai “motor penggerak ekonomi rakyat” yang mampu menyatukan kekuatan warga desa dalam satu wadah usaha bersama yang sehat, transparan, dan berbasis gotong-royong.

Untuk itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting agar program ini dapat berjalan secara masif dan efektif di seluruh pelosok negeri.

Dalam Rapat Terbatas tersebut, Presiden secara khusus menetapkan target ambisius: pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

Peluncuran nasional program ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasionasebagai simbol kebangkitan koperasi desa dan ekonomi rakyat Indonesia.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM telah merumuskan langkah-langkah pelaksanaan melalui penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Sektor Kelautan dan Perikanan, salah satu tumpuan ekonomi Kopdes (dok: Pelakita.ID)

Sebagai bagian dari percepatan program, kementerian juga tengah menyiapkan dan mengencarkan sosialsisasi  Surat Edaran Menteri Koperasi yang akan menjadi acuan nasional mengenai tata cara pendirian koperasi desa di bawah program ini.

“Presiden Prabowo menyatakan, Dasar saya adalah Undang-Undang 1945 Pasal 33, perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Saya sangat mendukung segala upaya menggerakkan koperasi di Indonesia,” sebut Menteri Koperasi Budi Arie.

”Koperasi adalah alat, koperasi adalah sarana untuk membantu rakyat kita, membantu saudara-saudara kita yang masih lemah ekonominya,” tambah Budi mengutip Prabowo.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya membentuk Koperasi Desa sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan. (dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang, 21-28 Februari 2025.

Presiden RI pada Rapat Terbatas 3 Maret 2025 di Istana Negara untuk peluncuran 70.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025.

Diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada di desa khususnya menghadapi rantai distribusi panjang, keterbatasan permodalan, dan dominasi middleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen.

Untuk mengatasinya, Presiden RI menginisiasi 70.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat ekonomi desa dengan gudang modern dan enam outlet strategis.

Sementara itu, Ketua Projo Sulsel yang mengaku mendapat arahan dari Menteri Budi Arie menyatakan Program Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya simbol patriotisme ekonomi, tetapi juga langkah konkret menghadirkan kemandirian pangan, pemerataan ekonomi, dan keadilan sosial dari desa untuk Indonesia.

”Dasar Hukumnya pun jelas, ada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” sebut Herwin Niniala kepada Pelakita.ID, Jumat, 4 Maret 2025.

Tak hanya itu, lanjut Herwin, ada pula rujukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

”Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” tambahnya.

Kopdes untuk nelayan kecil sangat pas dan relevan dengan kebutuhan mereka (dok: Pelakita.ID)

Kopdes juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.

Herwin Niniala menjelaskan sejumlah tahapan sesuai dengan Ketentuan dan Araahan Kementeria Koperasi sebagai berikut.

Tahapan

Tahapan dan Lini Masa Pembentukan yaitu Maret – Juni 2025. Pada tahap awal, langkah-langkah berikut dilaksanakan secara serentak.

Sosialisasi dan Persiapan. Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif Program Koperasi Desa Merah Putih kepada seluruh pemerintah daerah, mencakup Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga Kepala Desa. Sosialisasi ini bertujuan memastikan pemahaman yang seragam dan kesiapan semua pihak dalam pelaksanaan program.

Musyawarah Desa untuk Pembentukan Koperasi. Setiap desa yang menjadi target program diwajibkan menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk membahas pendirian koperasi. Dalam forum ini disepakati hal-hal mendasar, seperti:

  • Nama koperasi
  • Jenis usaha koperasi
  • Modal dasar
  • Keanggotaan awal
  • Pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi

Hasil musyawarah desa akan menjadi dasar pelaksanaan rapat pendirian koperasi secara resmi.

Pengesahan Badan Hukum (untuk koperasi baru)

Para pendiri koperasi melaksanakan rapat pendirian, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pendirian. Dokumen ini dilengkapi dengan persyaratan administratif dan diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.

Setelah akta pendirian disusun, permohonan pengesahan badan hukum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status koperasi berbadan hukum yang sah.

Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting

Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan, pendataan menyeluruh dan penilaian kinerja koperasi

Apabila koperasi tersebut dinilai sehat dan sejalan dengan tujuan program, maka koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari Program Koperasi Desa Merah Putih tanpa perlu mendirikan koperasi baru, cukup dengan penyesuaian Anggaran Dasar.

Sedangkan koperasi yang kurang aktif atau lemah akan masuk dalam skema revitalisasi.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan secara lintas desa.

Diharapkan seluruh koperasi desa dalam program ini telah terbentuk paling lambat akhir Juni 2025, sehingga dapat diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Model Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan koperasi dilakukan dengan tiga model pendekatan utama, diawali dengan musyawarah desa, dan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Pembentukan Koperasi Baru

Dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari awal (greenfield), dengan struktur organisasi dan rencana usaha yang disusun secara komprehensif.

Model Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan, yang diawali dengan musyawarah desa dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah:

Pembentukan Koperasi Baru

Model ini diterapkan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Prosesnya meliputi penghimpunan anggota baru, penyusunan modal awal, dan perintisan unit usaha sesuai dengan potensi desa.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa pendirian koperasi primer dapat dilakukan oleh sembilan (9) orang.

Koperasi Nelayan, mengapa tidak?

Namun, dalam konteks Program Koperasi Desa Merah Putih, pendirian koperasi diarahkan untuk melibatkan seluruh atau sebanyak-banyaknya masyarakat desa setempat.

Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada

Model ini diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih membentuk entitas baru, program ini akan memperkuat koperasi yang sudah ada agar kapasitas dan cakupan usahanya meningkat.

Revitalisasi Koperasi

Diterapkan pada koperasi desa yang tidak aktif atau berkinerja rendah. Revitalisasi dilakukan melalui restrukturisasi manajemen dan/atau penggabungan (merger) dengan koperasi lain jika diperlukan.

Petunjuk teknis pelaksanaan ketiga model ini dapat dilihat dalam Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi.

Penamaan dan Jenis Koperasi

Nama koperasi yang didirikan dalam program ini harus mengikuti format sebagai berikut:

  • Diawali dengan kata “Koperasi”
  • Dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”
  • Diakhiri dengan nama desa setempat

Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangroto

Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

  1. Pengurus koperasi yang baru dibentuk dipilih dari para pendiri koperasi berdasarkan hasil musyawarah masyarakat desa.
  2. Untuk koperasi hasil pengembangan dan revitalisasi, pengurus ditentukan melalui rapat anggota yang melibatkan musyawarah desa.
  3. Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio.
  4. Pengurus dan Pengawas tidak boleh memiliki hubungan semenda, serta wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi lokal, antara lain:

  1. Gerai/outlet penyediaan sembako
  2. Gerai/outlet penyediaan obat murah
  3. Penyediaan kantor koperasi
  4. Unit simpan pinjam
  5. Gerai/outlet klinik desa
  6. Penyediaan storage, cold chain, atau gudang
  7. Jasa logistik dan distribusi
  8. Jenis usaha lain sesuai kebutuhan dan penugasan dari pemerintah

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Pengawasan Rutin. Dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa).

Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab untuk memantau perkembangan koperasi serta memberikan pembinaan. Koperasi wajib menyampaikan laporan perkembangan triwulanan kepada dinas setempat untuk diteruskan ke Kementerian.

Evaluasi Berkala

Evaluasi menyeluruh dilakukan setiap enam bulan setelah peluncuran program. Evaluasi meliputi:

  • Jumlah koperasi terbentuk vs. target
  • Tingkat partisipasi anggota
  • Volume usaha koperasi
  • Manfaat ekonomi bagi anggota
  • Kendala yang dihadapi

Penguatan Akuntabilitas

Setiap koperasi wajib diaudit atau diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan melibatkan anggota untuk memantau kinerja pengurus. Laporan pengurus wajib disampaikan secara terbuka melalui media informasi (offline maupun online) dan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara tepat waktu.

 

Penulis Denun