PELAKITA.ID – Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.
PPS Kendari memiliki luas lahan keseluruhan dengan total 42,65 Ha dimana sekitar 19 Ha luas lahan sudah termanfaatkan untuk fasilitas umum/perkantoran dan kurang lebih 23 Ha diperuntukkan kavling industri.
PPS Kendari dibangun sejak tahun 1984, yang diawali dengan pembebasan tanah rakyat kemudian dilanjutkan dengan tahap kontruksi atas dasar Studi Kelayakan oleh Tim Asian Development Bank bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan.
Sedangkan operasional PPS Kendari dimulai pada tahun 1990 setelah diresmikan oleh Presiden RI Bapak H.M.Soeharto pada tanggal 10 September 1990.
Sebelum ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera, status kelembagaannya adalah Project Manajemen Unit (PMU). PPS Kendari terletak di Wilayah Perairan WPPNRI 714 (Teluk Tolo dan Laut Banda) dan WPPNRI 715 (Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram).
Wilayah perairan ini mencakup kawasan perairan dari 6 provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Beberapa Ikan yang dominan yang didaratkan di PPS Kendari adalah ikan pelagis, seperti ikan layang (Decapterus spp.), ikan cakalang (Katsuwonus pelamis), ikan tongkol dan ikan tuna.
Alat Tangkap dominan di PPS Kendari adalah Purse Seine dan kapal yang berpangkalan berukuran tidak lebih dari 30 GT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PER-MEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, bahwa PPS Kendari mempunyai tugas dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal Perikanan.
Layanan PPS Kendari
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS Kendari memiliki berbagai fungsi strategis yang mendukung operasional pelabuhan perikanan. Fungsi tersebut mencakup penyusunan rencana program anggaran, pemantauan, serta evaluasi pelabuhan.
Selain itu, PPS Kendari bertanggung jawab atas pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan, termasuk pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal, pemeriksaan logbook, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan.
PPS Kendari juga menjalankan pengawasan pengisian bahan bakar, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana, serta pengendalian lingkungan pelabuhan.
Selain itu, PPS Kendari memfasilitasi penyuluhan, pengawasan sumber daya ikan, publikasi penelitian, pemantauan wilayah pesisir, hingga wisata bahari.
Fungsi lainnya meliputi pembinaan mutu, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pengumpulan data, serta penerbitan sertifikat penanganan ikan yang baik.
PPS Kendari juga memberikan pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, fasilitasi usaha, serta menjalankan urusan ketatausahaan guna memastikan operasional pelabuhan berjalan optimal.
Redaksi