PELAKITA.ID – Pemerintah Kota Makassar mengakui adanya keterlambatan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama DPRD Makassar, Rabu (21/5), di Ruang Banggar DPRD.
Menurut Fajar Hidayat, Kabid Perencanaan Bappeda Makassar, proses penyusunan mengikuti Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Namun, keterlambatan terjadi karena aturan tersebut baru terbit menjelang akhir Ramadan, dan hasil konsultasi dari Pemprov Sulsel baru diterima pada 19 Mei 2025, dua pekan setelah pengajuan awal.
“Proses ini butuh koordinasi dengan provinsi sebagai perpanjangan pemerintah pusat. Jadi, ada penyesuaian waktu,” jelas Fajar.
Ia menambahkan, keterlambatan ini juga dialami oleh 23 daerah lainnya karena menunggu arahan resmi dari provinsi.
Fajar menegaskan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis lima tahunan, yang memuat visi-misi kepala daerah dan menyelaraskan arah pembangunan kota dengan program nasional dan provinsi.
“Bukan sekadar dokumen formal. Ini jadi dasar untuk indikator kinerja, prioritas program, dan arah pendanaan,” katanya.
Saat ini, Pemkot tengah melakukan finalisasi dan review internal yang dijadwalkan selesai 29 Mei 2025. Dokumen ditargetkan diserahkan ke DPRD paling lambat 2 Juni 2025.
Meski terlambat, Fajar memastikan kualitas perencanaan tetap jadi prioritas. “Tim kami terus bekerja tanpa kenal hari libur, demi memastikan RPJMD tetap sesuai target waktu,” pungkasnya, seraya berharap DPRD memahami kondisi tersebut.