PPS Kendari dan Tim Kerja Kesyahbandaran Fasilitasi Pendampingan Perijinan di PPI Beba Takalar

  • Whatsapp
Kalabuh PPS Kendari Syakril A. Raup saat berada di PPI Beba (dok: Istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Syahril Abd Raup didampingi oleh Ketua Tim Kerja Kesyahbandaran melaksanakan kegiatan kunjungan ke PPI Beba Kabupaten Takalar pada Kamis (29/02/2024).

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pendampingan pelayanan perijinan bagi kapal perikanan yang berpangkalan di PPI  Beba Takalar.

Kegiatan berlangsung selama 4 hari dan bertempat di Kantor Satwas PSDKP PPI Beba.

“Kegiatan pendampingan perijinan ini dapat berjalan atas dukungan semua pihak terkait seperti  Direktorat Perizinan dan Kenelayanan (PDK) sekaligus sebagai inisiator, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI), PPS Kendari, PP Untia serta Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Selatan,” kata Syahril.

Menurutnya, dalam pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur atau PIT dengan skema PNBP Pasca Produksi, PPI Beba merupakan pelabuhan perikanan binaan PPS Kendari.

Syahril menyatakan, umumnya kapal yang mendapatkan layanan perijinan di PP. Beba merupakan kapal perikanan yang menggunakan pancing ulur dengan bantuan alat bantu penangkapan ikan.

“Kapal tersebut pada musim tertentu akan melakukan menangkapan ikan hingga perairan arafura, WPP 718,” ungkap Syahril.

Dia juga mengaku pelaku usaha penangkapan ikan yang ada di sekitar PPI Beba sangat antusias mengikuti kegiatan.

“Karena pelayanan perijinan dilakukan secara langsung di pelabuhan oleh seluruh pihak terkait, sehingga dalam waktu singkat seluruh dokumen perijinan yang diperlukan langsung dapat diterbitkan,” terang Syahril.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha dapat langsung melakukan konsultasi terkait pelayanan perizinan dan petugas melakukan pendampingan apabila ada kendala yang dihadapi nelayan.

Syahril senang proses pelayanan perijinan di PPI Beba berhasil memproses penerbitan ijin bagi 77 unit kapal.

“Kapal-kapal tersebut melakukan proses migrasi perijinan menjadi izin pusat dengan Zona penangkapan di WPPNRI 718,” kata dia.

“Potensi kapal perikanan yang akan melakukan perubahan ijin menjadi ijin pusat mencapai 250 unit kapal,” pungkasnya.

 

Redaksi

 

Related posts