Legislator Irmawati Sila Sosialisasikan Pentingnya Pemberian ASI Ekslusif

  • Whatsapp
Irmawaty Sila saat paparan sosialisasi Perda ASI Ekslusif (dok: Humas DPRD Kota Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Anggota DPRD Makassar Hj. Irmawati Sila menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, di Hotel Horison Makassar, Ahad 30 April 2023.

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar Chaidir menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Irmawati mengatakan, pentingnya Perda ASI Esklusif tersebut diketahui, dipahami, dan dijalankan oleh masyarakat.

“Perda ini perlu sesering mungkin disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat lebih memperhatikan, terkhusus para orang tua bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat penting untuk pertumbuhan bayinya,” katanya sesuai rilis DPRD Makassar.

Sosok politisi dari Partai Hanura ini menjelaskan, bayi yang diberi ASI daya tahan tubuhnya bagus dan imunnya kuat. Kalaupun ada anak yang besar besar dengan susu formula itu sangat berbeda. Jadi sangat penting untuk mengedukasi masyarakat untuk memberikan ASI ke anaknya.

Irmawaty menyatakan, Perda ASI ini sangat butuh dukungan semua pihak karena masih ada tempat/kantor yang belum memiliki tempat menyusui.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan, ASI sangat bermanfaat bagi bayi.

“Sehingga sangat diwajibkan ibu dan Rumah Sakit (RS) memberikan ASI ke bayi baru lahir. Sebab, ASI sangat bermanfaat bagi pertumbuhan bayi. Meskipun ada alternatif susu formula, tetapi tidak ada susu formula yang mampu menyamai gizi yang terkandung dalam ASI,” kata dia.

“Manfaat ASI bagi kesehatan bayi, diantaranya, ASI mengandung zat gizi sesuai kebutuhan bayi yang berguna untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan fisik serta kecerdasan, melindungi bayi dari alergi, aman dan terjamin kebersihannya, karena langsung disusukan kepada bayi dalam keadaan segar,” tandasnya.

Dia menambahkan, pihaknya sangat mendukung penerapan Perda nomor 3 Tahun 2016 ini. Sebagai langkah upayanya, pihaknya tidak memberikan ijin praktek bila tidak menyediakan pojok ASI untuk pemberian ASI Ekslusif.

“Tak kalah pentingnya, tempat belanja, tempat pelayanan publik sebaiknya menyiapkan space atau ruang pojok ASI. Sehingga dengan ruangan ini, ibu menyusui lebih mudah memberika ASI kepada bayinya. Saya sarankan, pemberian ASI Ibu ke bayi hingga usia 2 tahun,” katanya.

Sumber: DPRD Kota Makassar

Related posts