- Ketika pertama kali memulai pembenahan, Palu tercatat memiliki sekitar 10 bank sampah. Kini jumlah yang tercatat telah meningkat menjadi sekitar 58 unit, dengan target pengembangan hingga 120 bank sampah. Dengan jumlah penduduk mendekati 400 ribu jiwa, Kota Palu saat ini menghasilkan sekitar 150 ton sampah setiap hari. Pemerintah kota menargetkan pengurangan sampah dari sumbernya hingga 50 persen agar masa pakai TPA dapat diperpanjang.
- Pemkot Palu juga mengembangkan sistem depo persampahan. Dengan sistem ini, armada pengangkut tidak perlu selalu menempuh perjalanan jauh menuju TPA. Sampah dapat dikumpulkan dan diproses lebih dahulu di titik-titik tertentu, sementara residunya saja yang dibawa ke TPA. TPA Kota Palu kini telah menerapkan sistem sanitary landfill, bukan lagi sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
PELAKITA.ID – Kota Palu, Sulawesi Tengah, berhasil membalikkan citra sebagai salah satu kota terkotor menjadi kota penerima penghargaan Adipura. Dalam kurun waktu lima tahun, kota ini mampu membangun sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang mengantarkannya meraih Adipura dua kali, yakni pada 2023 dan 2025.
Keberhasilan tersebut bukan semata-mata hasil kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan buah dari kepemimpinan yang kuat, keberanian mengalokasikan anggaran, partisipasi masyarakat, serta pembagian tanggung jawab lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu diungkapkan Ibnu Mundzir, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang telah memasuki tahun kelima bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, saat berbincang mengenai perjalanan dan strategi perubahan pengelolaan lingkungan Kota Palu.
Menurut Ibnu, salah satu kunci awal perubahan adalah komitmen kepala daerah. Ketika Hadianto Rasyid mulai memimpin Kota Palu, pembenahan langsung diarahkan pada kebutuhan mendasar, termasuk memperbaiki armada pengangkutan sampah yang sebelumnya sudah tidak layak dan tidak dapat diandalkan.
“Kalau mau melakukan sesuatu, komitmen itu harus diperlihatkan,” demikian prinsip yang disampaikan dalam perbincangan tersebut.
Anggaran dan keberanian mengambil keputusan
Ibnu menjelaskan, pada awal kepemimpinan Hadianto Rasyid, Pemerintah Kota Palu berani mengalokasikan sekitar delapan persen anggaran daerah untuk Dinas Lingkungan Hidup. Angka tersebut bahkan lebih besar dibandingkan ketentuan minimal yang menurut penjelasannya berada pada kisaran tiga persen.
Anggaran itu tidak hanya digunakan untuk pengadaan kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga mencakup kebutuhan operasional, pemeliharaan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Meski demikian, Ibnu mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada DLH. Anggaran dan tanggung jawab harus didistribusikan agar seluruh perangkat daerah memiliki peran, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program.
“Kalau penilaian Adipura, itu tidak bisa dikatakan hanya pekerjaan Dinas Lingkungan Hidup. Ada 14 titik pantau yang berada di luar kewenangan DLH. Semua OPD punya kontribusi,” jelasnya.
Pendekatan inilah yang membuat Adipura tidak diperlakukan sekadar sebagai target penghargaan, tetapi menjadi sistem kerja pemerintahan yang melibatkan banyak pihak.
Partisipasi masyarakat dan akuntabilitas pelayanan
Salah satu perubahan penting yang disoroti Ibnu adalah meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pembiayaan dan pengawasan pelayanan persampahan.
Lima tahun sebelumnya, penerimaan retribusi persampahan Kota Palu berada pada kisaran Rp3,1 miliar. Dalam perkembangannya, angka tersebut meningkat hingga menyentuh sekitar Rp14 miliar.
Peningkatan itu tidak terlepas dari pelibatan pengurus RT dan RW dalam pelayanan serta pemungutan retribusi persampahan dari rumah tangga.
Bagi Ibnu, ketika masyarakat sudah membayar retribusi, mereka memiliki dasar untuk menuntut pelayanan yang baik. Pemerintah tidak bisa lagi mengabaikan keluhan warga ketika sampah tidak diangkut sesuai jadwal.
“Ketika masyarakat sudah membayar retribusi sampah, tetapi sampahnya tidak diangkut, mereka pasti akan marah kepada pemerintah. Artinya, pemerintah dipaksa untuk terus memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Mekanisme pengaduan tersebut diperkuat melalui aplikasi Pakagali. Melalui aplikasi ini, warga dapat melaporkan sampah yang belum diangkut, sementara pemerintah dapat memeriksa laporan dan data pembayaran retribusi.
Pembayaran pun dibuat lebih mudah, baik melalui aplikasi, transfer, maupun secara langsung di kantor DLH dan kantor kecamatan.
Ibnu menyebut pendekatan tersebut menciptakan hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat. Warga memiliki kewajiban membayar retribusi, sementara pemerintah berkewajiban memastikan pelayanan berjalan.
Ia juga menyebut adanya nilai sosial dalam masyarakat Kaili yang dikenal dengan istilah mempakai mata, yakni rasa malu ketika seseorang meminta pelayanan tetapi tidak memenuhi kewajibannya.
Retribusi yang terkumpul menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan, termasuk kegiatan padat karya dan operasional persampahan.
Mengurangi sampah dari sumbernya
Strategi berikutnya adalah mengubah pola pengelolaan sampah dari pendekatan angkut dan buang menjadi pengurangan sampah sejak dari rumah tangga.
Ibnu mengungkapkan, berdasarkan data survei yang dimiliki pemerintah kota, sekitar 70 persen sampah rumah tangga merupakan sampah organik yang mudah terurai, sedangkan 30 persen lainnya berupa sampah anorganik yang relatif lebih lama terurai.
Komposisi tersebut menjadi dasar pengembangan pengolahan sampah organik langsung di tingkat rumah tangga, antara lain melalui proses pengomposan.
Jika 70 persen sampah organik tersebut dapat dikelola sejak dari sumbernya, beban pengangkutan dan tempat pemrosesan akhir (TPA) akan berkurang secara signifikan.
“Kalau 70 persen itu bisa kita tahan di sumbernya, sampah tidak lagi menjadi beban,” jelasnya.
Pengembangan bank sampah, TPS3R, serta keterlibatan kelompok masyarakat menjadi bagian dari strategi tersebut.
Ketika pertama kali memulai pembenahan, Palu tercatat memiliki sekitar 10 bank sampah. Kini jumlah yang tercatat telah meningkat menjadi sekitar 58 unit, dengan target pengembangan hingga 120 bank sampah.
Dengan jumlah penduduk mendekati 400 ribu jiwa, Kota Palu saat ini menghasilkan sekitar 150 ton sampah setiap hari. Pemerintah kota menargetkan pengurangan sampah dari sumbernya hingga 50 persen agar masa pakai TPA dapat diperpanjang.
Di sisi lain, Pemkot Palu juga mengembangkan sistem depo persampahan. Dengan sistem ini, armada pengangkut tidak perlu selalu menempuh perjalanan jauh menuju TPA. Sampah dapat dikumpulkan dan diproses lebih dahulu di titik-titik tertentu, sementara residunya saja yang dibawa ke TPA.
Ibnu juga menjelaskan bahwa TPA Kota Palu kini telah menerapkan sistem sanitary landfill, bukan lagi sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Pembenahan infrastruktur TPA tersebut mendapat dukungan dari UNDP pascabencana Palu. Setelah fasilitas ditingkatkan, pemerintah kota melanjutkan pengelolaan dengan memperhatikan standar operasional yang lebih baik.
Tonda Tulusi dan kekuatan kepemimpinan
Dalam perbincangan tersebut, Ibnu juga menyinggung konsep Tonda Tulusi yang menjadi salah satu pembeda dalam kepemimpinan Hadianto Rasyid.
Menurutnya, konsep tersebut tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diterjemahkan menjadi tindakan, termasuk dalam penyelesaian persoalan permukiman pascabencana, pembebasan lahan, dan komunikasi dengan masyarakat.
Ia mengakui bahwa proses pembangunan tidak selalu berjalan tanpa konflik. Namun, melalui komunikasi dan pendekatan kepada warga, berbagai persoalan dapat diselesaikan hingga pembangunan fisik selesai dan ditempati masyarakat.
Ibnu menilai kekuatan kepemimpinan Hadianto terletak pada kemampuannya mengintegrasikan sumber daya, organisasi, norma, dan kelembagaan ke dalam kerangka kerja yang dapat dilaksanakan.
Pemimpin, menurutnya, tidak cukup hanya menyusun konsep atau membangun institusi. Ia harus mampu menggerakkan orang, menjelaskan arah kebijakan, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
“Prinsip dasar kepemimpinan adalah menanamkan kepercayaan. Masyarakat harus percaya bahwa arah yang dipilih pemimpinnya memang benar,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa komunikasi publik merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan. Ketika masyarakat memahami tujuan dan arah kebijakan, mereka akan lebih mudah terlibat dan mendukung pelaksanaannya.
Adipura sebagai cara kerja, bukan sekadar penghargaan
Bagi Ibnu, pencapaian Adipura dua kali merupakan bukti bahwa perubahan tata kelola lingkungan dapat dilakukan melalui konsistensi dan pembagian tanggung jawab.
Palu pernah mendapat sorotan sebagai kota terkotor, sebagaimana pernah diumumkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, dalam lima tahun kepemimpinan Hadianto Rasyid, kota ini mampu membalikkan keadaan dan meraih Adipura pertama pada 2023, kemudian kembali meraihnya pada 2025.
Ibnu mengingatkan bahwa pada 2024 tidak ada penilaian Adipura sebagaimana periode sebelumnya. Karena itu, pencapaian 2023 dan 2025 menjadi dua tonggak penting perjalanan pembenahan lingkungan Kota Palu.
“Adipura itu bukan sekadar hadiah, tetapi cara kerja,” tegasnya.
Prinsip tersebut diterapkan DLH dengan membagi tanggung jawab pengelolaan titik-titik pantau kepada masing-masing bidang. Pengawasan juga diperluas hingga tingkat kecamatan agar kebersihan menjadi perhatian bersama, bukan hanya urusan petugas kebersihan.
Di tengah tantangan pengelolaan sekitar 150 ton sampah setiap hari, keterbatasan anggaran, dan kebutuhan memperpanjang usia TPA, Palu masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan perubahan tersebut berkelanjutan.
Namun, pelajaran penting dari pengalaman Palu cukup jelas: kebersihan kota tidak bisa hanya mengandalkan armada pengangkut, petugas kebersihan, atau besarnya anggaran pemerintah.
Ia membutuhkan kepemimpinan yang mampu menggerakkan, birokrasi yang bekerja lintas sektor, sistem pelayanan yang akuntabel, dan masyarakat yang merasa memiliki tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Dua kali Adipura dengan demikian bukan sekadar cerita tentang piala yang berhasil dibawa pulang Kota Palu. Lebih dari itu, ia menjadi gambaran bagaimana komitmen politik, tata kelola pemerintahan, dan partisipasi warga dapat bertemu dalam satu agenda perubahan kota.









