Pelajaran dari Transformasi Pengelolaan Sampah Kota Palu
Pengalaman itu disampaikan Ibnu Mundzir, pejabat Pemerintah Kota Palu yang selama sekitar lima tahun bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari penjelasannya, terdapat pelajaran penting tentang bagaimana sebuah kota membenahi persoalan sampah yang selama ini dianggap sebagai masalah klasik dan sulit diselesaikan.
Transformasi Palu setidaknya memperlihatkan empat hal yang saling berkaitan: komitmen anggaran dan kepemimpinan, akuntabilitas pelayanan kepada warga, pengelolaan sampah dari sumbernya, serta kerja bersama seluruh perangkat pemerintahan.
PELAKITA.ID – Bertahun lalu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan tajam karena persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah. Kota ini bahkan pernah disebut Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, sebagai salah satu kota terkotor di Indonesia.
Sebuah label yang tidak ringan bagi kota yang menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, dan aktivitas sosial masyarakat Sulawesi Tengah.
Lima tahun kemudian, wajah pengelolaan lingkungan Palu memperlihatkan perubahan yang cukup berarti, nyata dan mengubah kesan kotor itu.
Founder Pelakita.ID, Kamaruddin Azis menjadi saksi selama sepekan di kota itu. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Hadianto Rasyid, pemerintah kota nampak sukses melakukan pembenahan sistem persampahan, memperkuat anggaran, memperluas tanggung jawab birokrasi, membangun akuntabilitas pelayanan, serta mendorong partisipasi warga.
Hasilnya, Kota Palu berhasil meraih penghargaan Adipura pada 2023 dan kembali mendapatkannya pada 2025. Dua capaian tersebut bukan hanya menambah koleksi penghargaan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi penanda perubahan dalam pendekatan pengelolaan lingkungan perkotaan.
Pengalaman itu disampaikan Ibnu Mundzir, pejabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Palu yang selama sekitar lima tahun bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dari penjelasannya, terdapat pelajaran penting tentang bagaimana sebuah kota membenahi persoalan sampah yang selama ini dianggap sebagai masalah klasik dan sulit diselesaikan.
Transformasi Palu setidaknya memperlihatkan empat hal yang saling berkaitan: komitmen anggaran dan kepemimpinan, akuntabilitas pelayanan kepada warga, pengelolaan sampah dari sumbernya, serta kerja bersama seluruh perangkat pemerintahan.
Anggaran dan komitmen politik menjadi titik awal
Pembenahan pengelolaan sampah di Palu dimulai dari kesadaran bahwa persoalan lingkungan tidak mungkin diselesaikan hanya dengan imbauan kepada masyarakat. Pemerintah harus terlebih dahulu membangun kapasitas pelayanan, menyediakan armada, memperbaiki fasilitas, dan memastikan petugas memiliki dukungan operasional yang memadai.
Menurut Ibnu Mundzir, salah satu keputusan penting pemerintah kota adalah mengalokasikan sekitar delapan persen anggaran daerah untuk mendukung DLH. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan acuan minimal tiga persen yang disebut dalam penjelasannya.
Anggaran itu diarahkan untuk memperbaiki armada pengangkutan sampah yang sebelumnya tidak memadai, membiayai operasional harian, serta memperkuat sarana dan prasarana persampahan. Dengan dukungan tersebut, pemerintah memiliki kemampuan lebih baik untuk menjangkau wilayah pelayanan dan menjaga konsistensi pengangkutan.
Akan tetapi, komitmen anggaran tidak berhenti pada besarnya alokasi untuk satu organisasi perangkat daerah. Pengelolaan lingkungan merupakan urusan lintas sektor karena persoalan kebersihan kota berkaitan dengan jalan, pasar, perkantoran, fasilitas publik, kawasan permukiman, hingga perilaku masyarakat.
Dalam penilaian Adipura, terdapat 14 titik pantau yang berada di luar kewenangan langsung DLH.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Palu melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga tanggung jawab menjaga kebersihan tidak hanya dibebankan kepada petugas lingkungan hidup.
Pembagian tanggung jawab dilakukan melalui pengaturan titik pemantauan dan penugasan bidang-bidang di lingkungan DLH, sekaligus memperluas pengawasan hingga ke wilayah kecamatan. Dengan pendekatan ini, Adipura tidak lagi diperlakukan sebagai urusan satu dinas, melainkan menjadi bagian dari sistem kerja pemerintahan.
“Kalau mau melakukan sesuatu, komitmen itu harus diperlihatkan,” demikian prinsip yang ditekankan Ibnu ketika menjelaskan perubahan pendekatan pemerintah kota.
Pesan tersebut sederhana, tetapi penting: kebijakan lingkungan membutuhkan keputusan nyata, dukungan sumber daya, dan konsistensi pelaksanaan. Tanpa itu, target kebersihan kota akan mudah berhenti sebagai slogan.
Retribusi sampah dan lahirnya akuntabilitas pelayanan
Perubahan berikutnya terlihat dari cara pemerintah membangun hubungan pelayanan dengan masyarakat. Salah satu indikatornya adalah peningkatan penerimaan retribusi persampahan, dari sekitar Rp3,1 miliar lima tahun sebelumnya menjadi kurang lebih Rp14 miliar.
Peningkatan tersebut tidak semata-mata menunjukkan bertambahnya penerimaan daerah. Di baliknya terdapat upaya membangun hubungan yang lebih langsung antara kewajiban warga dan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan kebersihan.
Pengurus RT dan RW dilibatkan dalam rantai pelayanan serta pemungutan retribusi. Penerimaan yang masuk menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang kemudian mendukung pembiayaan operasional persampahan, termasuk kegiatan padat karya.
Pola ini membangun hubungan timbal balik yang lebih jelas. Warga memiliki kewajiban membayar retribusi, sementara pemerintah harus memastikan sampah di lingkungan mereka benar-benar diangkut dan dikelola dengan baik.
Ibnu menjelaskan bahwa ketika masyarakat telah membayar retribusi, mereka memiliki alasan kuat untuk menuntut pelayanan yang semestinya. Jika sampah tidak diangkut, keluhan warga akan langsung diarahkan kepada pemerintah sebagai penyelenggara layanan.
Dengan demikian, retribusi tidak hanya dipahami sebagai pungutan, tetapi juga menjadi instrumen akuntabilitas. Pemerintah tidak cukup meminta masyarakat membayar, melainkan harus membuktikan bahwa kewajiban tersebut diikuti pelayanan yang dapat dirasakan.
Untuk memperkuat mekanisme itu, Pemerintah Kota Palu mengembangkan aplikasi Pakagali. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan sampah yang belum diangkut dan mengakses informasi pembayaran retribusi. Pemerintah juga menyediakan pilihan pembayaran melalui kanal digital maupun secara langsung di kantor DLH dan kantor kecamatan.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa teknologi dapat membantu memperpendek jarak antara pemerintah dan warga. Keluhan mengenai sampah tidak harus berhenti dalam percakapan di lingkungan rumah, tetapi dapat masuk ke dalam mekanisme pelayanan yang lebih terorganisasi.
Ibnu juga mengaitkan perubahan perilaku masyarakat dengan nilai sosial lokal yang disebut mempakai mata, yakni rasa malu ketika seseorang menuntut pelayanan sementara belum memenuhi kewajibannya.
Nilai tersebut menjadi salah satu pendekatan sosial untuk memperkuat kesadaran bahwa kebersihan lingkungan membutuhkan tanggung jawab bersama.
Mengubah paradigma: sampah harus diselesaikan dari sumbernya
Dengan jumlah penduduk yang mendekati 400 ribu jiwa, Kota Palu menghasilkan sekitar 150 ton sampah setiap hari. Volume sebesar itu akan terus menjadi beban apabila pemerintah hanya mengandalkan pola lama: mengumpulkan, mengangkut, lalu membuang seluruh sampah ke tempat pemrosesan akhir.
Persoalannya, sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat sebenarnya memiliki peluang untuk dikelola sebelum sampai ke TPA. Berdasarkan gambaran komposisi sampah yang disampaikan Ibnu, sekitar 70 persen merupakan sampah organik, sementara 30 persen lainnya berupa sampah anorganik.
Komposisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mendorong pengurangan sampah dari rumah tangga dan lingkungan permukiman.
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan material anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipilah dan disalurkan melalui bank sampah.
“Kalau 70 persen itu bisa kita tahan di sumbernya, sampah tidak lagi menjadi beban,” jelas Ibnu.
Pemerintah Kota Palu menargetkan pengurangan sampah hingga 50 persen dari sumbernya. Untuk mendukung upaya tersebut, jumlah bank sampah yang semula sekitar 10 unit meningkat menjadi 58 unit, dengan target pengembangan hingga 120 unit.
Selain memperluas bank sampah, pemerintah mengembangkan fasilitas pengolahan sampah dengan pendekatan TPS3R, yaitu tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle. Pengembangan depo persampahan juga diarahkan untuk memperpendek rantai pengangkutan, sehingga tidak seluruh sampah harus dibawa langsung ke TPA.
Strategi ini penting karena keberhasilan pengelolaan sampah tidak semata-mata diukur dari kemampuan pemerintah mengangkut sampah setiap hari. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa banyak sampah yang dapat dicegah, dipilah, digunakan kembali, dan diolah sebelum menjadi residu.
Pada sisi hilir, Pemerintah Kota Palu juga melakukan pembenahan TPA. Sistem pembuangan terbuka atau open dumping diarahkan menjadi sistem sanitary landfill yang lebih terkendali dan memperhatikan aspek lingkungan.
Pembenahan infrastruktur awal TPA pascabencana mendapat dukungan dari United Nations Development Programme (UNDP). Setelah dukungan tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan fasilitas dan standar operasional dapat terus dijalankan oleh pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Di sinilah pentingnya keberlanjutan kelembagaan. Bantuan pembangunan fasilitas dapat mempercepat pembenahan fisik, tetapi kemampuan pemerintah menjaga operasional, mengalokasikan anggaran, dan menegakkan standar pengelolaan menjadi penentu keberhasilan jangka panjang.
Kepemimpinan, kepercayaan, dan partisipasi masyarakat
Di balik pembenahan anggaran, sistem pelayanan, dan infrastruktur, terdapat faktor yang tidak kalah penting, yakni kepemimpinan. Perubahan tata kelola lingkungan membutuhkan kemampuan menggerakkan birokrasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.
Dalam penjelasan Ibnu, pendekatan kepemimpinan Wali Kota Hadianto Rasyid dikaitkan dengan konsep lokal Tonda Tulusi. Konsep tersebut dipahami sebagai pendekatan yang menekankan kepercayaan dan komitmen dalam hubungan antara pemimpin, pemerintah, dan masyarakat.
Kepercayaan tidak tumbuh hanya melalui pidato atau kampanye kebersihan. Ia dibangun melalui keputusan yang dapat dilihat, pelayanan yang dirasakan, serta kesediaan pemerintah merespons persoalan yang dihadapi warga.
Pembenahan armada, peningkatan anggaran, pelibatan OPD, pengembangan aplikasi Pakagali, hingga penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat merupakan bagian dari rangkaian perubahan tersebut. Masing-masing membutuhkan koordinasi, disiplin birokrasi, dan konsistensi pelaksanaan.
“Prinsip dasar kepemimpinan adalah menanamkan kepercayaan. Masyarakat harus percaya bahwa arah yang dipilih pemimpinnya memang benar,” ungkap Ibnu.
Pernyataan itu menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah menjalankan program secara administratif. Pemerintah juga harus mampu membuat masyarakat merasa menjadi bagian dari perubahan, bukan sekadar objek yang menerima instruksi.
Ketika warga merasa memiliki lingkungan tempat tinggalnya, kebersihan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kedatangan petugas. Pemilahan sampah, pembayaran retribusi, pengawasan pelayanan, dan pengolahan sampah dari rumah dapat tumbuh sebagai kebiasaan bersama.
Adipura sebagai cara kerja, bukan sekadar penghargaan
Kota Palu meraih Adipura pada 2023 dan kembali mendapatkannya pada 2025. Dua capaian tersebut menjadi penanda bahwa pembenahan pengelolaan lingkungan telah menghasilkan pengakuan melalui penilaian nasional, meskipun pekerjaan menjaga kebersihan kota tentu tidak selesai setelah penghargaan diterima.
Pelajaran terpenting dari pengalaman Palu bukan terletak pada piala yang dibawa pulang, melainkan pada perubahan cara pemerintah mengelola persoalan sampah. Anggaran harus memadai, birokrasi harus bekerja lintas sektor, pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat perlu dilibatkan sejak dari sumber timbulan sampah.
Pengalaman ini juga memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan persoalan tata kelola perkotaan yang menyentuh banyak aspek sekaligus. Ia berkaitan dengan kapasitas fiskal, kualitas pelayanan publik, perilaku sosial, teknologi, infrastruktur, dan kepemimpinan daerah.
Ibnu Mundzir menyebut Adipura bukan sekadar penghargaan, melainkan sebuah cara kerja. Pernyataan itu layak menjadi catatan bagi kota-kota lain yang menghadapi persoalan serupa.
Kota yang bersih tidak lahir hanya dari truk pengangkut yang beroperasi setiap hari atau petugas kebersihan yang bekerja sejak pagi. Kota yang bersih tumbuh dari sistem yang bekerja, pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, serta warga yang merasa memiliki ruang hidupnya.
Palu pernah menghadapi citra buruk dalam pengelolaan kebersihan. Kini, pengalaman transformasinya menunjukkan bahwa keadaan dapat berubah ketika komitmen politik bertemu dengan pembenahan sistem dan partisipasi masyarakat. Adipura menjadi pengakuan, tetapi pekerjaan sesungguhnya adalah memastikan perubahan itu tetap hidup dalam keseharian kota.









