JAKARTA, PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor KKP, Jakarta.
Pembentukan satuan tugas ini diarahkan untuk memperketat pengawasan dan menindak praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dinilai merugikan negara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan peresmian tersebut dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Dalam keterangannya, Trenggono yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana Satgas P2BBL menegaskan bahwa pembentukan satuan tugas tersebut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan terhadap pengeluaran benih lobster sekaligus meningkatkan penindakan terhadap praktik penyelundupan.
Menurut Trenggono, Indonesia memiliki potensi benih bening lobster yang sangat besar, mencapai ratusan juta ekor setiap tahun. Potensi tersebut, kata dia, belum sepenuhnya memberikan nilai ekonomi optimal bagi negara karena masih maraknya penyelundupan melalui berbagai jalur, baik laut maupun udara.
“Indonesia memiliki potensi BBL yang sangat besar, mencapai ratusan juta ekor per tahun, namun nilainya tergerus akibat maraknya penyelundupan baik melalui jalur laut maupun udara,” ujarnya.
Melalui Satgas P2BBL, KKP akan memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut ditujukan untuk memantau jalur-jalur rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku penyelundupan, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan.
Trenggono menekankan, pemberantasan penyelundupan BBL tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan laut Indonesia, mengoptimalkan pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, serta memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Penguatan pengawasan tersebut menempatkan pengelolaan benih lobster sebagai salah satu isu penting dalam tata kelola sumber daya kelautan Indonesia.
Potensi BBL yang melimpah perlu diikuti sistem pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta pengembangan budidaya domestik agar nilai tambahnya dapat dinikmati di dalam negeri.
Dengan beroperasinya Satgas P2BBL, pemerintah berharap pengawasan terhadap jalur pengeluaran benih lobster semakin terkoordinasi. Upaya tersebut sekaligus diharapkan mendukung pengembangan usaha budidaya lokal dan memperkuat kontribusi sumber daya bahari bagi kesejahteraan masyarakat.









