- Bagaimana kita berharap ekonomi biru diwujudkan di daerah apabila daerah semakin terbatas ruang geraknya, sementara tuntutan penyelesaian persoalan tetap dibebankan kepada daerah?
- Salah satu persoalan yang disoroti Muslim adalah perubahan pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ia menilai perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ruang kewenangan daerah dalam pemanfaatan sumber daya laut, termasuk penggunaan air laut untuk kebutuhan industri.
- Muslim merujuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan provinsi atas sumber daya alam di laut hingga 12 mil laut. Menurutnya, dalam praktiknya, pengaturan perizinan yang lebih baru telah mempersempit ruang gerak pemerintah provinsi dalam beberapa jenis kegiatan pemanfaatan laut.
PELAKITA.ID – JAKARTA — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim, ST., M.Si., menyoroti ketimpangan hubungan kewenangan dan pembagian manfaat ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai tantangan serius dalam mewujudkan ekonomi biru Indonesia.
Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen dan penghapusan kemiskinan pada 2029 akan sulit dicapai apabila daerah yang bertanggung jawab menjaga ekosistem serta mengawasi pemanfaatan laut tidak memperoleh kewenangan dan dukungan fiskal yang memadai.
Pandangan tersebut disampaikan Muslim dalam Talk Show Pra Kongres IV Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), 9 Oktober 2026. Ia mengajak para sarjana kelautan menjadikan forum kongres sebagai ruang untuk merumuskan rekomendasi harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya kelautan, perizinan, pengawasan, dan pembiayaan pembangunan pesisir.
Ekonomi Biru Harus Memberi Ruang bagi Daerah
Muslim mengawali paparannya dengan mempertanyakan sejauh mana konsep ekonomi biru dapat diwujudkan apabila pelaksanaan kebijakannya tidak memberikan ruang yang proporsional bagi pemerintah daerah.
Baginya, ekonomi biru bukan sekadar agenda kementerian, melainkan transformasi pembangunan yang keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuan daerah menerjemahkan kebijakan nasional menjadi program nyata.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat memiliki target besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen dan menghapus kemiskinan pada 2029, sejalan dengan agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pencapaian target tersebut membutuhkan pembagian peran yang jelas, terutama karena pemerintah daerah berhadapan langsung dengan aktivitas pemanfaatan sumber daya dan persoalan masyarakat pesisir.
Menurut Muslim, terdapat persoalan mendasar ketika kebijakan nasional semakin memusatkan kewenangan perizinan, sementara tanggung jawab pembinaan dan pengawasan di lapangan tetap dibebankan kepada daerah.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi agar cita-cita ekonomi biru tidak terhambat oleh ketidakseimbangan antara kewajiban, kewenangan, dan kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.
“Bagaimana ekonomi biru bisa dilahirkan di Jakarta? Bisa diwujudkan oleh KKP atau tidak?” ujarnya, mengutip pertanyaan yang pernah ia sampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dalam forum di Bali.
Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan pusat dan daerah, melainkan menegaskan bahwa kebijakan ekonomi biru memerlukan hubungan pemerintahan yang adil, terpadu, dan saling mendukung.
Pemerintah pusat tetap penting sebagai pengarah kebijakan nasional, tetapi pemerintah daerah membutuhkan ruang yang cukup untuk mengelola potensi dan menjawab persoalan di wilayahnya.

Kewenangan Berkurang, Tanggung Jawab Pengawasan Tetap Melekat
Salah satu persoalan yang disoroti Muslim adalah perubahan pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ia menilai perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ruang kewenangan daerah dalam pemanfaatan sumber daya laut, termasuk penggunaan air laut untuk kebutuhan industri.
Muslim merujuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan provinsi atas sumber daya alam di laut hingga 12 mil laut. Menurutnya, dalam praktiknya, pengaturan perizinan yang lebih baru telah mempersempit ruang gerak pemerintah provinsi dalam beberapa jenis kegiatan pemanfaatan laut.
Ia mencontohkan kebutuhan air laut untuk proses desalinasi, penyediaan air bagi karyawan, dan pendinginan turbin pada kegiatan industri pertambangan di Sumbawa.
Dalam paparannya, ia menyebut PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan Sumbawa Timur Mining sebagai contoh aktivitas industri yang membutuhkan air laut untuk mendukung operasionalnya.
Menurutnya, apabila kewenangan perizinan semakin terkonsentrasi di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tetap dituntut melakukan pembinaan dan pengawasan, akan muncul ketidakseimbangan dalam tata kelola.
Daerah harus tetap menyiapkan personel, anggaran operasional, bahan bakar kapal, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, meskipun manfaat fiskal dari aktivitas pemanfaatan sumber daya tersebut dinilai belum sebanding dengan tanggung jawabnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pengawasan secara berkelanjutan. Padahal, pengawasan di tingkat daerah merupakan bagian penting untuk memastikan pemanfaatan laut berlangsung sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Muslim juga menyoroti pengaturan pembagian pendapatan dari sumber daya kelautan dan perikanan. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai mekanisme pajak, retribusi, dan dana bagi hasil.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperoleh manfaat yang lebih proporsional dari pemanfaatan sumber daya di wilayahnya agar mampu membiayai pengelolaan dan perlindungan ekosistem.
Ia mengingatkan bahwa daerah akan menghadapi dilema apabila diminta menjaga sumber daya, tetapi tidak mempunyai kewenangan dan dukungan anggaran yang cukup untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut.
“Daerah mewajibkan pelaku usaha memiliki izin, tetapi kegiatan pembinaan dan pengawasan tetap melekat di daerah. Pertanyaannya, apa yang didapat daerah?” demikian substansi kritik yang disampaikannya.
Ia khawatir ketimpangan tersebut dapat menimbulkan sikap apatis apabila pemerintah daerah merasa bahwa upaya menjaga sumber daya alam tidak memberikan manfaat yang memadai bagi pembangunan wilayahnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, hubungan fiskal dan pembagian manfaat ekonomi harus menjadi bagian dari pembahasan serius dalam reformasi tata kelola kelautan.
Reklamasi dan Sentralisasi Perizinan
Selain penggunaan air laut, Muslim menyoroti perubahan pengaturan perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia membandingkan pengaturan sebelumnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan perkembangan regulasi perizinan yang lebih baru.
Ia berpandangan bahwa perubahan tersebut perlu ditelaah secara cermat untuk memastikan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah tidak mengurangi kemampuan pemerintah provinsi dalam mengelola kegiatan reklamasi yang berdampak langsung pada wilayahnya.
Bagi Muslim, persoalan reklamasi tidak semata-mata menyangkut siapa yang menerbitkan izin. Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan, akses masyarakat terhadap ruang pesisir, serta kemampuan pemerintah daerah mengendalikan dampak pembangunan.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat menjalankan tanggung jawab perlindungan ekosistem apabila ruang kewenangan semakin terbatas, sedangkan dampak kegiatan pemanfaatan laut tetap harus ditangani di lapangan.
Kritik tersebut, menurutnya, harus dibaca sebagai dorongan untuk membangun harmonisasi regulasi, bukan sebagai penolakan terhadap investasi atau kebijakan nasional.
Ekonomi biru membutuhkan kepastian hukum, tetapi kepastian tersebut harus disertai pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang seimbang.
“Bagaimana kita berharap ekonomi biru diwujudkan di daerah apabila daerah semakin terbatas ruang geraknya, sementara tuntutan penyelesaian persoalan tetap dibebankan kepada daerah?” menjadi inti persoalan yang ia angkat dalam forum tersebut.
NTB Menunjukkan Pengelolaan Mandiri Kawasan Konservasi
Di tengah kritik terhadap hubungan pusat dan daerah, Muslim juga memaparkan pengalaman NTB dalam membangun model pengelolaan kawasan konservasi dan pelayanan publik yang lebih mandiri. Ia menyebut pengelolaan kawasan konservasi laut di provinsinya telah menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Melalui mekanisme tersebut, pengelolaan kawasan konservasi dapat memperoleh pendapatan dari layanan yang diberikan kepada pengunjung atau pengguna kawasan. Muslim mencontohkan kapal-kapal wisata yang berlayar dari wilayah Labuan Bajo dan memasuki kawasan konservasi di wilayah NTB sebagai salah satu sumber penerimaan pengelolaan.
Menurutnya, pola BLUD membuka peluang bagi pengelola untuk mengembangkan pelayanan, mengelola penerimaan, dan mendukung pembiayaan operasional secara lebih berkelanjutan.
Meski demikian, kemandirian keuangan tetap perlu disertai tata kelola yang transparan dan orientasi yang kuat pada perlindungan ekosistem.
Ia juga menyampaikan bahwa pelabuhan perikanan di Labuhan Lombok telah dikelola melalui sistem BLUD. Model tersebut, menurutnya, memberikan ruang bagi pengelola untuk menggunakan pendapatan layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Alumni Ilmu dan Teknologi Kelautan Unhas angkatan 1994 ini menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan yang lebih mandiri dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat layanan publik di sektor kelautan dan perikanan.
Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa dukungan regulasi dan pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar pemerintah daerah dapat menjalankan inovasi pengelolaan secara optimal.
Dalam paparannya, ia juga menyebut bahwa penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan telah berjalan di NTB, dengan tiga perusahaan telah dikenai sanksi. Salah satu persoalan yang ditanganinya berkaitan dengan kegiatan reklamasi.
Menurut Muslim, pendekatan sanksi administratif dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran dan menuntaskan kewajiban perizinan sesuai ketentuan. Pendekatan tersebut juga memungkinkan pemerintah melakukan pembinaan agar kegiatan usaha dapat berjalan kembali secara legal setelah kewajiban yang ditetapkan dipenuhi.
Ia menilai penegakan aturan dan kemudahan berusaha tidak harus dipertentangkan. Pemerintah dapat bersikap tegas terhadap pelanggaran, sekaligus memberikan pendampingan dan kepastian prosedur bagi pelaku usaha yang bersedia memenuhi ketentuan.
Investasi Perlu Difasilitasi, Bukan Dihambat
Muslim menegaskan bahwa pencapaian target pertumbuhan ekonomi membutuhkan iklim usaha yang sehat dan kepastian hukum. Karena itu, pemerintah daerah harus mampu memfasilitasi pelaku usaha, mempercepat proses pelayanan sesuai kewenangannya, serta menghindari prosedur yang tidak jelas dan berpotensi menciptakan ketidakpastian.
Menurutnya, kemudahan berusaha bukan berarti membebaskan perusahaan dari tanggung jawab lingkungan atau kewajiban hukum.
Sebaliknya, pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan mengenai persyaratan, membantu penyelesaian administrasi, dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai peraturan.
Ia menekankan bahwa kebijakan ekonomi biru perlu mengintegrasikan tiga kepentingan utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, perlindungan ekosistem, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiganya tidak akan berjalan optimal apabila pemerintah pusat dan daerah terus menghadapi ketidakseimbangan kewenangan dan dukungan fiskal.
Bagi Muslim, hubungan yang proporsional antara pusat dan daerah merupakan prasyarat untuk mewujudkan pembangunan kelautan yang efektif. Pemerintah pusat membutuhkan daerah sebagai pelaksana kebijakan, sedangkan pemerintah daerah memerlukan kepastian regulasi, akses pembiayaan, dan kewenangan yang memadai untuk menyelesaikan persoalan di wilayahnya.
ISKINDO Didorong Merumuskan Agenda Harmonisasi Kebijakan
Dalam forum Pra Kongres IV ISKINDO, Muslim berharap para sarjana kelautan tidak hanya membahas persoalan teknis pengelolaan sumber daya, tetapi juga ikut merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola hubungan pusat dan daerah.
Ia mengajak ISKINDO menjadi ruang pertukaran gagasan yang mampu mempertemukan pengalaman pemerintah daerah, keahlian akademisi, perspektif pelaku usaha, dan kebutuhan masyarakat pesisir. Menurutnya, masukan dari para sarjana kelautan diperlukan untuk menelaah regulasi yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kewenangan.
Rekomendasi tersebut, lanjutnya, dapat diarahkan pada harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan yang lebih proporsional, penguatan pembiayaan pengawasan, dan pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya.
Bagi Muslim, ekonomi biru tidak cukup dibangun melalui penetapan target nasional dan peluncuran program.
Keberhasilannya ditentukan oleh kemampuan seluruh tingkatan pemerintahan bekerja bersama, didukung regulasi yang konsisten, pendanaan yang memadai, serta komitmen menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pesan yang ia bawa dari NTB menjadi pengingat bahwa daerah bukan sekadar pelaksana kebijakan pusat. Daerah merupakan ruang tempat kebijakan diuji, sumber daya dikelola, konflik diselesaikan, dan manfaat pembangunan seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, harmonisasi hubungan pusat dan daerah menjadi bagian penting dari agenda ekonomi biru Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan sulit berkelanjutan apabila tanggung jawab perlindungan laut tidak diimbangi dengan kewenangan yang jelas, dukungan fiskal yang memadai, serta pembagian manfaat yang adil bagi daerah dan masyarakat pesisir.









