- Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Amehr Hakim alumni Ilmu Kelautan 2006 IPB University, menekankan pentingnya penataan ruang laut yang inklusif, berbasis data ilmiah, dan berorientasi pada keberlanjutan ekologi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
- Di tengah berkembangnya investasi kelautan, Indonesia juga perlu memperluas perhatian pada konservasi laut lepas, mengembangkan peluang ekonomi karbon biru, dan memperkuat pemantauan laut melalui transformasi digital.
- Luas wilayah laut dalam rentang nol hingga 12 mil laut dari seluruh provinsi mencapai sekitar 32,5 juta hektare. Sementara itu, target konservasi sebesar 30 persen yang dipaparkannya mencapai sekitar 97,5 juta hektare.
PELAKITA.ID – Pesan tersebut disampaikan Amehr Hakim dalam Talk Show Pra Kongres IV Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), 9 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia menguraikan tantangan penataan ruang laut Indonesia yang tidak lagi sebatas menyusun peta zonasi, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang berlangsung adil, terkendali, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melampaui Batas Pesisir, Menjangkau Laut Lepas
Amehr menjelaskan, perubahan organisasi di lingkungan KKP telah memisahkan pengelolaan kelautan dan pengelolaan ruang laut ke dalam direktorat jenderal tersendiri. Penataan ruang laut kini memiliki mandat strategis untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi, perlindungan ekologi, dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar adalah pemahaman masyarakat yang masih memandang laut terutama sebagai tempat menangkap ikan. Padahal, laut menyimpan beragam potensi ekonomi yang membutuhkan pengaturan ruang secara cermat, terutama ketika investasi berskala besar bertemu dengan aktivitas masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya setempat.
“Pemahaman tentang bagaimana memanfaatkan laut itu yang masih harus kita tingkatkan,” ujarnya.
Amehr mengingatkan bahwa konflik pemanfaatan ruang tetap terjadi meskipun zonasi telah ditetapkan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan peta dan regulasi belum cukup apabila tidak disertai pemahaman para pemangku kepentingan, komunikasi yang memadai, serta mekanisme pengelolaan yang mampu menjembatani kepentingan berbeda.
Dalam konteks itu, kebijakan ekonomi biru KKP bertumpu pada lima agenda utama, yakni perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur, pengembangan budidaya berkelanjutan, pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengurangan sampah laut, khususnya sampah plastik.
Ia menegaskan bahwa perlindungan ekologi harus menjadi panglima dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Prinsip tersebut menjadi penting ketika Indonesia berupaya meningkatkan pemanfaatan ekonomi laut sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya untuk generasi mendatang.
Amehr menyebut Indonesia memiliki komitmen memperluas kawasan konservasi hingga 30 persen wilayah laut pada 2045. Namun, pencapaian target tersebut memerlukan pendekatan yang melampaui wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia menjelaskan, luas wilayah laut dalam rentang nol hingga 12 mil laut dari seluruh provinsi mencapai sekitar 32,5 juta hektare. Sementara itu, target konservasi sebesar 30 persen yang dipaparkannya mencapai sekitar 97,5 juta hektare.
Karena itu, menurutnya, upaya perlindungan perlu mempertimbangkan kawasan di luar 12 mil laut, termasuk wilayah yang menjadi habitat dan jalur migrasi ikan pelagis bernilai ekonomi tinggi seperti tuna, cakalang, dan tongkol.
“Pesisir tetap kita lindungi, tetapi kita harus sudah bergerak juga ke atas 12 mil dalam penghitungan sumber daya alam ini,” katanya.
Perluasan perspektif tersebut, lanjutnya, membutuhkan pembahasan lebih jauh mengenai bentuk perlindungan yang tepat bagi kawasan di luar 12 mil. Instrumennya dapat berupa kawasan konservasi maupun pengaturan pemanfaatan dengan mekanisme buka-tutup, bergantung pada karakteristik sumber daya dan kebutuhan pengelolaannya.
Bagi Indonesia, agenda tersebut juga berkaitan dengan perkembangan tata kelola laut internasional. Amehr menyinggung ratifikasi perjanjian Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ), yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional.
Ia menyebut pembahasan mengenai mekanisme penanganan dan pembagian manfaat dalam kerangka BBNJ menjadi salah satu agenda penting ke depan. Perhatian juga perlu diarahkan pada sumber daya genetik laut atau marine genetic resources, termasuk peluang penelitian, pemanfaatan, dan perlindungan kepentingan Indonesia dalam tata kelola laut lepas.
Menurutnya, perkembangan tersebut membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi para ahli kelautan Indonesia. Keahlian yang selama ini banyak diarahkan pada pengelolaan pesisir perlu diperluas untuk menjawab persoalan sumber daya di zona ekonomi eksklusif hingga laut lepas.
Penataan Ruang Bukan Sekadar Peta dan Perizinan
Dalam penjelasannya, Amehr menegaskan bahwa tugas Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut tidak berhenti pada penyusunan dokumen perencanaan. Penataan ruang laut harus mencakup tiga aspek yang saling berkaitan, yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Selama bertahun-tahun, perhatian besar telah diberikan pada penyusunan perencanaan dan zonasi untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa rencana tersebut benar-benar dipahami, diterapkan, dan mampu mengatur pemanfaatan ruang secara adil.
Ia mencontohkan pengalaman sosialisasi penataan ruang laut kepada masyarakat di Pandeglang, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan kelompok masyarakat yang belum memahami ketentuan penataan ruang, termasuk kaitannya dengan perizinan kegiatan di laut.
Menurut Amehr, ketidakpatuhan tidak selalu disebabkan oleh keengganan masyarakat mengikuti aturan. Dalam sejumlah kasus, persoalannya justru terletak pada keterbatasan informasi dan pendampingan.
Ketika mendapatkan penjelasan, beberapa kelompok masyarakat kemudian menunjukkan kesediaan mengurus perizinan karena memahami bahwa legalitas dapat membantu mengurangi konflik dan mencegah perebutan ruang pemanfaatan.
Pengalaman itu memperlihatkan pentingnya pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan ketentuan, tetapi juga harus memastikan kelompok nelayan dan pelaku usaha berskala kecil mengetahui prosedur, memperoleh akses informasi, dan mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Diingatkan bahwa pemetaan pemanfaatan ruang laut tidak boleh hanya berfokus pada kegiatan industri atau investasi berskala besar. Aktivitas kelompok masyarakat kecil juga perlu dikenali agar kebijakan mampu mencerminkan kondisi pemanfaatan ruang yang sesungguhnya.
Ia mendorong keterlibatan sarjana kelautan hingga tingkat desa sebagai bagian dari upaya memperluas literasi, pendampingan, dan partisipasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, KKP berencana mencoba pendekatan pengelolaan dengan model pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.
Baginya, keterlibatan berbagai pihak merupakan kebutuhan nyata karena cakupan ruang laut Indonesia begitu luas dan persoalan pemanfaatannya memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kolaborasi diharapkan membantu menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan masyarakat di tingkat tapak.
Karbon Biru: Menyelamatkan Ekologi, Meningkatkan Pendapatan
Selain penataan ruang dan konservasi, Amehr menyoroti perkembangan ekonomi karbon biru sebagai peluang baru yang perlu disikapi secara cermat. Minat investor terhadap perdagangan karbon biru membuka kemungkinan pembiayaan bagi perlindungan ekosistem pesisir, tetapi pelaksanaannya harus tetap berorientasi pada tujuan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perdagangan karbon biru tidak boleh menggeser kepentingan utama rehabilitasi dan perlindungan ekosistem. Persyaratan, tata kelola, serta mekanisme transaksi harus dirancang agar manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat pesisir tidak sekadar menjadi penonton dalam kegiatan ekonomi baru tersebut.
Amehr menjelaskan bahwa arahan Menteri Kelautan dan Perikanan menempatkan dua tujuan utama dalam pengembangan karbon biru, terutama di kawasan pesisir Pantai Utara Jawa yang mengalami degradasi.
Pertama, menyelamatkan lingkungan pesisir melalui pendekatan nature-based solutions. Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Pendekatan berbasis alam dapat mencakup rehabilitasi ekosistem pesisir yang membutuhkan biaya dan keberlanjutan pendanaan. Dalam konteks itu, pembiayaan melalui perdagangan kredit karbon berpotensi menjadi salah satu instrumen pendukung, selama perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Ia mengajak alumni kelautan untuk mulai membaca peluang tersebut, sekaligus memahami berbagai persyaratan dan risiko yang menyertainya. Menurutnya, perkembangan diskusi internasional mengenai biodiversity credit atau kredit keanekaragaman hayati juga perlu dicermati sebagai kemungkinan sumber pembiayaan konservasi pada masa mendatang.
Bagi sarjana kelautan, perkembangan ini menghadirkan ruang kontribusi yang tidak terbatas pada penelitian dan pengelolaan sumber daya. Mereka juga berpeluang terlibat dalam pengembangan model bisnis yang bertanggung jawab, penilaian ekosistem, pendampingan masyarakat, dan pengawasan manfaat ekonomi dari upaya konservasi.
Menuju Ocean Big Data dan Digital Twin
Untuk mendukung pengelolaan ruang laut yang lebih efektif, Amehr mengungkapkan bahwa KKP sedang mengembangkan sistem ocean big data sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan kelautan.
Pengembangan tersebut mencakup pengadaan teknologi drone untuk membantu pengumpulan data batimetri atau kedalaman laut, serta pengamatan dari udara. Data yang dikumpulkan direncanakan masuk ke server pusat dan menjadi bagian dari pengembangan sistem pemantauan laut yang lebih terpadu.
KKP juga merencanakan pengembangan menuju konsep digital twin, yakni representasi digital suatu wilayah atau sistem yang dapat digunakan untuk membantu pemantauan, pemodelan, dan analisis berbagai kondisi kelautan. Amehr berharap sebagian pemodelan dapat mulai diterapkan pada 2027.
Namun, ia menekankan bahwa tantangan transformasi digital bukan hanya penyediaan perangkat dan infrastruktur teknologi. Pengumpulan data bersama, berbagi data antarpihak, serta pengembangan modul aplikasi untuk mendukung Ocean Monitoring System menjadi pekerjaan penting yang harus diselesaikan.
Ketersediaan data yang terpadu diharapkan memperkuat dasar ilmiah dalam penyusunan rencana tata ruang, pemantauan pemanfaatan laut, dan pengendalian aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, penataan ruang laut dapat bergerak dari sekadar dokumen perencanaan menuju sistem pengelolaan yang lebih dinamis, responsif, dan mampu mengikuti perubahan kondisi ekologi maupun kegiatan ekonomi.
ISKINDO dan Peran Strategis Sarjana Kelautan
Dalam bagian akhir paparannya, Amehr merangkum empat agenda yang perlu diperhatikan dalam menjawab tantangan pengelolaan laut Indonesia.
Pertama, memperkuat perlindungan sumber daya melalui perluasan kawasan konservasi, termasuk di luar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua, memastikan pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat berlangsung melalui penataan ruang yang inklusif dan berbasis data ilmiah.
Ketiga, mengembangkan peluang ekonomi baru seperti karbon biru agar perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Keempat, memperkuat pemantauan melalui pengembangan data kelautan terpadu, teknologi penginderaan, dan sistem digital yang mendukung pengambilan keputusan.
Keempat agenda tersebut menunjukkan bahwa tantangan kelautan Indonesia semakin kompleks. Persoalannya bukan hanya bagaimana memanfaatkan sumber daya yang luas, melainkan juga bagaimana memastikan manfaatnya terdistribusi secara adil, ekosistem tetap terlindungi, dan masyarakat memiliki kapasitas untuk terlibat dalam pengelolaannya.
Karena itu, Amehr memandang para sarjana kelautan memiliki peran penting dalam membantu negara menjawab berbagai tantangan tersebut. Keahlian mereka diperlukan untuk mendukung perencanaan berbasis ilmu pengetahuan, memperkuat literasi masyarakat, mengembangkan inovasi, serta menjembatani kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan komunitas pesisir.
Menanggapi paparan tersebut, Kamaruddin Azis selaku moderator menilai perspektif yang disampaikan Amehr menunjukkan perkembangan cakupan kerja penataan ruang laut yang semakin luas. Ia menyoroti bahwa perhatian KKP tidak lagi terbatas pada konservasi di wilayah pesisir, tetapi telah menjangkau tantangan pengelolaan sumber daya di laut lepas.
Bagi ISKINDO, perluasan cakupan tersebut menjadi pengingat bahwa kontribusi sarjana kelautan dibutuhkan dalam berbagai bidang, mulai dari perlindungan ekosistem, tata kelola ruang, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan teknologi dan ekonomi biru.
Tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai agenda tersebut tidak berhenti pada perencanaan dan wacana kebijakan. Diperlukan kolaborasi yang konsisten, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterlibatan masyarakat agar kekayaan laut Indonesia benar-benar menjadi sumber kesejahteraan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekologi.









