Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, madu hutan, rotan, tanaman obat, hingga ekowisata memungkinkan ekonomi tumbuh tanpa harus mengorbankan tegakan pohon. Lingkungan yang sehat menghasilkan kesejahteraan, sementara kesejahteraan memperkuat komitmen untuk terus menjaga lingkungan.
Pelajaran terbesar dari hutan bukanlah bagaimana kita mengelolanya, melainkan bagaimana kita belajar kembali mempercayai mereka yang tidak pernah berhenti menjaganya. Aja mujamai pangngale ade’mu nasaba makkaasolangi ri wanuamu.
Dr Abdul Rahman Nur, M.H, anggota Dewan Kehutanan Nasional
PELAKITA.ID – Selama lebih dari setengah abad, konservasi hutan di berbagai belahan dunia dibangun di atas sebuah asumsi yang sederhana: negara harus menguasai hutan agar hutan tetap lestari.
Kawasan konservasi ditetapkan, aparat ditugaskan menjaga batas-batasnya, sementara masyarakat yang telah hidup berdampingan dengan hutan selama berabad-abad justru sering dipandang sebagai ancaman terhadap kelestarian alam.
Demikian pandangan Dr Abdul Rahman Nur, M.H, anggota Dewan Kehutanan Nasional asal Luwu Raya pada Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Sinergi Multipihak dalam Konservasi Tanah dan Air untuk Mewujudkan Ketahanan Lingkungan di Sulawesi Selatan yang diselenggarakan Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia (MKTI) Sulawesi Selatan di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Sabtu (27/6/2026).

***
Menurut pria yang akrab disapa Doktor Maman ini, pendekatan tersebut memang lahir dari niat baik.
“Pengalaman di banyak negara tropis menunjukkan bahwa model konservasi yang terlalu terpusat sering kali gagal menjawab persoalan di lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, ketika masyarakat kehilangan akses terhadap ruang hidupnya, hubungan emosional dengan hutan ikut terputus. Hutan berubah menjadi wilayah yang dijaga oleh negara, tetapi tidak lagi dimiliki secara moral oleh masyarakat.
Ironisnya, ujar Maman, berbagai penelitian justru memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Banyak kawasan hutan dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi dan laju deforestasi terendah berada di wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.
Fakta ini mengubah cara dunia memandang konservasi. Pertanyaannya bukan lagi bagaimana negara dapat menjaga seluruh hutan seorang diri, melainkan bagaimana negara membangun kemitraan dengan mereka yang sejak awal telah menjadi penjaga hutan.
“Di sinilah konsep Community-Based Forest Management (CBFM), atau tata kelola hutan berbasis masyarakat, memperoleh relevansinya. CBFM bukan sekadar sebuah model administrasi kehutanan. Ia merupakan perubahan paradigma yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama konservasi, bukan sebagai objek pengawasan,” ucapnya.
Dia menilai, kekuatan pendekatan ini berakar pada hubungan yang jauh lebih dalam daripada sekadar aturan hukum. Masyarakat adat memiliki keterikatan multidimensi dengan hutannya.
Pengetahuan lokal diwariskan lintas generasi untuk memahami siklus alam dan dinamika ekosistem. Hubungan sosial terbentuk melalui ruang hidup bersama yang menjadikan hutan sebagai bagian dari struktur komunitas.
Dari sisi ekonomi, hutan menyediakan sumber penghidupan yang hanya dapat terus dinikmati apabila ekosistemnya tetap sehat. Lebih dari itu, bagi banyak masyarakat adat, hutan adalah bagian dari identitas budaya dan ruang spiritual yang menyimpan jejak para leluhur.
Karena itulah, lanjut Maman, larangan adat sering kali memiliki daya ikat yang jauh lebih kuat daripada sanksi administratif.
Merusak hutan tidak dipandang sekadar sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai tindakan yang mencederai martabat komunitas, mengkhianati warisan leluhur, sekaligus mengancam masa depan generasi berikutnya. Nilai-nilai budaya membangun pagar sosial yang tidak dapat digantikan oleh kawat berduri maupun patroli bersenjata.
Paradigma baru ini juga mengubah peran negara. Pemerintah tidak lagi diposisikan sebagai pengendali tunggal, melainkan sebagai regulator, fasilitator, dan mitra strategis.
“Tugas negara adalah memastikan kepastian hukum, menyediakan dukungan teknis, memperkuat kelembagaan lokal, dan membangun sistem pengawasan yang adil,” tegas Maman.
Sementara itu, tambah dia, masyarakat menjadi pelaksana utama pengelolaan hutan, menyusun aturan lokal, mengawasi kawasan, sekaligus memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pergeseran ini bukan pelemahan otoritas negara, melainkan penguatan tata kelola melalui pembagian peran yang lebih efektif.
Dia pun menguraikan dan menawarkan contoh nyata di Sulawesi Selatan.
Yaitu, pada masyarakat adat To Cerekeng di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Wilayah adat mereka yang telah memperoleh pengakuan hukum melalui SK Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019 mencakup sepuluh kawasan hutan adat seluas lebih dari 679 ribu hektare.
“Bagi masyarakat To Cerekeng, hutan bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang sakral tempat berlangsungnya hubungan antara manusia, alam, dan leluhur,” ucapnya.
Ditekankan Maman, sistem perlindungan mereka dibangun melalui konsep Pemmali, yakni seperangkat larangan adat yang mengatur siapa yang boleh memasuki hutan, aktivitas yang diperkenankan, perlindungan terhadap flora dan fauna tertentu, hingga larangan mengeksploitasi sumber daya secara berlebihan atau memperjualbelikan tanah adat. Aturan-aturan tersebut tidak berdiri sendiri.
Ia berakar pada sebuah Paseng atau petuah leluhur: “Aja mujamai pangngale ade’mu nasaba makkaasolangi ri wanuamu.”
Pesan ini mengandung makna yang sangat mendalam: jangan merusak hutan adat karena kerusakannya akan kembali menghancurkan kampungmu sendiri.
Kalimat sederhana ini, ucap Maman, sesungguhnya merupakan sebuah konstitusi ekologis. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan manusia tidak mungkin dipisahkan dari kesehatan alam.
Pengalaman To Cerekeng memperlihatkan bahwa konservasi tidak selalu membutuhkan teknologi yang rumit ataupun pengawasan yang mahal.
“Yang jauh lebih penting adalah membangun legitimasi sosial terhadap aturan yang disepakati bersama. Ketika masyarakat percaya bahwa menjaga hutan berarti menjaga kehidupannya sendiri, maka kepatuhan lahir dari kesadaran, bukan dari rasa takut,” lanjutnya.
Namun, imbuh Maman, keberhasilan tata kelola berbasis masyarakat tidak muncul begitu saja. Setidaknya terdapat lima fondasi yang harus berjalan secara bersamaan.
Pertama, kepastian hak atas kawasan melalui pengakuan hutan adat maupun skema perhutanan sosial.
Kedua, kelembagaan lokal yang kuat, baik dalam bentuk lembaga adat maupun kelompok pengelola hutan.
Ketiga, kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta.
Keempat, pengembangan ekonomi berkelanjutan melalui hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, maupun ekowisata.
Kelima, sistem pengawasan partisipatif yang memungkinkan masyarakat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah kerusakan hutan.
Dia menyebut, kelima pilar tersebut pada akhirnya bertumpu pada satu prinsip sederhana: konservasi hanya akan bertahan apabila masyarakat memperoleh manfaat nyata dari hutan yang mereka lindungi.
“Di sinilah konsep ekstraksi bijak menjadi sangat penting. Masyarakat tidak dilarang memanfaatkan hutan, tetapi diarahkan untuk mengambil hasil yang tidak merusak daya regenerasi alam,” ujarnya.
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, madu hutan, rotan, tanaman obat, hingga ekowisata memungkinkan ekonomi tumbuh tanpa harus mengorbankan tegakan pohon. Lingkungan yang sehat menghasilkan kesejahteraan, sementara kesejahteraan memperkuat komitmen untuk terus menjaga lingkungan.
Hubungan timbal balik inilah yang menjadi inti pembangunan berkelanjutan.
Doktor Maman menambahkan bahwa perubahan iklim global, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatnya bencana ekologis telah menunjukkan bahwa hutan bukan sekadar aset nasional.
“Hutan adalah infrastruktur kehidupan planet ini. Menjaganya tidak cukup dengan memperbanyak kawasan konservasi atau memperkeras penegakan hukum. Yang lebih mendasar adalah memastikan mereka yang hidup paling dekat dengan hutan memperoleh hak, ruang, dan kepercayaan untuk menjadi penjaganya,” jelasnya.
Di pandangan Maman, masyarakat adat telah membuktikan kesetiaan itu selama ratusan tahun. Mereka menjaga hutan bukan karena takut terhadap sanksi negara, melainkan karena memahami bahwa kelangsungan hidup manusia bergantung pada kelestarian alam.
“Dunia modern kini mulai mengejar kebijaksanaan yang sejak lama mereka praktikkan,” ucap dia.
Di akhir paparannya, dia mengimbuhkan, bahwa pelajaran terbesar dari hutan bukanlah bagaimana kita mengelolanya, melainkan bagaimana kita belajar kembali mempercayai mereka yang tidak pernah berhenti menjaganya.
___
Editor Denun









