Pemkab Wajo Tegaskan Larangan ASN Melakukan Siaran Langsung di Media Sosial Saat Jam Kerja

  • Whatsapp
Bupati Wajo, H. Andi Rosman, bersama Wakil Bupati Wajo, dr. H. Baso Rahmanuddin, menaruh perhatian serius terhadap upaya peningkatan disiplin dan profesionalisme aparatur.

PELAKITA.ID – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial pada saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan tugas kedinasan atau akun resmi pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui materi sosialisasi yang menegaskan bahwa aktivitas siaran langsung di berbagai platform media sosial yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jam kerja dan bertentangan dengan kewajiban ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Bupati Wajo, H. Andi Rosman, bersama Wakil Bupati Wajo, dr. H. Baso Rahmanuddin, menaruh perhatian serius terhadap upaya peningkatan disiplin dan profesionalisme aparatur.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo dalam membangun budaya kerja yang produktif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dalam materi sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, termasuk melakukan siaran langsung di media sosial, dinilai dapat mengganggu produktivitas serta menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Larangan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur disiplin dan etika ASN. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3, yang mewajibkan PNS melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab, serta menaati ketentuan jam kerja.

Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Dalam regulasi tersebut, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, kompeten, dan loyal terhadap tugas serta tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 mengenai nilai dasar dan kode perilaku ASN juga menjadi landasan dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh aparatur. Meskipun surat edaran tersebut berfokus pada etika dan perilaku ASN di ruang digital, prinsip menjaga produktivitas kerja tetap menjadi perhatian utama.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Wajo, Ir. Andi Musdalifah Z., M.Si., mengajak seluruh ASN untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Menurutnya, media sosial dapat menjadi sarana komunikasi yang positif apabila digunakan secara proporsional dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pemerintah Kabupaten Wajo berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam disiplin kerja, menjaga etika bermedia sosial, serta memanfaatkan jam kerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas yang menjadi fondasi birokrasi modern dapat terus terjaga dan semakin kuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Melalui imbauan ini, Pemkab Wajo kembali menegaskan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang dituntut untuk bekerja secara fokus, produktif, dan berorientasi pada hasil.

Oleh karena itu, setiap aparatur diharapkan mampu menempatkan penggunaan media sosial secara tepat, sehingga tidak mengurangi kualitas pelayanan maupun kinerja pemerintahan.