Unhas-MPR Bahas UUD 1945, Dekan FEB Unhas: Perlu Rekonstruksi Norma Pasal 33

  • Whatsapp
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi Universitas Hasanuddin sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Hamzah Halim (Dekan Fakultas Hukum Unhas), Prof. Dr. Achmad Ruslan (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas), Prof. Dr. Abdul Razak (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas) dan Prof. Mursalim Nohong (Dekan FEB Unhas).

PELAKITA.ID  – Dalam forum diskusi yang dilakukan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI bersama Dewan Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas, Prof Mursalim Nohong SE,M.Si mengusulkan perlunya rekonstruksi norma pada Pasal 33 UUD 1945.

“Hal itu dimaksudkan untuk semakin menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan dukungan negara melalui fasilitasi dan perlindungan terhadap koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia,” jelas Prof. Mursalim.

Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama Dewan Profesor Universitas Hasanuddin menggelar Diskusi Konstitusi bertema “Evaluasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998”. Kegiatan ini berlangsung Rabu (18/6), di kampus Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Prof. Mursalim, semangat Pasal 33 harus tercermin dalam penguatan ekonomi kerakyatan yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

“Karena itu system perekonomian nasional tidak cukup hanya menjadi bahan diskusi akademik, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Kegiatan diskusi tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara MPR RI dan kalangan akademisi dalam mengkaji relevansi Pasal 33 sebagai landasan konstitusional sistem perekonomian nasional serta kaitannya dengan arah kebijakan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998.

Diskusi dibuka Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi Universitas Hasanuddin sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Hamzah Halim (Dekan Fakultas Hukum Unhas), Prof. Dr. Achmad Ruslan (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas), Prof. Dr. Abdul Razak (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas) dan Prof. Mursalim Nohong (Dekan FEB Unhas).

Mengawali sesi diskusi, Prof. Hamzah Halim dalam paparannya menegaskan bahwa evaluasi terhadap Pasal 33 UUD 1945 harus dilakukan dengan memahami sejarah panjang pembentukan sistem ekonomi Indonesia.

Para pendiri bangsa sejak awal menyadari bahwa kemerdekaan politik harus diikuti dengan kemerdekaan ekonomi sehingga arah pembangunan nasional tidak terlepas dari semangat mewujudkan kedaulatan ekonomi bangsa.

“Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya. Oleh karena itu, konsep ekonomi yang dirumuskan dalam konstitusi pada dasarnya menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi nasional,” kata Prof. Hamzah.

Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang dalam forum tersebut, Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., menegaskan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan pemikiran strategis terhadap berbagai isu kebangsaan.

Pembahasan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian dari upaya merumuskan arah pembangunan nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Jika sudah membahas Pasal 33 di Unhas, tidak ada kata mundur, harus dituntaskan. Di sini kita singkirkan semua perbedaan dan satukan pemikiran untuk perubahan yang lebih baik. Ini adalah bagian dari kontribusi kampus untuk kemajuan bangsa,” ujar Prof. JJ.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M., menyampaikan apresiasi atas berbagai gagasan yang disampaikan para akademisi Unhas. Pemikiran yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi masukan penting dalam proses kajian yang dilakukan MPR RI.

“Berbagai rekomendasi yang lahir dari diskusi dapat memperkaya perspektif MPR dalam melihat perkembangan implementasi Pasal 33 sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Taufik Basari.